Begini Cara Cek IMEI Smartphone di Situs Baru Kemenperin

7 Agustus 2019 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi smartphone. Foto: Thomas Peter/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi smartphone. Foto: Thomas Peter/Reuters
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Dalam Negeri sedang menggodok peraturan kontrol IMEI pada perangkat seluler yang rencananya akan terbit pada 17 Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
Nantinya, smartphone black market (BM) alias ilegal dengan nomor IMEI tidak terdaftar bakal terblokir. Ponsel-ponsel BM itu tidak akan bisa digunakan. Meski begitu, mekanisme soal pemblokiran ini masih belum dijelaskan secara detail.
Nah, bagi kamu yang ingin memastikan smartphone yang kamu pakai itu resmi atau tidak, sekarang Kemenperin telah meluncurkan situs baru untuk mengecek IMEI. Sebelumnya, situs cek IMEI ini sempat tidak bisa diakses karena mengalami perbaikan.
Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Situs baru cek IMEI dari Kemenperin itu beralamat di imei.kemenperin.go.id. Saat kamu membuka situs ini, kamu akan melihat ada kotak di mana kamu bisa memasukkan nomor IMEI dari smartphone milikmu di sana. Setelah itu tinggal klik ikon pencarian di sebelahnya.
Kemudian kamu akan melihat keterangan apakah nomor IMEI smartphone milikmu telah terdaftar atau belum di Kemenperin. Jika sudah terdaftar, kamu akan mendapat keterangan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin'.
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini memang sedang dalam tahap persiapan untuk menerapkan aturan kendali IMEI pada smartphone. Rencananya, setelah aturan ini diterbitkan pada 17 Agustus mendatang, kemudian penerapannya secara luas akan dilakukan pada Februari 2020.
Aturan kontrol IMEI diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel BM dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga dibuat untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri agar terhindar dari pasar gelap.