news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aturan IMEI Berlaku Mulai April 2020, Begini Tahapannya

18 Oktober 2019 14:02 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tanda tangani aturan IMEI. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tanda tangani aturan IMEI. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia akhirnya mengesahkan aturan kendali IMEI untuk menangkal masuknya smartphone BM (Black Market) pada Jumat (18/10). Aturan ini telah disahkan langsung oleh tiga menteri, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengklaim peredaran ponsel BM di Indonesia telah merugikan negara hingga Rp 2 triliun per tahun. Bahkan, Menkominfo Rudiantara mengatakan jika aturan ini telat diterapkan bisa merugikan pendapatan negara sampai Rp 5,5 miliar per hari.
Sebelum penerapannya secara luas, ada beberapa tahap yang akan dilakukan pemerintah sebelum memblokir ponsel-ponsel BM di Indonesia melalui nomor IMEI. Untuk tahap pertama, pemerintah akan memberikan waktu selama 6 bulan sebagai proses sosialisasi dan penguatan sistem. Jadi, perkiraannya pada April 2020 nanti aturan IMEI ini telah diterapkan.
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Proses sosialisasi 6 bulan ini bisa disebut sebagai pemutihan. Masyarakat bisa mendaftarkan ponsel yang dibelinya, baik dari dalam negeri, maupun luar negeri, jika belum terdaftar dalam data IMEI di Kemenperin.
ADVERTISEMENT
"Data yang masuk Kemenperin sudah ada 1,4 miliar data IMEI. Akan diprospek dengan data dari GSMA. Pemegang ponsel individu aman, enggak ada yang terganggu. Baik yang beli di dalam dan luar negeri. Kecuali yang beli BM," ungkap Menperin Airlangga, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/10).
Airlangga menjelaskan saat ini Sibina (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) dalam tahap sinkronisasi dengan berbagai stakeholder, baik operator maupun GSMA. Data Sibina inilah yang telah memiliki 1,4 miliar nomor IMEI dari seluruh ponsel yang beredar secara global.
Nantinya, setelah sosialisasi dan aturan IMEI mulai berlaku, maka perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang memiliki nomor IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, hingga mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebagai antisipasi, untuk saat ini pengguna bisa langsung melakukan pengecekan nomor IMEI melalui situs Kemenperin. Situs baru cek IMEI dari Kemenperin itu beralamat di imei.kemenperin.go.id. Saat kamu membuka situs ini, kamu akan melihat ada kotak di mana kamu bisa memasukkan nomor IMEI dari smartphone milikmu di sana. Setelah itu tinggal klik ikon pencarian di sebelahnya.
Kemudian kamu akan melihat keterangan apakah nomor IMEI smartphone milikmu telah terdaftar atau belum di Kemenperin. Jika sudah terdaftar, kamu akan mendapat keterangan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin'. Jika belum, kamu bisa mendaftarkan nomor IMEI-mu selama masa pemutihan enam bulan ini.