Aceh Keluarkan Pergub COVID-19: Ada Sanksi Menyanyi Sampai Menyapu Jalan

Konten Media Partner
15 September 2020 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang dengan masker di pasar Peunayong, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang dengan masker di pasar Peunayong, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan COVID-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang, Senin 14/9/2020, menjelaskan pergub yang terdiri dari 16 bab itu memuat sejumlah poin penting dalam upaya menanggulangi penyebaran COVID-19 di Aceh.
Di antaranya menyangkut protokol kesehatan, penyediaan sumber daya penanganan COVID-19, kebijakan pendidikan di masa pandemi, ketersediaan pangan, sosialisasi pencegahan COVID-19, sanksi bagi pelanggar, serta sejumlah poin lainnya.
“Kalau diteliti secara seksama, secara substantif, Pergub ini di dalamnya secara umum telah menggambarkan Road Map (Peta Jalan), bagi penanganan COVID-19, di masa depan. Meskipun sejak Februari 2020, Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah kebijakan,” kata Amrizal, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya, Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Aceh dalam upaya peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pergub ini juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Pergub ini akan menyasar subjek perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. “Pergub ini mewajibkan kepada perorangan untuk mematuhi protokol kesehatan, di antaranya, dengan selalu mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak fisik,” kata Amrizal.
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah. Di antaranya, sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19. Mereka juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) standar yang mudah di akses.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan pengaturan jarak tamu, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Sanksi untuk Pelangar Protokol Kesehatan COVID-19

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, menguraikan sejumlah sanksi bagi pelanggar Peraturan Gubernur tersebut. Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk bagi pelanggar.
“Para pelanggar akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran. Seperti teguran lisan, akan diberikan kepada pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua,” kata Iswanto.
Muhammad Iswanto
Sementara sanksi sosial, kata Iswanto, dapat berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Qur’an bagi muslim, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. “Sedangkan sanksi kerja sosial dapat berupa membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan atau memungut sampah,” katanya.
ADVERTISEMENT
Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda administratif paling banyak 50 ribu untuk perorangan dan 100 ribu untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. “Uang sanksi administratif nantinya akan masuk dalam kas daerah atau kas kabupaten/kota,” katanya.
Khusus bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menegakkan protokol kesehatan dapat dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
Dengan adanya Pergub tersebut, diharapkan semua pihak mengambil peran sesuai posisinya masing-masing dalam menjalankan aturan ini. “Semua pihak harus berperan aktif, misalnya, individu wajib jaga diri sendiri, pengelola tempat usaha wajib tegakkan protokol, Pemerintah Gampong proaktif dalam Gampong Siaga, Pemkab/Pemkot, Provinsi dan Pemerintah Pusat juga sudah memiliki tanggungjawab masing-masing,” kata Iswanto.
ADVERTISEMENT
Terkait masukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin yang meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Covid-19 di Aceh. Kata Iswanto, masukan tersebut diapresiasi oleh pihaknya. “Pemerintah (Aceh) menyambut baik dan mengapresiasi penuh atas dukungan dan saran yang diberikan, meskipun sebagian besar dari masukan tersebut memang sudah dilakukan dalam beberapa bulan ini,” ujarnya.
Iswanto melanjutkan, setiap masukan dari DPRA terkait penanganan COVID-19 selalu menjadi penyemangat bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten kota untuk terus bekerja dalam menanggulangi wabah yang melanda Indonesia dan dunia tersebut. “Kami terus berharap saran dan dukungan seperti ini dari kawan-kawan legislatif. Harapan kita di semua sektor yang kita lakukan juga didukung penuh seperti ini,” kata Iswanto. []
ADVERTISEMENT