Pelaksanaan Hukum Adat Masyarakat Pribumi secara Sukarela

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaksanaan hukum adat oleh masyarakat pribumi dilakukan secara sukarela, yang dilakukan secara spontan dari kesadaran hukum masyarakat merupakan pandangan dari tokoh Hukum Adat van vollenhoven ter haar snouck hugronje otje salman. Pernyataan ini muncul dalam materi hukum adat Indonesia.
Kajian mengenai hukum adat tidak dapat dilepaskan dari perkembangan pemikiran para ahli yang meneliti kehidupan masyarakat nusantara.
Keberadaan hukum adat hingga saat ini tetap memiliki posisi penting dalam praktik hukum dan pembangunan hukum nasional.
Pelaksanaan Hukum Adat oleh Masyarakat Pribumi secara Sukarela dan Spontan
Pelaksanaan hukum adat oleh masyarakat pribumi dilakukan secara sukarela, yang dilakukan secara spontan dari kesadaran hukum masyarakat merupakan pandangan dari tokoh siapa? Jawabannya adalah Van Vollenhoven.
Dikutip dari pn-bajawa.go.id, Van Vollenhoven merupakan ahli hukum Belanda yang dikenal luas karena perannya dalam memperkenalkan dan mengembangkan kajian hukum adat di Indonesia.
Melalui karya-karyanya, istilah adatrecht atau hukum adat menjadi semakin dikenal dalam dunia akademik dan hukum. Pemikirannya memberikan dasar penting bagi penelitian serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat adat atau pribumi.
Menurut pandangan Van Vollenhoven, hukum adat adalah hukum yang berlaku bagi masyarakat pribumi dan tidak bersumber dari peraturan yang dibuat pemerintah kolonial Belanda.
Hukum tersebut tumbuh, berkembang, dan dipatuhi oleh masyarakat karena dianggap sebagai aturan yang mengikat kehidupan bersama.
Kepatuhan terhadap hukum adat lahir dari kesadaran masyarakat itu sendiri, bukan semata-mata karena adanya paksaan dari penguasa.
Pandangan yang menyebut pelaksanaan hukum adat berlangsung secara sukarela dan spontan berasal dari konsep bahwa hukum adat hidup dalam kesadaran hukum masyarakat.
Masyarakat mematuhi aturan adat karena merasa aturan tersebut sesuai dengan nilai, kebiasaan, serta rasa keadilan yang berkembang dalam lingkungan sosial.
Ketaatan tersebut menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari sehingga tidak selalu membutuhkan aparat penegak hukum sebagaimana dalam sistem hukum modern.
Van Vollenhoven juga menegaskan perbedaan antara adat dan hukum adat. Tidak semua kebiasaan dapat disebut sebagai hukum adat. Suatu adat baru dapat digolongkan sebagai hukum adat apabila memiliki sanksi yang jelas ketika dilanggar.
Keberadaan sanksi menunjukkan bahwa aturan tersebut mempunyai kekuatan mengikat dan diakui oleh masyarakat sebagai hukum.
Pilihan lain yang sering muncul dalam soal adalah Ter Haar. Tokoh ini memiliki pandangan berbeda mengenai hukum adat. Ter Haar dikenal melalui teori keputusan atau beslissingenleer.
Menurutnya, hukum adat dapat diketahui melalui keputusan-keputusan yang dibuat oleh pejabat adat, kepala adat, rapat desa, atau pihak yang memiliki kewibawaan dalam masyarakat.
Fokus utama Ter Haar terletak pada keputusan yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Nama Snouck Hurgronje juga kerap menjadi pilihan jawaban. Tokoh ini merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan istilah adatrecht pada tahun 1893 melalui bukunya berjudul De Atjehers.
Kontribusinya sangat penting dalam sejarah hukum adat, tetapi pandangan mengenai pelaksanaan hukum adat secara sukarela dan lahir dari kesadaran hukum masyarakat lebih dikenal sebagai pemikiran Van Vollenhoven.
Sementara itu, Otje Salman merupakan akademisi Indonesia yang banyak membahas sosiologi hukum dan perkembangan hukum dalam masyarakat.
Pemikirannya berkontribusi dalam kajian hukum modern Indonesia, tetapi bukan tokoh yang dikenal sebagai pencetus pandangan tersebut.
Keberadaan hukum adat masih memiliki pengaruh besar dalam sistem hukum Indonesia saat ini.
Hakim bahkan diwajibkan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat ketika menghadapi perkara yang belum diatur secara jelas dalam peraturan tertulis.
Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa hukum tidak hanya berasal dari undang-undang, tetapi juga dari nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Penerapan hukum adat dapat ditemukan dalam berbagai bidang, seperti hukum keluarga, waris, pertanahan, dan penyelesaian sengketa adat.
Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya juga menjadi sumber penting dalam pembentukan hukum nasional sehingga hukum positif Indonesia tetap mencerminkan karakter bangsa.
Pelaksanaan hukum adat oleh masyarakat pribumi dilakukan secara sukarela, yang dilakukan secara spontan dari kesadaran hukum masyarakat merupakan pandangan dari tokoh siapa dapat dijawab dengan Van Vollenhoven.
Pemikiran tersebut menempatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai dasar utama lahir dan berjalannya hukum adat dalam kehidupan sehari-hari. (Khoirul)
Baca Juga: Sudahkah Pembaharuan Hukum Pidana Mencerminkan Nilai Pancasila dan Budaya Bangsa
