Konten Media Partner

Wali Kota Banda Aceh Larang Warganya Rayakan Hari Valentine

ACEHKINIverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Larangan merayakan Hari Valentine yang dikeluarkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Foto: Dok. Pemkot
zoom-in-whitePerbesar
Larangan merayakan Hari Valentine yang dikeluarkan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Foto: Dok. Pemkot

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengeluarkan larangan bagi warganya untuk tidak merayakan Valentine's Day atau Hari Valentine yang diperingati setiap 14 Februari. Larangan itu dituangkan dalam surat resmi yang ditandatanganinya pada 10 Februari 2020.

Ini merupakan larangan yang sekian kalinya dilakukan di Kota Banda Aceh. Tahun-tahun sebelumnya juga pemerintah Kota Banda Aceh juga mengeluarkan surat imbauan serupa. Selain Hari Valentine, perayaan malam tahun baru 2020 lalu dengan hura-hura juga dilarang oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Pada poin pertama dalam surat tersebut, Wali Kota meminta kalangan generasi muda, mahasiswa, siswa dan seluruh masyarakat muslim Kota Banda Aceh agar tidak merayakan Valentine's Day dalam bentuk apa pun, karena bertentangan dengan syariat Islam dan bukan budaya Aceh.

"Diminta kepada pelaku usaha perhotelan/penginapan, kafe, tempat hiburan dan tempat-tempat lainnya dalam lingkup Kota Banda Aceh untuk tidak memfasilitasi kegiatan Valentine's Day tersebut," bunyi poin kedua dalam surat itu.

Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini

Menurut Aminullah, larangan tersebut disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam pelaksanaan dan penegakan syariat Islam secara kafah di Kota Banda Aceh.

"Demikian untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka mengantisipasi berbagai bentuk perayaan Valentine's Day pada tanggal 14 Februari 2020 di Kota Banda Aceh," tulisnya di bagian akhir larangan itu.

"Surat larangan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga kesucian akidah dan penguatan pengamalan syariat Islam," ujar Aminullah seperti dilansir dari laman resmi Pemkot Banda Aceh.

Sebelumnya, larangan serupa dikeluarkan oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali. Ia juga melarang warganya untuk merayakan Hari Valentine. Larangan disebutkan melalui surat imbauan bernomor 451/459/2020 yang dikeluarkan pada 27 Januari 2020.

kumparan post embed