Konten dari Pengguna

Cara Membuat SIM 2023, Syarat, serta Biaya yang Harus Dikeluarkan

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengendara. Cara membuat SIM 2023 dilakukan secara offline maupun online tanpa perlu antre.

Ujian teori SIM pun dapat dilakukan dari rumah melalui online. Jadi, masyarakat hanya perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan memilih jadwal kedatangan ke Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) untuk melakukan ujian praktik.

Lantas, bagaimana cara membuat SIM 2023 untuk SIM A dan SIM C? Apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan? Berikut informasi selengkapnya.

Jenis-Jenis SIM

Suasana Pelayanan SIM Keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mengutip laman resmi POLRI, ada beberapa jenis SIM yang perlu diketahui sebelum Anda memutuskan untuk membuatnya. Sebab, setiap golongan SIM diperuntukkan bagi jenis kendaraan yang berbeda, yaitu:

  • SIM A: Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat maksimal 3.500 kg.

  • SIM B I: Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang dengan berat maksimal 3.500 kg.

  • SIM B I1: Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan berat yang memiliki berat maksimal 1.000 kg.

  • SIM C: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km per jam.

  • SIM D: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan maksimal 40 km per jam.

Baca juga: Cara Buat SIM untuk Disabilitas dan Syarat Pembuatannya

Apa Saja Syarat Pembuatan SIM A?

Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat membuat SIM A:

  • Minimal berusia 17 tahun

  • Sehat jasmani (penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik) dan rohani (kemampuan kognitif, psikomotorik, kepribadian)

  • Fotokopi KTP

  • Membawa pas foto

  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Syarat Membuat SIM C

Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM C, persyaratannya tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM A, yaitu:

  • Minimal berusia 17 tahun

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Fotokopi KTP

  • Membawa pas foto

  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Baca juga: Cara Urus SIM Hilang beserta Persyaratannya

Cara Membuat SIM 2023 Offline

Ilustrasi SIM Keliling. Foto: Satpas Polda Metro Jaya

Cara membuat SIM 2023 dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor SATPAS terdekat. Namun, langkah langkah membuat SIM secara offline tergantung pada jenis SIM yang diinginkan.

Apakah bisa bikin SIM di Samsat Keliling? Jawabannya adalah tidak bisa, sebab Samsat keliling merupakan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Sedangkan, untuk pengurusan SIM dilakukan di Satpas Keliling atau unit pelayanan SIM Keliling. Namun, Satpas Keliling hanya melayani perpanjangan SIM saja, bukan pembuatan SIM baru.

Cara Membuat SIM A Offline

  1. Kunjungi kantor SATPAS terdekat, lalu sampaikan maksud kedatangan untuk membuat SIM

  2. Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM yang disediakan

  3. Menyerahkan uang untuk asuransi dan tes kesehatan fisik

  4. Ikuti tes kesehatan dan psikologi

  5. Ikuti ujian teori

  6. Ikuti ujian praktik

  7. Melakukan perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri SIM A

Cara Membuat SIM C Offline

  1. Kunjungi kantor SATPAS terdekat, lalu sampaikan maksud kedatangan untuk membuat SIM

  2. Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM yang disediakan

  3. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto

  4. Ikuti ujian teori sesuai jadwal

  5. Ikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang ingin dibuat

  6. Jika lulus ujian teori dan praktik, petugas akan memanggil untuk proses pembuatan SIM

Cara Membuat SIM 2023 Online

Ilustrasi membuat SIM online. Foto: Pixabay

Pembuatan SIM pada tahun 2023 juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Cara Membuat SIM 2023 Online

Simak langkah-langkah membuat SIM online berikut ini:

  1. 1. Registrasi

    Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di handphone, kemudian registrasi menggunakan nomor HP yang aktif.

  2. 2. Pilih menu SIM Nasional

    Pada halaman depan aplikasi, pilih menu “SIM Nasional”, kemudian klik “Lengkapi Data”.

  3. 3. Isi data yang diminta

    Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan berupa NIK, nama lengkap, dan alamat email yang aktif.

  4. 4. Verifikasi e-KTP

    Lakukan verifikasi e-KTP dengan mengikuti panduan yang tertera pada aplikasi.

  5. 5. Buat SIM baru

    Setelah melakukan verifikasi, kembali ke halaman depan aplikasi, lalu pilih menu “SIM” dan klik “SIM Baru”. Kemudian, ikuti instruksi yang ditampilkan.

  6. 6. Selesaikan proses pembayaran

    Lakukan pembayaran sesuai biaya pembuatan SIM yang harus dikeluarkan. Pastikan proses pembayaran tersebut berlangsung secara lancar dan tuntas.

  7. 7. Ujian teori dan tes psikologi

    Lakukan ujian teori serta tes psikologi sesuai arahan yang diinstruksikan pada aplikasi.

  8. 8. Ujian praktik

    Jika lulus ujian, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih. Lalu, ikuti ujian berdasarkan jadwal tersebut.

  9. 9. Ambil SIM

    Setelah dinyatakan lulus, SIM dapat langsung diambil di SATPAS yang menjadi lokasi ujian praktik.

Pembuatan SIM 2023 secara resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau mendatangi kantor SATPAS. Masyarakat tidak disarankan untuk membuat SIM melalui perantara lain atau SIM nembak karena dianggap ilegal.

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional beserta Persyaratannya

Berapa Biaya Bikin SIM 2023?

Warga memberikan formulir kepada petugas Satlantas Polresta Denpasar saat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem "drive thru" di Denpasar, Bali, Selasa (25/5). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut besaran biayanya sesuai jenis SIM:

  • SIM A: Rp120.000

  • SIM B I: Rp120.000

  • SIM B II: Rp120.000

  • SIM C: Rp100.000

  • SIM C I: Rp100.000

  • SIM D: Rp50.000

  • SIM internasional: Rp250.000

Apa Saja Syarat Perpanjang SIM C 2023?

Ilustrasi Praktik Test SIM C. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut persyaratan yang dibutuhkan:

  • Foto fisik e-KTP

  • Foto fisik SIM

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih

  • Pas foto berlatar belakang biru dengan resolusi 480x640 pixel dan sesuai ketentuan

(ADS)