Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
5 Produk Mi Instan Korsel yang Diklaim Halal Saat K-Food Fair
18 Juni 2017 14:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Drama Korea dan Korean Pop (K-Pop) adalah dua jenis budaya Korea Selatan yang masuk ke Indonesia sejak beberapa tahun silam. Keberadaannya di Indonesia membuat sebagian besar masyarakat mulai menggilai budaya Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
Tak hanya sebagai penikmat drama dan musiknya saja, kini masyarakat mulai menikmati aneka hidangan Korea, termasuk mi instan Korea yang sangat populer. Namun, sepertinya ketelitian konsumen akan kehalalan produk-produk impor yang dijual di pasaran masih rendah.
Karena ternyata beberapa produk mi instan asal negeri ginseng tersebut masih dipertanyakan kehalalannya dan bahkan beberapa di antaranya telah termasuk ke dalam daftar makanan yang mengandung unsur daging babi.
Meskipun beberapa produk telah dinyatakan haram, kumparan (kumparan.com) telah merangkum produk mi instan Korea bersertifikat halal dari Korean Muslim Federation (KMF) yang pernah dipamerkan dalam ajang Korean Food Fair 2015 lalu. Sebagai catatan, KMF belum tentu memiliki standar halal yang sama dengan Indonesia, sehingga tidak bisa jadi acuan mutlak untuk label halal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar lima produk tersebut:
1. Soon Ramen
Soon Ramen merupakan salah satu produk mi instan Nong Shim yang bisa kamu santap sambil menonton drama korea. Telah bersertifikat halal, mi instan yang pernah diperkenalkan ke publik saat K-Food Fair 2015 lalu di Mal Kota Kasablanka. Soon Ramen adalah mi instan yang sengaja dibuat tanpa menggunakan unsur bahan daging, melainkan hanya menggunakan bahan sayuran sebagai bahan utama bumbu mi.
2. Shin Ramyun
Jika Shin Ramyun Black telah disebut sebagai produk mi instan yang mengandung unsur daging babi, namun berbeda dengan Shin Ramyun dengan kemasan berwarna merah yang sering kamu temukan di pasaran. Dikutip Business Korea , telah disebutkan jika Shin Ramyun dengan kemasan yang berwarna merah telah mendapatan sertifikat halal dari KMF (Korea Muslim Federation). Nongshim sebagai perusahaan yang mengeluarkan produk ini pun mengklaim jika Shin Ramyun halal ini tidak mengandung unsur bahan daging yang bisa menjamin kehalalan dari produk ini.
ADVERTISEMENT
3. Kimchi Big Bowl
Nampaknya perusahaan Nongshim, salah satu perusahaan mi instan terdepan di Korea Selatan ini memiliki cukup banyak produk mi instan halal demi bisa menembus pasar halal. Kimchi Big Bowl menjadi produk selanjutnya yang bisa menjadi pilihan kamu dalam berburu produk mi instan asal negeri ginseng tersebut. Tak ada kandungan bahan daging dalam Kimchi Big Bowl karena produk ini juga ditujukan bagi vegetarian sehingga aman untuk dikonsumsi bagi kaum Muslim.
4. Saewootang Big Bowl
Produk mi instan Korea halal selanjutnya adalah Saewootang Big Bowl. Termasuk ke dalam produk yang dikeluarkan oleh Nongshim, Saewootang Big Bowl juga merupakan mi instan yang tidak mengandung unsur daging sama sekali. Hanya mengandung bahan sayuran, mi instan yang juga sudah menyandang sertifikat halal dari KMF ini bisa menjadi pilihan kamu dalam menyantap ramyun Korea.
ADVERTISEMENT
5. Yukgaejang (Samyang Food)
Meskipun Mi Instan Rasa Kimchi produk Samyang termasuk ke dalam daftar mi instan Korea yang mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun produk Samyang Spicy Mushroom Ramen Yukgaejang merupakan produk yang sudah bersertifikat halal. Juga tercantum label halal pada kemasan mi instan dengan rasa jamur pedas ini sehingga aman dikonsumsi oleh umat Muslim.
[Baca Juga: Membedakan Jenis Mi Samyang yang Halal dan Haram ]