Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Elma Theana: Mudah-mudahan Vonis Pengadilan Sadarkan Aa Gatot
20 Mei 2017 11:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemain sinetron Elma Theana merupakan salah satu murid Gatot Brajamusti saat berada di padepokan di Sukabumi, Jawa Barat. Ia pun ikut memberikan tanggapan atas hukuman yang telah diterima pria yang kerap disapa Aa Gatot.
ADVERTISEMENT
Aa Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Hal itu diungkapkan majelis hakim dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4/2017).
Menanggapi hal tersebut, kakak kandung dari Sonny Septian ini tidak mau ambil pusing soal masalah mantan guru spiritualnya.
"Ah let it flow saja, saya mah menyerahkan semuanya ke Allah SWT. Ya kalau emang maunya begitu ya terserah saja," ujar Elma saat ditemui di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Baca Juga:
Pemain film 'Cahaya Cinta Pesantren' mengatakan, apa yang terjadi pada mantan guru spiritualnya itu merupakan wujud cinta dari Sang Pencipta.
ADVERTISEMENT
"Semua yang terjadi ini mudah-mudahan ada hikmahnya. (Gatot) Jadi benar, kembali kepada Allah, dan menyadari kesalahan. Ini adalah rasa kasih sayang Allah yang diberikan kepada kita. Kita masih diberi kesempatan untuk memperbaiki diri," ungkapnya.
Selain itu, pesinetron berusia 42 tahun ini mengatakan semoga Aa Gatot menyesal atas apa yang diperbuat dan berusaha memperbaiki diri.
"Daripada nanti kita meninggal dalam keadaan masih banyak salah, jadi mending sekarang (dihukum). Berarti tuh masih ada kasih sayang Allah di situ," tuturnya.
Meskipun sudah mengetahui kabar hukuman yang dijatuhkan kepada Aa Gatot, Elma tidak mau merasa menghakimi. Ia berharap masalah yang menimpa mantan Ketua Umum PARFI ini mendapatkan hikmah dibalik semuanya.
"Ya saya kan bukan hakim yang memutuskan harus berapa tahun hukuman, orang ini harus 15 tahun atau 20 tahun, enggaklah. Pokoknya apa yang diberikan itu mudahan jadi yang terbaik untuk semuanya. Dan menjadi pelajaran untuk semuanya," tandas Elma.
ADVERTISEMENT
Gatot Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua Umum PARFI, di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram.
Ia diamankan petugas gabungan dari Mabes Polri, dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah dan penyanyi Reza Artamevia.
Pasangan suami istri yang menginap di kamar nomor 1.100 Hotel Golden Tulips, Mataram itu, diamankan petugas kepolisian karena ditemukan adanya barang bukti diduga narkotika gologan I jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, di antaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi lima gram.
Live Update