Konten dari Pengguna

PJJ sampai Kapan? Cek Informasi Terbarunya di Sini

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PJJ sampai kapan. Foto: Unsplash.com/fran innocenti
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PJJ sampai kapan. Foto: Unsplash.com/fran innocenti

PJJ sampai kapan menjadi pertanyaan bagi siswa dan orang tua setelah adanya kebijakan pembelajaran jarak jauh di sejumlah sekolah Jakarta.

Kebijakan belajar dari rumah berkaitan dengan pengaturan kegiatan sekolah pada masa peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Situasi tersebut membuat jadwal pembelajaran pada satu hari mengalami penyesuaian dari kegiatan belajar seperti biasanya.

PJJ sampai Kapan Diselenggarakan Sekolah?

Ilustrasi PJJ sampai kapan. Foto: Unsplash.com/Daria Nepriakhina

PJJ sampai kapan? Kebijakan pembelajaran jarak jauh yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta berlaku pada Selasa, 18 Agustus 2026, sehingga tidak ada ketentuan PJJ berlanjut pada hari-hari berikutnya.

Dikutip dari akun kumparanNEWS, ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026.

Aturan itu ditujukan kepada sekolah negeri dan swasta di bawah lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk pelaksanaan kegiatan belajar pada 18 Agustus.

Hal yang perlu diperhatikan, pelaksanaan PJJ pada tanggal tersebut tidak berarti seluruh sekolah wajib mengubah kegiatan belajar menjadi daring.

Sekolah dapat memilih pelaksanaan PJJ atau pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan kondisi satuan pendidikan. Selain itu, sekolah yang menerapkan PJJ tetap diminta menjaga agar kegiatan belajar berjalan sesuai rencana.

Guru dan pihak sekolah perlu melakukan pendampingan serta pemantauan selama proses pembelajaran berlangsung. Komunikasi dengan orang tua atau wali murid juga menjadi bagian dari pelaksanaan agar kegiatan belajar tetap terarah.

Ketentuan tersebut dibuat bersamaan dengan pengaturan fleksibilitas kerja bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Untuk ASN, WFH dapat diterapkan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai dalam unit kerja tertentu dan pelaksanaannya dilakukan secara selektif. Pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak termasuk dalam penerapan fleksibilitas tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa kebijakan PJJ dan WFH pada 18 Agustus merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak perlu dikaitkan dengan aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada hari yang sama.

Untuk kegiatan belajar setelah 18 Agustus, sekolah kembali mengikuti jadwal pendidikan yang berlaku di satuan pendidikan masing-masing selama tidak ada kebijakan baru dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Artinya, kebijakan satu hari tersebut tidak dapat diartikan sebagai pemberlakuan PJJ dalam beberapa hari atau satu pekan sekaligus.

Dengan demikian, PJJ sampai kapan dapat dijawab bahwa ketentuan khusus yang dirujuk dalam edaran tersebut berlaku untuk Selasa, 18 Agustus 2026.

Setelah tanggal tersebut, kegiatan sekolah mengikuti jadwal normal atau ketentuan lain yang ditetapkan sekolah maupun pemerintah daerah. (Suci)

Baca Juga: Apakah Hari Ini Sekolah PJJ? Cari Tahu di Sini