news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pentingnya Label Halal Kuliner Aceh dalam Mendukung Pariwisata

Konten Media Partner
12 Desember 2019 19:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali melihat sejumlah produk bersertifikat halal. Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali melihat sejumlah produk bersertifikat halal. Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh gencar melakukan kampanye di tingkat nasional dan internasional untuk memajukan sektor pariwisata. Hal ini menyusul sejumlah penghargaan yang didapat provinsi berjuluk Serambi Makkah, sebagai destinasi wisata halal.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal penting dalam mendukung destinasi wisata halal di Aceh, adalah menjamin semua produk kuliner di Aceh halal melalui sertifikasi. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah usai menyerahkan sertifikat halal kepada 23 pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), di Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Kamis (12/12).
Sertifikat halal yang diserahkan telah melalui verifikasi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh. "Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha, bukan sebatas menjalankan tanggungjawab produsen melindungi konsumen. Lebihi dari itu, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program Wisata Halal di Aceh," ujar Nova.
Menurut Nova, sertifikasi halal adalah instrumen penting yang belum maksimal mendapat perhatian di Aceh. Padahal, esensi dari penyediaan label halal sangat penting, karena kuliner adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan wisata dan merupakan kebutuhan dasar yang akan selalu dicari dan dinikmati oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa makanan adalah sesuatu yang hanya berkaitan dengan cita rasa saja, dan menafikan jaminan makanan halal yang menjadi syarat penting yang mesti diperhatikan setiap muslim. Nova juga mengutip Alquran, Surat Al-Maidah ayat 88 yang secara tegas memerintahkan manusia untuk memperhatikan makanan.
Sejumlah produk yang mendapatkan sertifikat halal. Foto: Husaini/acehkini
Nova menambahkan, konsep makanan dalam Islam tidak hanya dilihat dari aspek keselamatan bahan yang digunakan, yakni halal dan tidak berbahaya. Tetapi juga berkaitan dengan proses, alat yang digunakan, higienitas, kemasan dan manfaat bagi yang mengkonsumsi. "Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam, sejak 3 tahun lalu telah memiliki aturan khusus, yaitu Qanun Aceh nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Plt Gubernur Aceh, juga mengimbau agar penjaminan makanan halal tidak hanya dengan memfilter perusahaan-perusahaan makanan dari luar. Tetapi ikut memastikan pengusaha lokal sebagai tuan rumah wisata halal Aceh, memahami dengan jelas konsep makanan halalan tayyiban yang sesuai syariat Islam.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak menutup mata, bahwa beberapa produk makanan yang hadir di Aceh sebagiannya adalah hasil produksi masyarakat Aceh yang nonmuslim. Kami ingin menginggatkan bahwa konsumen muslim di Aceh berhak mendapatkan makanan yang halal dan baik sesuai ketentuan syariat," imbuh Nova.
Dia mengimbau seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan pihak terkait lainnya untuk terus menggalakkan sosialisasi produk makanan halal secara masif di kalangan pengusaha lokal, dengan memasukkan nilai-nilai etika bisnis berbasis Alquran dan hadist.
“LPPOM MPU Aceh tentu memiliki kewajiban untuk membenahi pemasaran produk makanan di Aceh, terutama makanan yang tidak bersertifikat halal, dan penjualan makanan yang mengandung bahan-bahan aditif yang berbahaya bagi kesehatan,” ujar Nova Iriansyah.
Penyerahan sertifikat halal kepada sejumlah pelaku usaha di Aceh. Foto: Humas Aceh
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk M Daud Zamzamy, mengharapkan semua produk yang beredar di Aceh haruslah bersertifikat halal. “Marilah saling bersosialisasi tentang pentingnya sertifikat halal kepada pelaku usaha,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Tgk Daud, LPPOM MPU Aceh telah mengeluarkan sebanyak 463 sertifikat halal kepada pelaku usaha di Aceh. MPU Aceh selain menetapkan fatwa-fatwa, juga mempunyai peran dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
Wilayah Aceh adalah destinasi wisata halal nasional dan internasional. Pada tahun 2019, Aceh kembali mendapat penghargaan peringkat kedua Destinasi Wisata Halal Unggulan Indonesia, yang diserahkan langsung Menteri Pariwisata pada April 2019 lalu.
Aceh juga berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus tahun ini, yaitu Airport Ramah Wisatawan Muslim Terbaik (Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda), Destinasi Budaya Ramah Wisatawan Muslim Terbaik, serta Daya Tarik Wisata Terbaik (Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh). []