Ketua DPR Aceh, Dahlan: Saya Berharap PJ Gubernur Betul-Betul Orang Presiden
·waktu baca 15 menit

Dahlan Jamaluddin mengemban amanat berat sejak dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, September 2019. Politisi Partai Aceh ini harus berjuang untuk memastikan semua poin MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terwujud.
Memikul aspirasi rakyat Aceh, Dahlan menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Maret 2020, sebelum pandemi merebak di Indonesia. Mereka berdialog ihwal penyelesaian butir-butir perdamaian Aceh yang belum tuntas.
Kepada Dahlan, Jokowi berjanji akan membereskan semua itu: pelan tapi pasti. "Enam bulan sudah ada progres yang signifikan," kata Presiden kala itu, sebagaimana diceritakan ulang Dahlan kepada acehkini.
Namun, rencana itu belum berjalan mulus karena beberapa hari usai pertemuan itu, Indonesia menetapkan status darurat pandemi COVID-19. Fokus pemerintah pun teralih: mengatasi wabah yang menelan ratusan ribu korban jiwa itu.
Di Aceh, Dahlan bersama rekan-rekannya di legislatif disibukkan dengan hubungan yang tarik-ulur dengan Pemerintah Aceh mengenai perencanaan anggaran. Terlebih DPR Aceh tidak dilibatkan dalam perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020 sampai empat kali secara sepihak oleh Pemerintah Aceh.
Di sisi lain, menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, medio 2022 ini, dia ingin Penjabat Gubernur Aceh yang dikirim Pemerintah Indonesia untuk menjabat sementara kelak, benar-benar utusan Presiden.
Dahlan menceritakan banyak hal saat menerima Adi Warsidi, Habil Razali, Windy Fhagta, dan Abdul Hadi dari acehkini, Rabu (5/1/2022) siang.
Wawancara khusus berlangsung sekitar 30 menit, berikut petikannya:
Ada harapan masyarakat yang belum dikerjakan oleh Pemerintah Aceh maupun DPRA sebagai lembaga eksekutif dan legislatif, terutama terkait beberapa poin Mou Helsinki, misalnya perihal bendera. Kira-kira bagaimana pandangan Anda?
Pada 2019 sampai memasuki 2022 memang tahun berat dalam konteks penyelenggaraan pemerintah Aceh. Karena pascapelantikan eksekutif Gubernur Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada 2018, di awal tahun kepemimpinan itu anggarannya disepakati dengan Pergub (Peraturan Gubernur). Artinya tidak disepakati bersama DPR Aceh.
Tahun 2018 juga terjadi musibah dengan tersangkanya Irwandi Yusuf dalam kasus korupsi. Sejak 2018 sampai hari ini, Gubernur Aceh dipimpin Pak Nova sendiri tanpa ada wakil gubernur.
Pada 2019 juga ada transisi kepemimpinan politik di legislatif pascapelantikan anggota DPRA periode 2019-2024 yang dilaksanakan 30 September 2019, juga pengesahan APBA Perubahan 2019 sekaligus penetapan APBA 2020 yang disepakati DPRA periode 2014-2019.
Praktis pada 2020 kebijakan program anggaran tidak melibatkan DPRA periode 2019-2024. Sejak Maret 2020 negara menetapkan darurat pandemi COVID-19, maka sejak dari sana kita berjibaku untuk mencoba melakukan penyesuaian terhadap beberapa kebijakan nasional terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.
Ada kebijakan pengurangan transfer pendapatan dari pusat baik DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), maupun sumber transfer lain, dan juga ada kebijakan refocusing (pengalihan) anggaran penanganan pandemi COVID-19: kesehatan, dampak ekonomi, dan sosial.
Apa yang kami lakukan dengan eksekutif pada saat itu, kami mengajak Pemerintah Aceh untuk melakukan rapat kerja bersama dengan kami.
Rapat terkait pandemi?
Terkait pandemi. Karena pada 2020 kami tidak terlibat dalam perumusan kebijakan dan program kegiatan karena pengesahan APBA dilakukan DPRA periode sebelumnya.
Harapan kami ada penyesuaian. Bagaimana mencoba untuk mengharmonisasi kembali program kegiatan yang sudah disepakati dalam APBA 2020 itu, terutama untuk menyikapi bahwa ada pengurangan transfer dari pendapatan itu.
Ada sekian program kegiatan yang harus dirasionalisasi karena sumber pembiayaan sudah tidak ada. Itu satu. Yang kedua, harus ada proses rasionalisasi terhadap berbagai program kegiatan lainnya karena ada konteks pandemi.
Apa yang terjadi, berminggu-minggu kami mendiskusikan itu tidak ada kesepakatan antara pemerintah Aceh dengan kami di legislatif. Dalam perjalanannya kemudian, pada 2020 secara sepihak Pemerintah Aceh melakukan Pergub penjabaran APBA sampai dengan empat kali.
Dalam pandangan kami, itu tidak sensitif dengan kebutuhan, baik pembangunan secara umum untuk menjawab makro ekonomi Aceh dan juga tidak sensitif dengan penanganan pandemi.
Tahun 2020 juga diwarnai berbagai sikap politik keras dan tegas dari DPRA dalam memainkan peran dan fungsi pengawasan. Kami sempat melakukan interpelasi ke Pemerintah Aceh terhadap beberapa kebijakan pembangunan dan politik yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki keberpihakan terhadap rakyat.
Interpelasi kemudian berlanjut dengan (hak) angket, tapi angket tidak memenuhi kuorum karena dikehendaki oleh regulasi dua per tiga dari jumlah anggota DPRA, harus ada 61 orang untuk mencapai kuorum paripurna. Sehingga angket tidak jadi. Setelah kami tunda pun akhirnya tidak jadi karena tidak terpenuhinya kuorum itu.
Pada 2020, dinamika seperti itu terkesan di publik antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh itu berhadap-hadapan. Ditambah ada beberapa Pansus (panitia khusus) yang dibuat oleh DPRA.
Sebenarnya kami ingin menegaskan komitmen kami sebagai lembaga DPR, sebagai bagian dari check and balance (pengawasan dan penyeimbang) dengan eksekutif itu untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan. Harapan akhirnya ada perubahan terhadap tata kelola dan kebijakan agar betul-betul melahirkan pemerintahan yang clean (bersih).
Kenapa saya ceritakan pada 2020 itu, karena berdampak. Setelah 2020, dalam konteks ini menyisakan SiLPA (Sisa lebih perhitungan anggaran) yang cukup besar Rp 3,98 triliun.
Secara politik DPR Aceh pada akhirnya setelah melakukan pembahasan yang sangat alot hampir sebulan setengah terhadap pertanggungjawaban APBA 2020, kami mengambil sikap secara kelembagaan kami menolak pertanggungjawaban APBA 2020.
Apakah pada 2021 ketidakharmonisan itu diperbaiki atau seperti apa?
Niat kami selalu ingin memperbaiki. Karena yang ingin kami sampaikan selalu ke eksekutif bahwa penyelenggaraan pemerintahan Aceh itu adalah eksekutif dan legislatif. Jadi sejatinya kehendak konstitusional mengharuskan untuk bersama-sama. Tapi pesan ini kelihatannya tidak pernah ditindaklanjuti oleh eksekutif.
Wujud konkret yang kami lakukan pada 2021, kami menyepakati penetapan APBA 2021 tepat waktu. Itu sejarah dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh pascadamai. Baru di periode kepemimpinan DPR Aceh 2019-2024 penetapan anggaran tepat waktu.
Tahun 2019 mungkin warna kepentingan politiknya lebih besar, ada penetapan anggaran perubahan 2019 sekaligus penetapan APBA 2020 oleh DPRA periode sebelumnya.
Apa yang kami lakukan dalam kebijakan anggaran 2021 setelah proses pembahasan yang panjang, mencoba untuk memastikan bahwa apa yang sudah direncanakan oleh pemerintahan Irwandi-Nova dalam RPJMA (Rencana Kerja Jangka Menengah Aceh) terhadap arah kebijakan dan program kegiatan itu bisa dipenuhi.
Pada 2020 ada beberapa dinamika karena kami secara politik sempat menolak kebijakan program multiyears (tahun jamak) yang menurut kami tidak memberikan dampak konkret. Karena tidak ada rasionalisasi menyeluruh dan perencanaan holistik sebagai instrumen pembangunan, yang harapan kita bisa mendorong pertumbuhan kawasan ekonomi baru atau menjadi daya ungkit pembangunan kawasan tertentu.
Karena semangat yang kami lihat ini lebih kepada semangat simsalabim, base-nya project dan perspektifnya rente, itu yang tidak kami setujui. Kami minta ada rasionalisasi ulang. Kami juga meminta perubahan APBA pada 2020, tapi tidak ada. Namun secara sepihak ada perubahan penjabaran sampai dengan empat kali.
Praktis pada 2020 itu dinamikanya sangat kencang sekali antara DPR dengan eksekutif sehingga berbuntut terhadap abainya beberapa kebijakan strategis lainnya yang menjadi kehendak politik perdamaian yang diharapkan oleh rakyat Aceh.
Misalnya?
Seperti langkah-langkah konkret yang mestinya dilakukan penyelenggara pemerintahan di Aceh dalam hal ini eksekutif dan legislatif dalam upaya mewujudkan implementasi MoU Helsinki dan UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh).
Karena lebih banyak fokus kepada tata kelola yang menurut kami sangat buruk sekali. Alat ukurnya sederhana: SiLPA begitu besar, angka kemiskinan tidak turun, pengangguran tetap. Ukuran makro suksesnya pembangunan dan clear-clean goverment (pemerintahan yang bersih) itu tidak bisa diwujudkan.
Dan banyaknya kasus yang hari ini ditangani oleh APH (aparat penegak hukum): kehadiran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Aceh dan banyak kerugian negara yang dihasilkan dari audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan banyak rekomendasi dari BPK sebagai audit pemerintah, juga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Itu warna pemerintahan Aceh sampai hari ini.
Pada 2021 saya kira juga tidak banyak yang berubah dan publik juga tahu sendiri bagaimana dinamika dalam konteks pengambilan kebijakan dalam perwujudan kebijakan program kegiatan, terutama buruknya tata kelola di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Sehingga pada 2021, DPRA juga membentuk Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Pansus LHP-BPK karena banyak temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam tata kelola anggaran Pemerintah Aceh.
Secara politik, lebih bagus mana hubungan antara DPR dan Pemerintah Aceh pada 2020 atau 2021?
Sebenarnya secara peran dan fungsi, tidak ada persoalan. Cuma ini kadang yang tidak bisa dipahami oleh eksekutif, kami dengan kewenangan konstitusional yang kami miliki juga menjalankan peran fungsi kami sebagai legislatif.
Kalau dari kami DPR sama sekali tidak ada niat lain dalam konteks suka atau tidak suka dengan Gubernur Nova Iriansyah, tapi semangat perbaikan tata kelola pemerintahan Aceh agar pemerintah bisa memberikan kontribusi terhadap harapan dan cita-cita kesejahteraan kemakmuran rakyat Aceh. Paling tidak memastikan RPJMA yang sudah menjadi kebijakan bersama artinya sudah diqanunkan itu terwujud.
Hari ini, evaluasi kami, apa yang menjadi arah kebijakan dan program kegiatan yang dirumuskan dalam RPJM jauh sekali dari target dan harapan. Terutama soal rumah duafa, soal jalan, bahkan yang tidak ada muncul seperti proyek multiyears.
Pada 2021 saya kira juga akan menghasilkan SiLPA yang sangat besar. Publik tahu sendiri bagaimana tata kelola dalam konteks pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Aceh.
Paripurna terakhir 2021, kami sudah menghasilkan beberapa rekomendasi penting yang kami tindaklanjuti dari Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Itu kami surati kepada sejumlah pihak lain, seperti BPK, Presiden, Mendagri, dan Gubernur sendiri agar memperbaiki tata kelolanya.
Bisa disebutkan salah satu kendala, mungkin karena adanya pandemi COVID-19?
Saya kira tidak. Pandemi COVID-19 bukan hanya di Aceh, tapi Indonesia dan juga dunia. Penanganan pandemi COVID-19 saya lihat juga tidak punya sensitivitas untuk itu, artinya ada rencana kerja yang konkret dalam konteks penanganan pandemi.
Ini semua kan bagian dari subkoordinasi saja dari kebijakan nasional, tapi yang konkret spesifik Pemerintah Aceh dalam konteks menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat Aceh, misalnya daya beli rendah, ditambah kondisi ekonomi makro Aceh, kemiskinan yang besar, ada upaya-upaya mewujudkan program-program kegiatan yang sensitif untuk penanganan dampak sosial ekonomi dan social safety net (jaring pengaman sosial). Ternyata kan tidak ada itu.
Praktis untuk penanganan sosial safety net hanya dilakukan satu kali di awal tahun 2020 dengan membagi beras sembako dengan iring-iringan truk. Itu juga publik menengarai penuh dengan masalah karena digiring hanya untuk rekanan tertentu.
Untuk mengurai akar masalah ini sehingga tuntutan publik seperti implementasi UUPA dan MoU nanti berjalan sebagaimana mestinya, kira-kira apa yang harus dilakukan pada 2022?
Bedanya, hubungan DPR Aceh dengan pemerintah nasional itu sangat bagus komunikasinya. Baik ke Mendagri, Menkopolhukam, kementerian, dan lembaga lain, termasuk dengan istana. Kami mencoba mengkomunikasikan berbagai PR (pekerjaan rumah) dalam konteks penguatan dan keberlanjutan perdamaian Aceh.
Banyak hal yang kami sounding (sampaikan). Termasuk pada Maret 2020 sebelum pandemi di Indonesia, kami bertemu dengan Presiden mendiskusikan berbagai PR dalam konteks penguatan dan keberlanjutan perdamaian Aceh. Beliau pada saat itu menjanjikan ini akan diberesin pelan-pelan tapi pasti secara terukur. 'Enam bulan sudah ada progres yang signifikan,' kata presiden saat itu di istana.
Kementerian dan lembaga juga untuk menindaklanjuti termasuk dengan menunjuk Pak Moeldoko, Kepala KSP (Kantor Staf Presiden), sebagai person in case agar bisa membereskan hal ini. Nah, cuma kita dihadapkan dengan pandemi, tapi di luar itu komunikasi ini tetap masih berjalan.
Kami sudah mengidentifikasikan berbagai persoalan yang ada dalam MoU Helsinki yang belum diimplementasikan dan begitu juga dalam UUPA. Misalnya, kehendak UUPA itu ada sembilan PP (Peraturan Pemerintah), tapi baru lima yang selesai, empat belum.
Ada tiga Perpres (Peraturan Presiden) yang sudah selesai, tapi yang sudah selesai pun substansinya belum sesuai dengan kehendak politik perdamaian.
Termasuk Perpres Pertanahan yang sudah dimandatkan pada 2016, tapi sampai hari ini belum berjalan untuk pengalihan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Aceh dan kabupaten kota menjadi perangkat Aceh. Padahal konkret di sana disebutkan menteri sebagai ketua timnya: satu tahun harus diselesaikan.
Saya kira ini harus bersama-sama dengan Pemerintah Aceh, karena mandataris sebagai representasi rakyat Aceh selain legislatif ya eksekutif. Gubernur dalam hal ini yang juga dipilih oleh rakyat untuk bersama-sama merumuskan agenda setting dan agenda kerja untuk bisa menindaklanjuti secara terus menerus mendialogkan ini dengan pemerintah pusat. Termasuk juga kasus yang terakhir muncul soal polemik bendera.
Kita clear (jelas) semuanya: pemerintah Aceh dan pemerintah nasional, juga diskusi dan komunikasi kita bahwa bendera itu sah karena proses pembuatannya sudah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan di dalam proses pembuatan sebuah peraturan. Kemudian sudah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif, serta diqanunkan, dilembar daerahkan dan sampai hari ini belum dicabut.
Adapun persoalan lebih kepada psikologi politik saja. Barier politik ini yang harus dituntaskan. Saya kira seakan-akan selama ini itu menjadi rumpun dan agenda salah satu partai politik. Tapi ini harus menjadi agenda keacehan, agenda semua kita yang ada di Aceh, semua stakeholders (para pihak terkait), komponen masyarakat Aceh. Bukan hanya soal bendera, termasuk implementasi MoU Helsinki dan UUPA yang lain.
Sebentar lagi kita dihadapkan dengan momentum politik baru. Pada 2022 kita tidak jadi pilkada karena tidak kuatnya dorongan dari kita, dari semua elemen yang ada di Aceh termasuk eksekutif.
Padahal jelas dalam UUPA disebutkan dari pasal 69 sampai 95 bahwa substansinya pilkada Aceh pada 2022. Karena penyelenggaranya berbeda, teknis pelaksanaannya berbeda diatur qanun, anggarannya juga berbeda, sampai pascapelaksanaannya juga berbeda, di mana pelantikan berbeda dengan daerah-daerah lain.
Substansi itu ada di UUPA dan belum dicabut, masih berlaku. Tapi saat kita komunikasikan dengan semua stakeholder di level nasional ke Mendagri, KPU, Komisi II DPR RI, Menkopolhukam, tidak ada jawaban konkret bahwa Aceh tidak boleh melaksanakan pilkada 2022. Semua jawabannya berpulang kepada Pak Presiden.
Apa Anda yakin pada 2022 perkara-perkara implementasi MoU Helsinki dan UUPA yang belum selesai bisa diselesaikan, minimal hampir mencapai sepenuhnya?
Sebagai representasi politik rakyat Aceh hari ini dan sebagai seorang politisi, saya harus memiliki keyakinan itu dan terus saya rawat keyakinan itu, bahwa ini bisa kita selesaikan.
Tapi tentunya harus ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, seperti harus ada konsolidasi menyeluruh elemen dan komponen masyarakat. Tentu yang pertama adalah eksekutif dengan legislatif, dengan melibatkan berbagai tokoh partai politik dan tokoh-tokoh yang lain.
Kita rumuskan konsepsi bersama, ini kehendak rakyat Aceh, ini maunya rakyat Aceh sesuai dengan kehendak perdamaian, ini request (permintaan) kita kepada pemerintah nasional yang harus diselesaikan kalau kita memiliki itikad bersama untuk menjaga dan merawat perdamaian. Sebagai seorang politisi, saya harus merawat optimisme itu.
Kemungkinan Juni atau Juli, kita akan memiliki Penjabat Gubernur (PJ). Anda tadi mengatakan DPRA memiliki hubungan yang sangat baik dengan pusat, PJ nanti orang yang diutus oleh Presiden atau Mendagri. Dengan hubungan yang sangat baik itu, sebesar apa kira-kira keyakinan dalam mensejahterakan Aceh?
Saya tidak memiliki interes dengan personal siapa orang yang akan di-PJ. Apakah itu orang Aceh, bukan Aceh, atau komponen mana. Tapi saya memiliki kriteria dan harapan, dan itu juga menjadi harapan publik Aceh.
Artinya dia harus orang yang memahami Aceh: dia tahu ada persoalan yang belum diselesaikan dalam konteks kehendak politik perdamaian untuk mewujudkan perdamaian abadi dan penguatan perdamaian. Ada persoalan ekonomi makro Aceh, kemiskinan, pengangguran, IPM (Indeks Pembangunan Manusia) kita yang rendah, kesehatan ada stunting, dan lainnya. Ini yang harus dibereskan.
PR ini harus tersampaikan, harus dibahani kepada siapa pun yang menjadi PJ, dan mau menyelesaikan dalam waktu dua tahun. Itu untuk membangun fondasi tata kelola pembangunan dan pemerintahan yang baik dan menyelesaikan agenda makro. Paling tidak fondasinya sudah dimulai oleh PJ ini.
Makanya kita berharap PJ ini tidak memiliki interes apa pun di luar interes itu. Dan kita berharap PJ yang diangkat itu betul-betul orang presiden. Kenapa? Kita berharap itu menjadi penghubung antara harapan masyarakat Aceh dengan negara: pemerintah pusat.
Karena dia orang Presiden tentu mudah berkomunikasi dengan stakeholder nasional dan tidak ada trouble (masalah) dengan interes politik dan apa pun secara kultural dengan Aceh bila perlu. Tapi punya komitmen untuk menuntaskan membangun fondasi agenda yang belum terselesaikan.
Sehingga kita berharap di transisi 2024 ini akan lebih mudah untuk menuntaskan agenda-agenda kesejahteraan dan kemasyarakatan Aceh.
Bagaimana harapan Anda kepada Pemerintah Aceh dalam mengelola politik, sosial, dan lingkungan?
Sederhananya, legislatif itu bukan lawan eksekutif, tapi mitra eksekutif. Kehendak konstitusionalnya demikian. Siapa pun yang menjadi kepala pemerintahan di Aceh, dia harus terbuka, mau duduk, dan mendengarkan semua masukan dan kritik dari publik.
Apalagi yang datang dari DPR sebagai representasi masyarakat yang sudah memilih yang mandatnya memang untuk mengawasi eksekutif. Bukan karena suka atau tidak suka.
Sudah saatnya publik sadar bahwa ada persoalan dengan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Terutama tata kelola anggaran dan kebijakan program kegiatan anggaran sehingga hari ini Aceh masih tetap bertahan pada kondisi minus dalam konteks ekonomi makro: kemiskinan, pengangguran, lapangan kerja, angka stunting dan sebagainya. Sensitivitas ini harus mau dibuka untuk didialogkan.
Sekarang masyarakat banyak terpengaruh hoaks bahwa ada kisruh antara DPR dengan Pemerintah Aceh yang kemudian jadi amarah rakyat sehingga energi yang mengalir selalu negatif?
Saya berharap peran media dan tokoh Aceh untuk menyampaikan pesan-pesan yang sejuk. Pesan konstruktif kepada publik bahwa Aceh ini milik kita semua, bukan milik salah satu kelompok, salah satu elemen, tapi Aceh ini adalah milik kita semua. Kita yang akan menentukan ke mana dan bagaimana arah masa depan Aceh.
Nah, kondisi ekonomi makro hari ini, kita melihat bahwa ada situasi di mana rakyat muda mulai kehilangan harapan tentang narasi besar pascadamai, pembangunan, kesejahteraan, dan keadilan karena ada problem dengan perilaku dan attitude (sikap) di penyelenggaraan Pemerintah Aceh.
Situasi ini harus diperbaiki secara bersama-sama. Tidak saling menyalahkan. Sinergitas sangat penting sekali antara Pemerintah Aceh dengan kabupaten kota dan ke bawahnya, sekaligus dengan semua komponen dan elemen masyarakat Aceh.
Kata kuncinya tidak boleh siapa pun yang memegang kendali pemerintahan menjalankannya dengan menutup mata dan telinga tanpa memperhatikan apa yang berkembang, dinamika, dan kebutuhan.
Apa yang ingin Anda sampaikan sebagai kata kunci penutup?
Ayo kita bersatu merajut kebersamaan. Kita cari irisan bersama yang menjadi harapan dan keinginan kita semua elemen dan komponen rakyat Aceh. Terutama untuk memastikan keberlanjutan perdamaian dan mengisi pembangunan agar harapan dan cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh segera kita wujudkan.
Tidak perlu kita saling menunjuk dan berhadap-hadapan sesama kita sendiri. Karena justru kita bisa bergandeng tangan untuk bisa bersama-sama menatap masa depan Aceh yang lebih baik ini.[]
