Konten Media Partner

Kasus Dosen Terjerat ITE, Terdakwa tak Merasa Cemarkan Nama Baik Seseorang

25 Februari 2020 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saiful Mahdi. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Saiful Mahdi. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Terdakwa Saiful Mahdi dalam kasus dosen lapor dosen terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bersaksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (25/2). Dalam persidangan, terdakwa merasa tak mencemarkan nama baik seorang pun.
ADVERTISEMENT
Kasus ini melibatkan Saiful Mahdi, dosen Fakultas MIPA Unsyiah sebagai terdakwa, sebelumnya dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi ke polisi. Persidangan telah berlangsung beberapa kali, sejak 17 Desember 2019.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitriani dan Devi Safliana. Sementara terdakwa didampingi pengacara Syahrul, dan tiga rekannya dari LBH Banda Aceh.
Dalam sidang tersebut, JPU menanyakan kepada terdakwa tentang materi yang disampaikannya dalam Group WhatsApp (GWA) yang memicu kasus. “Benar itu tulisan yang anda buat,” tanya Jaksa.
Saiful Mahdi menjawabnya, “benar.” Tulisan itu diposting dalam dua GWA, ‘Unsyiah Kita’ dan ‘Pusat Riset Unsyiah’. Menurutnya, perdebatan dan banyak komentar muncul di GWA ‘Unsyiah Kita’ sementara di group satu lagi, tidak ada yang komentar.
ADVERTISEMENT
Tulisan yang dimaksud disampaikan Saiful pada Maret 2019, berbunyi; “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
Persidangan Saiful Mahdi terkait kasus ITE. Foto: Suparta/acehkini
“Ada yang tanya (di group), apakah itu sahih PaK Saiful, lalu anda jawab ‘Sahih’. Benar ada komentar seperti itu,” tanya Jaksa lagi.
Saiful Mahdi menjawabnya, “Iya, data sahih, data yang menunjukkan tulisan saya itu,” katanya.
Saiful bersikukuh apa yang disampaikannya adalah kritikan terkait hasil tes CPNS Dosen Unsyiah tahun 2018. Hal itu sesuai data-data statistik yang dipunyainya terkait hasil tes CPNS. Data-data tersebut kemudian ikut diperlihatkan di persidangan. “Saya tidak menunjuk seseorang, tetapi institusi,” katanya.
Saiful Mahdi memberikan keterangan saat ditanya JPU. Foto: Suparta/acehkini
Dan tujuannya, kata Saiful adalah untuk diskusi menyampaikan berita sebagai bagian dari tugas akademisi. “Juga sebagai masyarakat awam yang punya akal sehat,” katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah persidangan berjalan sekitar 2 jam, Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan terkait kasus tersebut akan digelar pada 3 Maret 2020.
Sebelumnya pada Selasa (14/1), pihak yang melaporkan, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi, ikut dimintai keterangannya di pengadilan. Saat itu, Taufik mengakui tersinggung dengan kata-kata ‘Korup’ yang menunjuk ke fakultas yang dipimpinnya.
Menurutnya saat itu, persoalan sebenarnya selesai jika Saiful meminta maaf group. Tetapi itu tidak mau dilakukan Saiful, karena mungkin merasa tidak bersalah. Itu kemudian yang memicu Taufik melapor ke Polisi.
Kendati tidak ada tuduhan langsung kepada Taufik, tapi dia merasa harus membela institusinya. “Secara pribadi, tidak maslaah, tetapi kalau tidak minta maaf, publik mengira ini sudah benar (yang disampaikan Saiful Mahdi),” kata Taufik. []
ADVERTISEMENT