Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mobil dan motor listrik akan mendapat sejumlah insentif fiskal termasuk pembebasan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
Mengutip Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraaan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, pasal 19 ayat 3 menjelaskan:
(3) Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam dalam negeri.
Director of Sales and Marketing PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Irwan Kuncoro, mengatakan adanya insentif PKB dan BBNKB akan membantu menstimulasi pasar untuk beralih ke kendaraan listrik
ADVERTISEMENT
“Ya, pastilah akan sangat membantu. Jadi pengalaman di negara lain kan juga begitu. Di Eropa kan juga dimulai dari pemberian fasilitas dari pemerintah untuk menurunkan harga dan infrastruktur pendukung,” ujar Irwan kepada saat dihubungi kumparan, Jumat (16/8).
Senada dengan Irwan Kuncoro, CEO Gesits Technologies Indo, Harun Sjech mengaku senang atas lahirnya peraturan tersebut.
“Tentulah, karena biaya BBN pertama jadi lebih murah, biaya pajak tahunan juga jadi lebih murah. Jadi itu akan sangat membantu untuk menstimulasi pasar. Tapi memang tidak akan langsung serta merta ya, karena perlu waktu dan perlu edukasi,” ucap Harun saat dihubungi kumparan.
Harun juga tidak menampik apabila nantinya peraturan tersebut berlaku akan turut berpengaruh terhadap harga on the road dari motor listriknya.
“Iya, kalau on the road pasti akan jadi lebih murah, karena (pajak) tahunannya juga jadi lebih murah,” jelas Harun.
ADVERTISEMENT
Bebas pajak progresif
Selain pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, Harun juga berharap agar pemerintah turut menghapus aturan terkait pajak progresif kendaraan listrik.
“Ya harapan kita sih kalau pakai motor listrik, mestinya tidak dihitung sebagai progresif ya. Mestinya seperti itu. Jadi kalau beli motor listrik sebagai tambahan dari motor biasa, harusnya tidak progresif. Karena bukan motor tambahan, tapi sebagai pengganti," paparnya.