Konten Media Partner

Pemkab Aceh Besar Larang Warganya Merayakan Hari Valentine

ACEHKINIverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Surat imbauan tentang larangan merayakan Valentine's Day oleh Bupati Aceh Besar. Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat imbauan tentang larangan merayakan Valentine's Day oleh Bupati Aceh Besar. Dok. Istimewa

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Aceh, melarang warganya merayakan Valentine's Day. Larangan ini dikarenakan hari kasih sayang yang diperingati setiap 14 Februari itu bertentangan dengan peraturan syariat Islam yang berlaku di Serambi Mekkah.

Ini merupakan larangan yang sekian kalinya dilakukan di sana, setelah tahun-tahun sebelumnya juga dikeluarkan surat imbauan serupa. Selain Valentine's Day, perayaan malam tahun baru dengan hura-hura juga dilarang oleh pemerintah di Aceh.

Larangan tersebut disebutkan melalui surat imbauan bernomor 451/459/2020 tentang Imbauan Larangan Valentine's Day yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali pada 27 Januari 2020.

Selain itu, pemilik kafe dan restoran diminta tidak memberi tempat untuk perayaan Hari Valentine.

Ilustrasi aksi siswa menolak Valentine's Day di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh (14/2/2016). Foto: Adi Warsidi

Sementara Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) dan camat diminta agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam, serta mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, Muhajir, membenarkan soal adanya surat imbauan itu. Menurutnya, alasan pelarangan karena penerapan peraturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Betul imbauan kepada seluruh warga Aceh Besar, baik pemuda dan pemudi agar janganlah merayakan kegiatan bersifat melanggar syariat islam," kata Muhajir kepada jurnalis, Sabtu (8/2).

Menurut Muhajir, untuk pelanggar imbauan tersebut belum ada aturan yang mengatur sanksi secara tergas. Tetapi, setiap orang yang kedapatan melanggar nantinya akan dibina dan selanjutnya diserahkan kepada orang tua.

Selain itu, kata Muhajir, polisi syariah juga akan melaksanakan patroli untuk mengawasi penerapan surat imbauan larangan tersebut. Untuk sementara ini pihaknya akan terus mensosialisasikan surat imbauan itu kepada warga melalui meunasah dan sekolah-sekolah.

"Sosialisasi imbaun ini kepada masyarakat di meunasah-meunasah melalui tausiah dan para guru agar dapat mengimbau murid-muridnya," sebut dia.