Gerak Cepat Jerat Kepala BGN Dadan Tersangka, Kejagung Yakin Punya Bukti

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: DIYAH NASUTION/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: DIYAH NASUTION/AFP

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui proses penanganan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dkk berlangsung cepat. Dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, prosesnya hanya berjalan sekitar satu pekan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penyelidikan dimulai pada pekan lalu, lalu naik ke tahap penyidikan pada Jumat pekan kemarin.

“Tahap penyidikan hari Jumat kemarin,” kata Syarief saat ditemui di Kejagung, Kamis (4/6).

Tiga tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga langsung diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Di hari yang sama diperiksa sebagai saksi,” jelasnya

Meski terkesan cepat, Syarief menegaskan penyidik telah lama mempelajari dugaan penyimpangan dalam program MBG sebelum perkara resmi dinaikkan.

“Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak ya sehingga mungkin kesannya kemarin dari lid (penyelidikan) ke dik (sidik) kok cepat gitu kan, karena memang kami sudah pelajari sebelumnya sudah kami pelajari yang lumayan lama,” ujar dia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Syarief menambahkan, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Jadi kami yang penting kami punya dua alat bukti ya. Alat bukti itu bisa alat bukti elektronik, alat bukti dokumen, alat bukti keterangan saksi dalam tingkat penyelidikan, ada. Karena untuk naik ke penyidikan itu dibutuhkan dua alat bukti ya, dua alat bukti untuk mencari, untuk menyatakan bahwa di situ ada peristiwa pidana,” kata dia.

Dadan, Lodewyk, dan Sony saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025–2026.

Sekilas Kasus Dadan ‘BGN’ Dkk

Menurut Kejagung, para tersangka diduga mengendalikan sejumlah yayasan SPPG untuk mengelola dapur MBG, meski yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.

Yayasan-yayasan yang dipilih atas atensi Dadan dan 2 tersangka lainnya itu mendapat insentif miliaran per harinya.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ucap Syarief.

Selain dugaan permainan insentif, para tersangka juga diduga melakukan markup pengadaan barang dan jasa, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Ketiganya dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Baru terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.