Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Seorang guru kontrak (guru honorer) berinisial SB (39 tahun), diduga mencabuli enam siswa perempuan sekolah dasar (SD), yang merupakan anak didiknya. Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka terhadap korban dalam rentang waktu dua bulan sejak ia mengajar di salah satu SD di Kota Banda Aceh, Aceh.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tak senonoh pria asal Kecamatan Meuraksa, Banda Aceh, itu baru terbongkar setelah orang tua siswa yang menjadi korban ke-enam, melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. SB akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (21/11).
Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan dari pemeriksaan polisi, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap enam siswa, yaitu IR, (8) NJ (9), AQ (9), PN (12), NAJ (9), dan SQA (10).
Menurut Trisno, kejadian itu bermula saat guru kontrak tersebut mengajar di kelas. Saat jam istirahat tiba, ketika siswa yang lain keluar kelas, tersangka menyuruh salah seorang siswa untuk menghafal kitab di kelas.
"Kemudian disuruh menghafal, lalu dibuka celana dalam korban. Tersangka melakukannya dengan meraba-raba dengan jari," kata Trisno kepada jurnalis saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
Bukan hanya sekali, kata Trisno, modus yang sama juga dilakukan kepada lima korban lainnya. Setelah berbuat asusila, tersangka memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban. Selain itu, korban juga diminta agar tak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Menurut Trisno, perbuatan tersangka terbongkar setelah orang tua IR mendengar cerita dari sang anak, lalu melaporkan kepada kepolisian. Trisno menyebut tersangka telah berumah tangga dan memiliki dua anak.
"Hasil visum dari dokter masih kita tunggu. Kita akan memeriksa lebih mendalam, apakah kemungkinan ada perilaku yang menyimpang dari tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 tahun 2014 dan UU No 17 tahun 2016. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut Trisno, sepanjang 2019, Polresta Banda Aceh menangani 20 kasus pencabulan terhadap anak. "Yang kejadiannya di lingkungan sekolah hanya ini," kata dia.