Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Wakil Ketua DPR Aceh Pimpin Sosialisasi Draf Perubahan UUPA di Abdya
1 Maret 2023 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh , Safaruddin membuka sekaligus memimpin agenda sosialisasi draf perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Bappeda Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (28/2/2023).
ADVERTISEMENT
Safaruddin mengatakan seluruh rumusan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam sosialisasi akan ditampung sebagai bahan finalisasi draf perubahan UUPA di DPR Aceh. “Diharapkan dengan adanya masukan dari seluruh masyarakat Aceh tersebut, maka rencana revisi UUPA dapat lebih sempurna demi kemajuan dan kemakmuran Aceh ke depan,” katanya.
Dia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Tim Zona IV tersebut merupakan bagian dari amanah Pasal 269 ayat (3) UUPA. Dalam pasal itu disebutkan, setiap rencana perubahan undang-undang terkait Aceh dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan dari DPR Aceh.
“Intinya kami sampaikan kepada peserta, bahwa dalam kesempatan ini tidak ada argumentasi timbal balik. Kami datang hanya ingin menyerap aspirasi, bukan untuk memperdebatkan apa yang menjadi perdebatan kita saat ini,” kata Safaruddin.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan tersebut, Mukhlis Mukhtar yang juga anggota tim sosialisasi mengungkapkan beberapa pasal yang telah jelas dan seharusnya tidak ada lagi perdebatan untuk dimunculkan dalam UUPA.
“Qanun-qanun yang telah dibentuk berdasarkan penjabaran dari UUPA tidak boleh dibatalkan. Namun, hari ini mayoritas Qanun Aceh sudah dibatalkan, maka dari itu sudah melanggar komitmen. Dalam bahasa Aceh, meupuree singke, kaleuh mejanji cok pulang,” katanya.
Sementara itu Kabag Hukum Setdakab Abdya, Jiwa Segara Burzal, lebih menyorot tentang aturan yang berkaitan dengan pemerintahan gampong agar diatur lebih khusus dalam Qanun Aceh. Hal ini menurutnya penting agar tidak ada benturan aturan dalam hal mengimplementasikan sistem pemerintahan di tingkat kecamatan dan gampong.
“Jadi harapan kami di Bab 15 ini mengakomodir tentang aturan gampong dengan Qanun Aceh, jadi kami di kabupaten sebagai pelaksana tidak harus lagi ke Permendagri, Permendagri biarlah jadi urusan pemerintah provinsi,” kata Jiwa.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga menyorot tentang Pasal 11 ayat (3) terkait DPR Aceh melakukan pengawasan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Aceh dan kabupaten/kota. Menurut salah satu peserta, jika kewenangan tersebut berada di bawah DPR Aceh, maka muncul pertanyaan mengenai fungsi DPRK di daerah-daerah, di Aceh.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sejak Senin, 27 Februari 2023 hingga 9 Maret mendatang. Tim dibagi dalam beberapa zona, disebar ke 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh.
UUPA adalah aturan khusus mengatur pemerintahan di Provinsi Aceh, dibuat berdasarkan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Undang-undang ini disahkan pada 11 Juli 2006, memuat sejumlah kewenangan Aceh yang tidak dimiliki provinsi lainnya di Indonesia, di antaranya; pemberlakuan syariat Islam, pengelolaan minyak dan gas, keberadaan partai lokal dan diizinkan memiliki bendera dan hymne sendiri. []