Polda Aceh Tangani Kasus Dugaan Upaya Pemerkosaan, Periksa Korban ke Rumah

Konten Media Partner
20 Oktober 2021 21:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Aceh secara resmi menangani kasus dugaan upaya pemerkosaan seorang mahasiswi di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Kasus ini sempat menuai polemik karena awalnya polisi disebut menolak laporan korban karena belum vaksin.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh diwakili Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah mengerahkan anggota ke lapangan untuk mendalami kasus ini. Polisi mengambil langkah proaktif dengan mendatangi korban.
Setelah mengambil keterangan korban dan meninjau lokasi kejadian dugaan upaya pemerkosaan, polisi menuntaskan laporan perkara itu di rumah korban.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Suparta/acehkini
"Penyidik juga sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh," kata Winardy dalam keterangan tertulis kepada jurnalis, Rabu (20/10).
Sebelumnya, pada Selasa (19/10), Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, Muhammad Qodrat, dalam konferensi pers mengungkapkan ada dugaan percobaan pemerkosaan terhadap satu mahasiswi 19 tahun di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Ahad (17/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Korban didampingi LBH Banda Aceh mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, pada Senin (18/10). Laporan itu disebut ditolak karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin. Mereka lalu mengadu ke Kepolisian Daerah Aceh. Di sana mereka memberikan keterangan, tapi tidak diberikan surat tanda bukti lapor.
Winardy mengatakan polisi tak menolak laporan korban dugaan upaya pemerkosaan karena belum vaksin COVID-19. Polisi hanya mengarahkan pelapor untuk vaksin terlebih dahulu, setelah itu baru melaporkan kembali.
"Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali," kata Winardy.
Soal petugas di Kepolisian Daerah Aceh disebut tidak memberikan surat tanda bukti lapor, Winardy mengatakan itu tidak sesuai dengan konsultasi yang penyidik terima.
ADVERTISEMENT
Setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, kata dia, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT mengarahkan pelapor berkonsultasi ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Saat konsultasi, Winardy mengatakan pelapor diterima petugas. Namun pelapor disebut merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan polisi pria. Polisi wanita saat itu sedang melaksanakan vaksinasi massal Ditreskrimum.
"Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada polisi wanita. Nomor petugas pun sudah dikasih," kata Winardy.