Polresta Banda Aceh Musnahkan Sabu dengan Cara Diblender

Konten Media Partner
19 Desember 2019 20:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolresta Banda Aceh dengan cara diblender, Kamis (19/12) sore. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolresta Banda Aceh dengan cara diblender, Kamis (19/12) sore. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan sabu seberat 439,81 gram yang diamankan dari penangkapan empat tersangka. Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender yang dipusatkan di Lapangan Polresta Banda Aceh, Kamis (19/12) sore.
ADVERTISEMENT
"Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 439,81 gram dari 485,02 gram. Sementara itu, yang telah disisihkan untuk dilakukan pembuktian di Laboratorium Medan sebanyak 45,21 gram," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto.
Sebelum diblender, barang bukti sabu terlebih dahulu dicek oleh tim dokter polisi. Kemudian baru dimasukkan ke dalam blender lalu dicampur air untuk dimusnahkan.
Keempat tersangka turut dihadirkan pada proses pemusnahan barang bukti sabu tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra beserta pihak terkait lainnya.
Empat tersangka yang diamankan bersama barang bukti sabu di Mapolresta Banda Aceh, Senin (28/10). Foto: Husaini/acehkini
Trisno menyampaikan sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda bersamaan dengan empat tersangkanya.
ADVERTISEMENT
"Barang Bukti sabu ini diketemukan di Bandara SIM pada hari Sabtu (26/10/2019) pukul 17.45 WIB dari empat tersangka antara lain MZ (31), MR (43) DD (40), serta MS (31)," tuturnya.
Sebelumnya pada Sabtu (26/10), personel Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan modus menyelipkannya dalam sepatu. Bahkan, tiga dari empat tersangka yang ditangkap sempat lolos dari pemeriksaan mesin X-Ray di bandara.
Dalam pengungkapan ini, kata Trisno, awalnya petugas pengamanan bandara (Avsec) menciduk pria berinisial MR (43) karena dicurigai gerak-geriknya saat masuk pintu Bandara Sultan Iskandar Muda lewat mesin X-Ray. Setelah memeriksa badan MR, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 122 gram yang disembunyikan dalam sepatu.
Setelah diperiksa, MR mengaku bahwa ada tiga temannya yang sudah terlebih dahulu naik ke pesawat. Kemudian petugas mengamankan ketiga teman MR di dalam pesawat tujuan Jakarta pada Sabtu (26/10) pukul 17.45 WIB. Ketiganya berinisial MZ (31), DD (40) dan MS (31).
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, para tersangka mengaku diupah sebesar Rp 10 juta per 1 ons. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan dua tersangka lain yakni AM selaku pengantar tiga tersangka dari Bireuen ke Banda Aceh dan WK selaku orang yang menyerahkan paket sabu kepada keempat tersangka.
"Keempat tersangka dikenakan Pasa 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Trisno.