Harimau Sumatera Memangsa 5 Sapi Milik Warga di Aceh

Konten Media Partner
30 November 2019 8:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi sapi yang mati di kawasan Langkahan, Aceh Utara. Dok. BKSDA
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi sapi yang mati di kawasan Langkahan, Aceh Utara. Dok. BKSDA
ADVERTISEMENT
Harimau Sumatera kembali turun ke permukiman warga dan memangsa 5 sapi di kawasan Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Masyarakat setempat berharap, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh segera menurunkan pawang untuk menghalau hewan langka itu.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kami sudah menurunkan tim untuk mengecek ke lokasi, dan berusaha mendatangkan pawang harimau,” kata Kamarudzaman, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11).
Menurutnya, harimau turun dan memangsa ternak warga, pada Rabu dan Kamis (27-28/11). Setelah itu personel BKSDA Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe Resor KSDA 11 Aceh Utara, menerima laporan dari masyarakat. Mereka lalu mengecek ke lokasi pada Jumat kemarin.
Hasil pengecekan bersama masyarakat dan TNI/Polri, harimau telah memangsa 5 ekor sapi milik masyarakat setempat. Tiga dari lima ekor sapi adalah milik Pak Mahmud, 1 milik Pak Paimin, dan 1 lagi milik pak Sukidi. Selain itu juga didapati 12 ternak lainnya luka-luka.
ADVERTISEMENT
Lokasi konflik satwa harimau Sumatera terjadi di perkebunan sawit, Dusun Mihra Istimewa Paket 20, Gampong Seureukey, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Kawasan tersebut berdekatan dengan kawasan perkebunan di Gampong Lubuk Pusaka, yang juga didatangi harimau dan memangsa ternak pada 11 November 2019 lalu, tetapi masih jauh dari permukiman.
Terpantau beberapa harimau sering turun ke wilayah tersebut sejak September 2019. Lokasi tersebut berjarak sekitar 5 kilometer dari hutan lindung.
Menurut Kamarudzaman, setelah beberapa kejadian beruntun, warga setempat berharap agar segera diturunkan pawang untuk menghalau satwa liar tersebut. Tim petugas juga berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak menempatkan ternaknya jauh dari area perkampungan.
“Juga dapat bekerja sama untuk melakukan ronda atau penjagaan saat malam hari, menunggu kedatangan pawang,” katanya.
Warga bersama Tim BKSDA mengecek ke lokasi. Dok. BKSDA
Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.
ADVERTISEMENT
Kata Kamarudzaman, habitat ini semakin menyempit dan terfragmentasi, sehingga menjadi salah satu ancaman dari kelestarian satwa liar Harimau Sumatera. Selain itu, tingkat perburuan menggunakan jerat serta perdagangan ilegal terhadap Harimau Sumatera juga menjadi ancaman terbesar dalam upaya pelestarian spesies satwa kunci ini.
Ilustrasi Harimau. Foto: Shutterstock