Universitas Syiah Kuala Gelar Simposium Bertema Dilema Masyarakat Adat

Konten Media Partner
23 Agustus 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tokoh masyarakat sepakat menjadikan Pasie Weung, Pulo Aceh, Aceh Besar sebagai kawasan ekowisata berbasis adat. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Para tokoh masyarakat sepakat menjadikan Pasie Weung, Pulo Aceh, Aceh Besar sebagai kawasan ekowisata berbasis adat. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Sebanyak 63 peneliti dari berbagai kampus di Indonesia akan mempresentasikan hasil kajiannya tentang masyarakat hukum adat dalam Simposium Nasional bertema ‘Dilema Masyarakat Hukum Adat di Indonesia’. Kegiatan dilaksanakan Pusat Studi Hukum, Islam, dan Adat pada Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Kamis-Jumat (25-26/8/2022).
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia, Dr Sulaiman Tripa, mengatakan pembicara kunci yang dipastikan akan hadir adalah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr Bambang Supriyanto; dan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Agraria Masyarakat Adat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dr Yagus Suyadi. “Keduanya sudah mengkonfirmasi akan hadir,” kata Sulaiman, Selasa (23/8).
Menurut Sulaiman, sejumlah pihak akan menyampaikan kajian dan pandangannya terkait masyarakat hukum adat. Selain pembicara dan peneliti dari USK, peserta lain yang akan hadir langsung maupun daring, berasal dari Universitas Malikussaleh, Universitas Teuku Umar, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Lampung, WRI Indonesia, IAIN Lhokseumawe, Universitas Muhammadiyah, Universitas Indonesia, Universitas Pakuan, Universitas Bhayangkara, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Andalas. Bahkan ada satu penulis dari Department of Islamic Studies, NUML-Islamabad.
ADVERTISEMENT
“Selain 50 peneliti yang mengirim makalah, ada 13 pemateri utama yang khusus diundang untuk mengisi tiga sesi diskusi,” tambahnya.
Pemateri yang khusus diundang, antara lain Dr Rikardo Simarmata (pakar adat dari Universitas Gadjah Mada), Prof Dr Kurniawarman SH MH (pakar hukum Agraria dari Universitas Andalas), Prof Dr Ahmad Humam Hamid MA (pakar sosiologi pedesaan USK), Dr M Adli Abdullah (Kementerian Agraria dan Tata Ruang), dan A Hanan SP MM (Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Selanjutnya, Yustina Ogoney (perwakilan perempuan adat Suku Moskona Papua Barat), Dr M Gaussyah SH MH (pakar hukum tata negara USK), Tgk. Mukim Ilyas (Mukim Beungga, Tangse), Agung Wibowo (Perkumpulan Huma), Rizki Januar (WRI), dan Zulfikar Arma (JKMA). Mewakili pusat studi, akan disampaikan hasil kajian oleh Dr Teuku Muttaqin Mansur MH.
ADVERTISEMENT
Kegiatan didukung sejumlah lembaga mitra yang selama ini melaksanakan pendampingan di Aceh. Masing-masing mitra membantu kebutuhan kegiatan secara bersama-sama. Bahkan panitia berkomunikasi dengan semua pihak sejak awal dari perencanaan kegiatan.
Sementara Ketua Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat USK, Dr Azhari Yahya menyebutkan kegiatan ini sangat penting dalam mengkomunikasikan berbagai persoalan yang dihadapi semua pihak. “Sebagai lembaga riset, secara keilmuan kami ingin menawarkan alternatif-alternatif solusi yang memungkinkan dilakukan pemerintah terkait dengan masalah dalam masyarakat,” ujar Azhari.
Melalui simposium ini, pihaknya berharap akan menjadi momentum untuk saling mendiskusikan jika ada masalah yang ada untuk mencari solusi terbaik bagi kemaslahatan bersama. “Sebagai akademisi, kami ingin berkontribusi dalam hal pemikiran hingga bermanfaat bagi banyak pihak,” tutupnya. []
ADVERTISEMENT