Nasib Aceh di Tangan Tujuh Presiden: Perang dan Damai, Lalu Apa?

Konten Media Partner
19 Oktober 2019 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tujuh presiden Indonesia. Desain: Edi IP | Foto: wikipedia commons dan setkab
zoom-in-whitePerbesar
Tujuh presiden Indonesia. Desain: Edi IP | Foto: wikipedia commons dan setkab
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo akan dilantik kembali sebagai Presiden Indonesia untuk periode 2019-2024, pada Minggu (20/10), bersama wakilnya KH Ma’ruf Amin, sebagai Wakil Presiden Indonesia. Mereka memenangi Pemilu 2019, dengan perolehan suara 55,50 persen suara.
ADVERTISEMENT
Di Aceh, suara perolehan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sangat kecil. Mereka hanya mampu mendulang 14,08 persen suara dari 3,5 juta lebih pemilih. Jauh dibandingkan dengan perolehan calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Padahal sebelumnya di Aceh, dalam Pemilu Presiden 2014, Joko Widodo yang berpasangan dengan Jusuf Kalla mampu meraih suara sampai 45,61 persen. Pasangan Prabowo dan wakilnya saat itu, Hatta Rajasa unggul tipis.
Kenyataan kekalahan jauh Jokowi di Aceh, menimbulkan sejumlah tanda-tanya bagi warga di Serambi Makkah. Bagaimana nasib Provinsi Aceh selanjutnya, tak mampu ditebak. Hanya satu yang tak boleh terulang, konflik.
Jokowi menjadi presiden ketujuh bagi Aceh dan Indonesia. Sepanjang sejarah republik, Aceh punya catatan panjang soal konflik yang terus muncul sejak Presiden Indonesia pertama, Soekarno. Konflik berulang semasa Indonesia dipimpin Soeharto, lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil menghadirkan perdamaian, sejak 14 tahun lalu. Damai bertahan hingga kini.
ADVERTISEMENT
Bagaimana para Presiden Indonesia sebelum Joko Widodo mengelola konflik Aceh? Berikut data dan fakta yang dihimpun acehkini:
Presiden Soekarno membacakan proklamasi Indonesia. Foto: wikipedia
Presiden Soekarno (1945-1967)
23 Agustus 1945 | Tokoh dan para pejuang Aceh bersumpah setia membela kemerdekaan Indonesia. Beberapa hari kemudian, Teuku Nyak Arief diangkat sebagai Residen (gubernur) Aceh pertama, tunduk di bawah administratif Sumatera Utara.
16 Juni 1948 | Presiden Soekarno bersumpah atas nama Allah untuk memberikan hak-hak rakyat Aceh dan menyusun rumah tangga sendiri sesuai Syariat Islam.
Januari 1950 | Dibentuk Provinsi Aceh dengan gubernur pertama Tgk. Daud Beureueh dan DPRD yang diketuai Tgk. Wahab Seulimeum.
Agustus 1950 | Aceh kembali dilebur ke Provinsi Sumatera Utara melalui Perpu Nomor 5 Tahun 1950.
ADVERTISEMENT
21 September 1953 | Pemberontakan masyarakat Aceh menuntut otonomi dengan pembentukan Provinsi Aceh, dipimpin oleh Tgk Daud Beureueh. Dikenal dengan nama DI/TII Aceh.
Presiden Soekarno saat berkunjung ke Bireuen, Aceh. Dok. Istimewa
1 Januari 1957 | DPR melalui UU Nomor 24 Tahun 1956 sepakat kembali membentuk Provinsi Aceh yang terpisah dari Sumatera Utara.
16 Mei 1959 | Aceh mendapat status Daerah Istimewa melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
9 Mei 1962 | Daud Beureueh turun gunung dan menghentikan pemberontakan. Selanjutnya, Aceh berada dalam suasana damai. Pergolakan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terjadi di seluruh Indonesia, turut dirasakan Aceh sepanjang 1965-1966.
Tgk Daud Beureueh (tengah) saat turun gunung. Dok. Istimewa/majalah Aceh Magazine
Presiden Soeharto (1967- 21 Mei 1998)
18 November 1971 | Ladang gas Arun ditemukan oleh Mobil Oil Corporation di Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, mega proyek pengeboran gas alam cair direncanakan dengan mendirikan PT Arun, pada 16 Maret 1974. Peresmiannya dilakukan Presiden Soeharto pada 19 September 1978, selanjutnya ekspor gas pertama kalinya ke Jepang dilakukan 14 Oktober 1978.
4 Desember 1976 | Tgk Hasan Muhammad Tiro memproklamirkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Aceh konflik lagi, berbagai pendekatan dilakukan pemerintah, tapi tak meredam konflik.
Mei 1989 | Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan mengajukan penambahan satuan ABRI untuk memulihkan keamanan, ditanggapi pemerintah dengan pemberlakuan Operasi Jaring Merah, yang dikenal dengan Daerah Operasi Militer (DOM).
Tgk Hasan Tiro bersama para kombatan GAM saat latihan di Libya. Dok. GAM
Juli 1990 | Terjadi peningkatan jumlah personel ABRI dari 6.000 personel menjadi 12.000 personel.
1989 – 1998 | Sepanjang penerapan status Aceh sebagai Daerah Operasi Militer, korban jiwa meninggal akibat konflik diperkirakan 4.000-5.000 jiwa. Sebagian sumber menyebut 8.344 jiwa tewas.
ADVERTISEMENT
29 Desember 1996 | Kepala Polda Aceh, Kolonel Suwahyu menilai Aceh cukup aman. Operasi militer sebaiknya diganti dengan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selang dua minggu, Suwahyu dicopot dari jabatannya.
Maret – Mei 1998 | Mahasiswa Aceh dan komponen masyarakat ikut menuntut gerakan reformasi, meminta Presiden Soeharto turun.
Presiden BJ Habibie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
7 Agustus 1998 | Dengan berbagai pertimbangan, Presiden Habibie memerintahkan Panglima ABRI, Jenderal Wiranto untuk mencabut status DOM. Wiranto datang sendiri ke Lhokseumawe mengumumkan pencabutan DOM.
Kebijakan mencabut DOM, disertai dengan beberapa kebijakan lain membongkar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama ini, melalui Keppres Nomor 88 Tahun 1999, tentang Pembentukan Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh (KIPTKA). Juga dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk kasus-kasus selama DOM Aceh.
ADVERTISEMENT
4 Februari 1999 | Mahasiswa dan Intelektual Aceh membentuk Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA). Menuntut referendum bersama Timor-Timur dan Papua. Timor-Timur kemudian berhasil menggelar referendum dan lepas dari Indonesia.
4 Oktober 1999 | Disahkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Presiden Abrurrahman Wahid (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
27 Oktober 1999 | Tuntutan referendum masih disuarakan mahasiswa, menuntut pemerintah menyelenggarakan jajak pendapat di Aceh seperti di Timor-Timur pada 30 Agustus 1999. Gus Dur sebelum menjadi presiden sempat merespon baik isu referendum.
8 November 1999 | Sidang Umum Masyarakat Pejuang Referendum Aceh menuntut Referendum yang dimotori SIRA. Setengah juta lebih massa berbagai daerah melakukan aksi di Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
16 November 1999 | Presiden menyatakan tidak akan membuka Komando Daerah Militer di Aceh, Gus Dur tak sepakat menyelesaikan konflik melalui pendekatan senjata.
12 Mei 2000 | Pemerintah dan GAM menandatangani nota kesepahaman bersama tentang jeda kemanusiaan untuk Aceh di Jenewa, Swiss. Jeda ini difasilitasi Henry Dunant Centre.
5 Agustus 2000 | Pemerintah dan GAM menyepakati perpanjangan jeda kemanusiaan. Kondisi di lapangan, kontak senjata masih terjadi dengan berbagai alasan, kendati intensitasnya menurun.
1 September 2000 | Lahir Perppu Nomor 2 Tahun 2000 mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, selanjutnya pada 21 Desember 2000 menjadi Undang Undang Nomor 37 tahun 2000.
15 Januari 2001 | Jeda kemanusiaan II berakhir. Selanjutnya pada 18 Maret 2001, Pemerintah Indonesia dan GAM menyetujui zona aman (peace zone)
ADVERTISEMENT
11 April 2001 | Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2001 tentang langkah-langkah komprehensif untuk menyelesaikan masalah Aceh.
Presiden Megawati Soekarnoputri (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
9 Agustus 2001 | Presiden menandatangani UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Aceh. Aturan ini dinilai mampu meredam konflik bersenjata.
9-11 Mei 2002 | Pemerintah dan GAM bertemu di Jenewa, Swiss. GAM menerima UU Otonomi sebagai langkah awal penyelesaian Aceh.
10 Juli 2002 | Konflik senjata masih terus terjadi. DPRD Aceh menolak diberlakukannya status darurat sipil ataupun darurat militer di Aceh.
9 Desember 2002 | Pihak GAM dan pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian damai (Cessation of Hostilities Agreement – CoHA), di Jenewa, Swiss, difasilitasi kembali oleh Henry Dunant Centre.
ADVERTISEMENT
28 April 2003 | Pemerintah menetapkan pelaksanaan operasi terpadu kemanusiaan, operasi penegakan hukum dan operasi pemantapan pemerintahan.
18 Mei 2003 | Perjanjian CoHA dinyatakan gagal. Terbit Keppres Nomor 28 Tahun 2003, seluruh Provinsi Aceh dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkatan Darurat Militer. Aceh berstatus Darurat Militer Petaka pada 19 Mei 2003.
19 Mei 2004 | Pemerintah menilai perlawanan senjata sudah mulai menurun. Megawati kemudian mengeluarkan Keppres Nomor 43 Tahun 2004, menetapkan pergantian status Aceh, dari Darurat Militer ke Darurat Sipil.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2014)
18 November 2004 | Terbit Perpres Nomor 2 Tahun 2004 yang memperpanjang status Darurat Sipil di Aceh selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
26 Desember 2004 | Tsunami dan gempa meluluh-lantakkan Aceh. Presiden menetapkan sebagai bencana nasional. Status Darurat Sipil masih berlangsung di Aceh, tapi tak berfungsi, semua sepakat untuk membangun kembali. Dengan sendirinya, Aceh berstatus darurat kemanusiaan.
Presiden SBY dan Wakilnya Jusuf Kalla, serius memikirkan perdamaian Aceh. Mereka melakukan berbagai cara untuk mengupayakan kesepakatan menghentikan perang di Aceh dengan cara-cara yang bermartabat.
Januari-Juli 2005 | Pemerintah Indonesia dan GAM sepakat melakukan perundingan difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) di bawah komando Martti Ahtisaari, mantan Presiden Finlandia. Kedua pihak melakukan lima tahapan perundingan di Helsinki, Finlandia.
Presiden SBY saat peringatan setahun tsunami di Banda Aceh. Foto: Adi Warsidi
April 2005 | Presiden membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh-Nias untuk menangani wilayah Aceh dan Nias yang porak-poranda akibat bencana tsunami.
ADVERTISEMENT
15 Agustus 2005 | Wakil Pemerintah RI dan GAM menandatangani Kesepakatan damai di Helsinki. kesepakatan itu bernama Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Pasukan pengawal perdamaian dari Uni Eropa dan ASEAN dikirim untuk memantau Aceh. Mereka tergabung dalam Aceh Monitoring Mission (AMM). Salah satu tugasnya menghancurkan senjata GAM dan memastikan keamanan pascakonflik.
31 Agustus 2005 | Pemerintah memberikan amnesti kepada narapidana politik GAM. Seluruh anggota GAM bebas tanpa syarat, mereka kembali ke masyarakat seperti biasa.
1 Agustus 2006 | Undang Undang Nomor UU No. 11/2006 mengenai Pemerintahan Aceh mulai berlaku. Sebelumnya, undang-undang yang memuat kewenangan Aceh sebagai amanah perdamaian dibahas di DPR RI sejak 22 Februari 2006.
11 Desember 2006 | Pemilihan Kepala Daerah secara serentak digelar di Aceh. Irwandi Yusuf (mantan GAM) dan Muhammad Nazar (aktivis SIRA), yang maju dari jalur independen menang. Mereka dilantik menjadi gubernur/wakil gubernur Aceh pada 8 Februari 2007.
ADVERTISEMENT
5 Juli 2009 | Pemilu Presiden digelar di seluruh Indonesia. SBY yang berpasangan dengan Budiono, menang mutlak di Aceh, memperoleh suara sekitar 93,2 persen.
2009 – 20 Oktober 2014 | Presiden SBY terus memberikan perhatian kepada Aceh, selain persoalan meredam agar konflik tak muncul lagi, juga memastikan pembangunan Aceh setelah bencana tsunami.
Presiden SBY saat meninjau gempa di Aceh Tengah, 9 Juli 2013. Foto: Imran MA
19 September 2013 | SBY mengunjungi Aceh terakhir kali sebagai presiden untuk membuka Pekan Kebudayaan Aceh ke-6 di Banda Aceh, sekaligus menerima gelar Doktor Honoris Causa di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Sepanjang 10 tahun menjadi presiden, dia telah belasan kali mengunjungi Aceh.
24 – 25 Januari 2019 | Setelah tak lagi menjabat Presiden, SBY bersama istrinya, Ani Yudhoyono terakhir mengunjungi Aceh. Mereka mendatangi beberapa kabupaten/kota di Aceh, sambil bernostalgia tentang kiprahnya dalam menghadirkan perdamaian di Aceh dan membangun kembali pascatsunami.
Presiden Joko Widodo saat menghadiri pelantikan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dok. Setpres
Joko Widodo (20 Oktober 2014 – sekarang)
ADVERTISEMENT
20 Oktober 2014 | Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Mereka dipilih rakyat dalam Pemilu Presiden digelar 9 Juli 2014. Dalam Pemilu tersebut, mereka hanya mendapatkan suara sebesar 45,61 persen di Aceh, dari total 3,35 juta pemilih.
9 Maret 2015 | Jokowi mengunjungi Aceh pertama kali dalam jabatannya sebagai presiden. Saat itu dia berkunjung ke Kota Lhokseumawe untuk meresmikan terminal penerimaan dan regasifikasi Arun, dan sebuah waduk di Aceh Utara. Saat itu, Jokowi mengisahkan kembali kedekatannya dengan Aceh, pernah bekerja di PT Kertas Kraft Aceh dan tinggal di Lhokseumawe, dan Bener Meriah (dulu wilayah Aceh Tengah).
16 Juli 2015 | Jokowi melaksanakan salat Idul Fitri pertama sebagai presiden di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Saat itu Aceh sedang berpolemik dengan Pemerintah Indonesia, terkait beberapa poin MoU damai yang belum selesai. Salah satunya persoalan bendera dan lambang Aceh, belum tuntas hingga kini.
ADVERTISEMENT
2 Maret 2016 | Jokowi meresmikan pengembangan pembangunan Bandara Rembele di Kabupaten Bener Meriah. Wilayah itu pernah ditempati Jokowi saat masih bekerja di Aceh pada 1986-1988. Di sana, dia mengumpulkan beberapa rekannya dulu, untuk silaturahmi dan bernostalgia.
5 Juli 2017 | Presiden Jokowi berkesempatan singgah di Aceh untuk menghadiri pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Saat itu, Jokowi sedang dalam perjalanan menuju Ankara, Turki.
Presiden Jokowi berpesan kepada pasangan gubernur/wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2017, supaya dapat menunjukkan situasi aman dan kondusif di Aceh bagi investasi. Juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT
14 Desember 2018 | Presiden Jokowi bersama istrinya Iriana, berkunjung ke Aceh untuk meresmikan sejumlah proyek strategis nasional. Salah satunya proyek jalan tol di Aceh, menjadi tol pertama sepanjang sejarah Aceh.
Presiden Jokowi saat kunjungan ke Aceh, 14 Desember 2018. Foto: Humas Aceh
26 Maret 2019 | Jokowi sebagai Calon Presiden, mengunjungi Aceh kembali untuk berkampanye, di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe. Saat itu, Jokowi mengatakan paling sering mengunjungi Aceh. Dia berjanji terus memperjuangkan Aceh, terus membangun Aceh.
17 April 2019 | Pemilu Presiden digelar serentak di seluruh Indonesia. Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang di Indonesia. Tetapi di Aceh, mereka hanya dipilih 14,08 persen dari 3,5 juta lebih pemilih.
20 Oktober 2019 | Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. []
ADVERTISEMENT