Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terjebak dalam situasi mobil mogok dan terpaksa mobil harus diderek, sang pemilik perlu paham aturan mainnya. Jangan asal tarik mobil, khususnya buat kendaraan yang mengadopsi transmisi otomatis .
ADVERTISEMENT
Technical Service Executive Coordinator PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi menyebutkan, asal-asalan menderek mobil bisa menyebabkan kerusakan fatal, terutama pada komponen transmisi.
Paling penting, pemilik mobil bertransmisi matik perlu mengetahui mobil yang digunakannya, berpenggerak depan (FWD) atau belakang (RWD). Ini jadi kunci yang menentukan, bagaimana seharusnya posisi mobil ketika diderek.
“Aturan dasarnya, roda penggerak harus terangkat, tidak boleh berputar saat diderek. Pasalnya bila roda penggerak berputar, transmisi bisa jebol. Karena transmisi mobil matik bekerja tanpa ada pelumasan,” ucap Anjar kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Berbicara teknis, Anjar mengungkapkan, pada sistem pelumasan transmisi matik ada pompa hidrolik yang bekerja saat mesin hidup. Jadi kalau diderek dan roda penggerak berputar, otomatis transmisinya berputar, dan karena tidak ada pelumasan, transmisi bisa menjadi rusak.
ADVERTISEMENT
Inilah, mengapa penting buat pemilik kendaraan memahami kendaraan yang digunakannya. Karena memang, ,tak sedikit juga yang hanya tinggal pakai saja, tanpa tahu spesifikasi mobilnya.
“Jadi memang sebaiknya mobil di towing saja. Namun bila tak memungkinan di towing, perlu diperhatikan aturan mainnya,” ucap Anjar.
Matik Bisa Didorong
Meski begitu, masih ada toleransinya. Mobil transmisi matik masih bisa dijalankan dalam kondisi mesin mati dan roda penggerak berputar, tapi kecepatannya tidak boleh lebih dari 15 km/jam.
“Ini bisanya untuk keperluan mobil didorong buat meminggirkan kendaraan, atau sewaktu ingin menaikkan ke mobil gendong (towing). Kecepatannya tidak boleh lebih dari 15 km/jam,” kata Anjar.