Tak Terhalang Pandemi COVID-19, 3.840 Pasangan di Aceh Menikah Sepanjang Oktober

Sebanyak 3.840 pasangan pengantin di Aceh tercatat melangsungkan akad nikah sepanjang Oktober 2020. Menurut Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, pandemi COVID-19 tidak mengurangi keinginan para calon pasangan pengantin di Serambi Makkah untuk menikah.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Marzuki, menyampaikan dari jumlah total peristiwa nikah sebanyak 3.840 pada Oktober tersebut, 2.452 peristiwa nikah di antaranya berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) dan 1388 di luar kantor.
"Berdasarkan data pernikahan yang dihimpun Kanwil Kemenag Aceh, tiga kabupaten di Aceh dengan jumlah peristiwa nikah terbanyak pada bulan Oktober yakni Aceh Utara, Pidie, dan Bireuen," kata Marzuki kepada awak media, Kamis (12/11).
Ia menjelaskan, di Kabupaten Aceh Utara tercatat 605 peristiwa nikah, dengan rincian 478 di kantor dan 127 di luar kantor. Kemudian di Pidie tercatat 388 peristiwa nikah, 301 di antaranya berlangsung di kantor dan 87 di luar kantor. Selanjutnya di Bireuen tercatat 345 terdiri dari 304 di kantor dan 41 di luar kantor.
"Dengan melihat angka pernikahan di Aceh tentu ini menunjukkan bahwa COVID-19 tidak menghalangi niat untuk nikah. Jika kita banding dengan Oktober 2019 tidak jauh berbeda, Oktober tahun lalu peristiwa nikah di Aceh mencapai 4.115, perbedaannya tidak terlalu jauh," ujar Marzuki.
Lebih lanjut, ia mengimbau pihak KUA untuk memberikan layanan yang maksimal serta tetap memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik selama akad nikah berlangsung.
"Ini yang perlu diperhatikan oleh KUA, sehingga pernikahan tidak terganggu serta mampu menekan angka penyebaran COVID-19 di Aceh," sebutnya.
