Konten Media Partner

Darurat COVID-19, Layanan Samsat se-Aceh Ditutup Sementara Mulai Besok

29 Maret 2020 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi konferensi pers terkait penghapusan (pemutihan) denda atas pajak kendaraan bermotor bagi warga Aceh, pada Rabu (11/3/2020). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konferensi pers terkait penghapusan (pemutihan) denda atas pajak kendaraan bermotor bagi warga Aceh, pada Rabu (11/3/2020). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Mulai besok, Senin (30/3/2020), pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh dihentikan sementara. Penutupan sementara layanan di kantor Samsat se-Aceh berlaku hingga status tanggap darurat virus corona atau COVID-19 dicabut.
ADVERTISEMENT
"Mengingat keamanan dan menjaga penyebaran virus COVID-19, maka semua peralatan dan kelengkapan harus terpenuhi dulu baru bisa dibuka biar petugas dan Wajib Pajak juga aman," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).
Ia menjelaskan, semula pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh dan Jasa Raharja hanya merencanakan untuk menutup layanan di Aceh Utara dan Lhokseumawe, selaku daerah awal yang terdeteksi kasus positif corona. Namun, belakangan seluruh layanan samsat di Aceh resmi ditutup dengan pertimbangan keamanan wajib pajak dan petugas serta menyusul beberapa kasus lain dan ditetapkannya status darurat skala provinsi untuk COVID-19.
Ilustrasi konferensi pers terkait penghapusan (pemutihan) denda atas pajak kendaraan bermotor bagi warga Aceh, pada Rabu (11/3/2020). Foto: Suparta/acehkini
Bustami menyebut, kesimpulan itu juga diambil atas dasar Telegram Kapolri No.ST/967/III/YAN.I.I/3/2020, tertanggal 23 Maret pekan lalu. Telegram itu berkaitan dengan Situasi Nasional Terkait Dengan Cepatnya Penyebaran COVID-19-19.
ADVERTISEMENT
"Karena itu layanan Kantor Bersama Samsat di Aceh ditutup sementara waktu, sampai dengan terpenuhinya kelengkapan dan peralatan sterilisasi di masing-masing Kantor Bersama Samsat," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, menambahkan bahwa melihat perkembangan virus COVID-19 di Aceh semakin meningkat, hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. Foto: Habil Razali/acehkini
"Kondisi ini (proses pelayanan) sangat tidak menguntungkan bagi kita, jika masih ada masyarakat kita yang berkumpul di satu tempat, oleh sebab itu kita sepakat untuk tutup sementara hingga kita memiliki alat sterilisasi," ujar Dicky.
Dia menyebut, dalam masa tanggap darurat COVID-19, masyarakat yang hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi dispensasi atau pelonggaran waktu perpanjangan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, jika ada masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM terhalang akibat masa darurat COVID-19, maka bisa memperpanjangnya seusai masa tanggap darurat dengan cukup memperpanjangnya tanpa harus membuat dari awal.
"Normal jika yang terlambat sehari maka harus diperbaharui dari awal dan ikut test drive kembali. Namun, di saat ini masyarakat cukup memperpanjangnya saja," kata dia.