Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Diduga Lecehkan 4 Perempuan, Seorang Pria di Aceh Ditangkap
5 Desember 2019 16:28 WIB

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap ketua salah satu organisasi pemuda di Kabupaten Aceh Utara berinisial NZ. Pria berusia 34 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap empat orang perempuan, bahkan tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan FY, ibu dari salah seorang korban. Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe langsung meringkus NZ yang sudah beristri dan mempunyai 3 orang anak.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lhokseumawe, Ipda Lilisma Suryani, menyebutkan bahwa tersangka diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang wanita di Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara. Adapun para korban merupakan seorang ibu rumah tangga dan tiga gadis di bawah umur.
"Tersangka malah pernah dua kali melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang gadis bawah umur. Perbuatan itu terakhir dilakukan Minggu (27/10/2019) di rumah nenek si korban," ujar Lilisma pada konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/12)
ADVERTISEMENT
Lilisma mengatakan, berdasarkan keterangan seorang korban tersebut mengaku dirinya sudah dua kali dilecehkan oleh tersangka NZ dalam tahun 2019. Selain seorang korban itu, tersangka juga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga perempuan lain.
Ia menjelaskan, perlakuan tersangka dilakukan terhadap korban lainnya dilakukan pada waktu dan lokasi berbeda. Hanya saja ketiga korban enggan melapor karena dianggap hal tersebut merupakan aib.
"Namun ibu itu (FY) akhirnya melaporkan aksi pelecehan yang dilakukan tersangka, lantaran sudah menimpa anaknya," ucap Lilisma.
Dia menambahkan, walaupun tersangka sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe, namun hingga saat ini tersangka masih belum mau mengakui perbuatan asusilanya terhadap para korban. "Tersangka tidak mau mengakui kalau dia melakukan pelecehan," sebutnya.
Tersangka pelaku akan dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas Lilisma.[] Agus
ADVERTISEMENT