Konten Media Partner

17 Karya Budaya Leluhur Aceh Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sie reuboh, kuliner tradisional Aceh Besar telah menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Foto: Ahmad Ariska
zoom-in-whitePerbesar
Sie reuboh, kuliner tradisional Aceh Besar telah menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Foto: Ahmad Ariska

Sebanyak 17 budaya milik Aceh ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Sebelumnya, 17 karya budaya tersebut diusulkan oleh Pemerintah Aceh.

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Sabtu (1/10/2022), tercatat 17 karya budaya Aceh tersebut terdiri dari kuliner, kearifan lokal, alat musik, kesenian, tradisi, dan kerajinan.

Lima kuliner khas Aceh yang masuk sebagai WBTB Indonesia adalah Pisang Sale Lhok Nibong, Sie Reuboh, Ie Bu Peudah dari Aceh Besar, Apam dari Pidie dan Terasi Langsa.

kumparan post embed

Selain itu, ada Smong sebagai kearifan lokal warga Simeulue untuk mitigasi bencana, Ambe-ambeken atau tari tradisional pesisir di Aceh Singkil, Melengkan atau adat bertutur di Gayo, kesenian Suku Alas Aceh Tenggara yaitu Tangis Dilo. Selengkapnya lihat daftar di bawah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal, mengatakan ditetapkannya 17 karya Budaya Aceh menambah koleksi karya leluhur yang telah tercatat secara resmi oleh negara. “Saat ini total sudah ada 57 karya budaya Aceh yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Semua peninggalan leluhur itu diharap harus tetap dijaga dan dirawat agar tidak hilang ditelan zaman,” katanya.

Apam dari Kabupaten Pidie telah menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Foto: Suparta/acehkini

Almuniza meminta setiap kabupaten/kota agar tidak melihat warisan leluhur ini dari segi kuantitas saja, tetapi juga kualitas. Melalui penetapan tersebut, daerah-daerah pengusung nantinya diharap dapat membuat data base yang berujung pada data pokok kebudayaan.

“Ini jadi penyegar ingatan bagi generasi muda tentang warisan leluhur. Kami berharap kabupaten/kota aktif untuk mencatatkan warisan budaya di wilayahnya sebagai upaya untuk perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan, dan klaim budaya dari negara lain,” ucapnya.

Sidang penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022. Dok. Disbudpar

Berikut daftar karya budaya Aceh yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional:

1. Canang Ceurekeh 2. Pisang Sale Lhoknibong 3. Terasi Langsa 4. Meudayang 5. Dendang Lebah 6. Smong 7. Ambe-ambeken 8. Melengkan 9. Sie Reuboh 10. Ie Bu Pedah 11. Tangis Dilo 12. Kasab 13. Sidalupa 14. Apam 15. Rumah Rungko 16. Malamang 17. Dikee Pam Panga