Polisi Temukan Fakta Baru dalam Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM

13 Desember 2018 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo.

 (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Hadi Utomo menemukan fakta baru dalam penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM). Fakta baru itu didapat dari dua kali hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Tunggu tanggal mainnya. Gelar perkara sudah dilakukan, banyak fakta baru,” kata Hadi, di kantornya, Kamis (13/12). Sayangnya, Hadi masih enggan mengungkap fakta baru yang dimaksud.
Hadi mengatakan penanganan kasus dugaan pemerkosaan ini statusnya masih di tahap penyelidikan. "Belum naik penyidikan," ujar dia. Hadi meminta masyarakat bersabar. Menurut dia, untuk mengusut perkara ini butuh ketelitian. Musababnya, kasus itu terjadi saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pada tahun 2017.
Kasus ini mencuat saat jurnal mahasiswa UGM Balairung menurunkan laporan utama berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' pada awal November 2018. Respons masyarakat soal laporan itu beragam. Sebagian besar meminta UGM mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Polisi bergerak mengusut kasus itu setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. Hadi mengatakan institusinya langsung berkoordinasi dengan Polda Maluku demi menyelidiki perkara ini. Polda Maluku dilibatkan lantaran locus delicti perkara itu terjadi saat pelaksanaan KKN di Pulau Seram.
ADVERTISEMENT
Pekan kemarin, Rektor UGM Panut Mulyono mengaku pihaknya lamban dalam menangani perkara dugaan pemerkosaan ini. Dia meminta maaf atas keterlambatan merespons kasus yang menjadi sorotan publik itu. Panut mengatakan keterlambatan itu memberikan dampak yang serius bagi korban maupun terduga pelaku.