Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Mengumpulkan Nama Pemakaman, dari TPU hingga Makam Keramat dan Cagar Budaya
6 Juli 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:48 WIB
Tulisan dari Aji Putra Perdana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kemarin (05/07), saya mencari lokasi Makam Keramat di daerah Citayam menggunakan Google Maps. Saat tiba di lokasi pun masih ragu-ragu dan menanti orang untuk ditanya. Meskipun, saya lihat terdapat papan nama tulisannya Pemakaman Kampung Citayam.
ADVERTISEMENT
Belajar dari kejadian tersebut, Google Maps saja telah mengumpulkan nama-nama tempat termasuk nama pemakaman. Maka, semestinya Pemerintah Republik Indonesia melalui instansi yang berwenang di bidang Informasi Geospasial (IG) perlu juga kelola data tersebut.
Mengenal Nekronim
Mungkin sebagian besar dari kita tidak mengetahui bahwa nama pemakaman atau dikenal dengan nekronim merupakan bagian dari toponim (nama geografis/ nama rupabumi).
Jika merunut ke pembagian toponim berdasarkan konsep karakteristik ontologi obyek, maka nekronim ini merupakan bagian dari urbanonim (toponim wilayah urban/ perkotaan).
Meskipun, kita ketahui bahwa area pemakaman hampir ada dan berasosiasi kedekatannya dengan lokasi permukiman baik di urban maupun rural (pedesaan).
Nama pemakaman di wilayah perkotaan merupakan hal yang menarik untuk dikaji, baik dari aspek penamaan sebagai branding hingga bagaimana penamaannya berkaitan dari aspek sejarah hingga cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Urgensi Nama Pemakaman
Untuk contoh isu pertama, nama pemakaman sebagai branding atau promosi kita kenal area pemakaman mewah yaitu pemakaman San Diego Hills di Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan telisik cepat, ternyata sebagaimana telah dilansir oleh tempo.co, Kabupaten Karawang ditegur oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2014.
Mengapa ditegur? Saat tahun 2014, Menteri Dalam Negeri merupakan Ketua Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006). Teguran tersebut dilayangkan ke Kabupaten Karawang karena meloloskan penamaan area pemakaman elit di wilayahnya.
Teguran tersebut disampaikan karena penamaannya tidak mencerminkan wilayah Indonesia, sekaligus penggunaan bahasa asing yang tidak tepat juga pemaknaannya. Selain tentunya karena bertentangan dengan prinsip penamaan unsur geografis.
Nama area pemakaman sebagai bagian dari unsur rupabumi bernama tentunya perlu dikumpulkan, untuk kemudian ditelaah seperti halnya nama kampung, nama jalan, nama bangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Teguran tersebut disampaikan saat kegiatan pertemuan UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names) Asia South-East Division pada April 2014 berlangsung di Bandung.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana kini? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2021.
Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai National Geographical Names Authority (NGNA) yang menjadi koordinator penyelenggara nama rupabumi tetap perlu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
BIG perlu senantiasa menggandeng Kementerian Dalam Negeri agar semakin sinergi menyampaikan prinsip penamaan yang jadi acuan bersama di Indonesia.
Ke depan, BIG dituntut untuk mampu menyediakan peta dasar skala besar sehingga informasi nama pemakaman perlu didata dan dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengumpulan Nama Pemakaman untuk Peta Dasar bagi Perencanaan Wilayah
Mari kembali ke topik pengumpulan nama pemakaman. Mengapa nama tersebut perlu dikumpulkan? Nama area pemakaman merupakan bagian dari nama kawasan yang mesti dikumpulkan dalam penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dikumpulkan dari nama pemakaman (dapat dilihat pada tangkapan layar SINAR) minimal terdiri dari nama obyek dan lokasi koordinatnya. Informasi detail lain seperti arti nama dan sejarah nama biasanya dapat dilacak untuk makam keramat dan makam yang menjadi cagar budaya.
Kaitannya dengan kebutuhan peta dasar, maka obyek area kawasan pemakaman mestinya tercakup dalam sebuah peta. Obyek geografis ini dapat digambarkan dalam bentuk simbol titik maupun sebagai kawasan, tergantung skala petanya.
Sebagai gambaran awal, saat survei kelengkapan untuk peta dasar skala menengah (1:25.000 dan 1:50.000) hanya melihat dimana lokasi pemakaman belum pada tahapan mendata namanya. Area pemakaman pada skala ini digambarkan sebagai simbol titik.
Sedangkan, pada peta dasar skala besar (1:10.000, 1:5.000, bahkan 1:1.000) semestinya area kawasan pemakamana digambarkan sebagai penutup lahan tersendiri.
ADVERTISEMENT
Peta skala besar yang menyajikan unsur bangunan dan kawasan secara detil tentu akan menampilkan pula nama pemakaman. Oleh karena itu, kegiatan survei toponim untuk peta dasar di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang juga mengumpulkan nama pemakaman.
Area pemakaman yang dikumpulkan mulai dari Tempat Pemakaman Umum (TPU), Makam Keramat, hingga Makam yang menjadi Cagar Budaya. Secara umum, area pemakaman umum di wilayah survei tidak ada papan namanya.
Ketika bertanya ke aparat desa mereka memberikan nama sesuai dengan nama kampung. Namun, beberapa area pemakaman umum juga ada yang telah memiliki nama meskipun tanpa papan nama. Menariknya lagi, tak semua makam memiliki nisan dan cenderung tertutup dengan rerumputan.
Makam keramat di lokasi survei relatif banyak dan cenderung memiliki papan nama. Kemudian, makam yang dikeramatkan berada pada satu bangunan tersendiri.
Makam keramat ini konon sering dikunjungi untuk mencari berkah ataupun hal lainnya. Layaknya makam keramat di sejumlah daerah lainnya di Indonesia. Makam keramat yang ditetapkan sebagai cagar budaya biasanya mulai ditata dengan apik, salah satunya bangunan gapura sebagai pintu masuknya.
Kelekatan masyarakat terhadap sebuah makam masih cukup tinggi. Makam keramat ini biasanya berkaitan dengan leluhur kampung atau desa tersebut. Bahkan, kadang bisa jadi merupakan keturunan dari pendiri kerajaan atau pendiri wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Makam keramat yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya lazimnya memiliki papan nama yang dibuat oleh dinas pendidikan dan kebudayaan setempat. Informasi detailnya tampak pada papan nama dan bahkan akan ada papan petunjuk informasi sejarah atau penunjang lainnya.
Itulah gambaran sederhana mengenai pentingnya mengumpulkan nama pemakaman sebagai bagian dari peta dan sekaligus dikelola dalam basis data toponim di Indonesia.
Pemakaman adalah tempat mukim kita pasca melepas kehidupan di dunia ini. Di tengah situasi pandemi COVID-19 ini pun, nama pemakaman menjadi salah satu informasi yang paling sering diberitakan dan dicari.
Doa terbaik untuk orang-orang yang telah terlebih dahulu berada di sisi Sang Maha Pencipta. Senantiasa sehat dan semoga kita memiliki bekal yang cukup untuk kebaikan dunia dan akhirat. Demikian cerita sudut pandang toponim mengenai area pemakaman.
ADVERTISEMENT