Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KY Minta Pendukung Ahok Hormati Keputusan Hakim
11 Mei 2017 11:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) menanggapi aksi dari pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang meminta penangguhan penahanan dengan melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KY mengimbau seluruh warga untuk menghormati proses hukum dan putusan hakim.
ADVERTISEMENT
"KY mengimbau kembali semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim. Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," ujar juru bicara KY RI Farid Wajdi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan (kumparan.com), Kamis (11/5).
KY juga meminta seluruh masyarakat untuk menempuh prosedur hukum yang berlaku jika menginginkan adanya penangguhan penanganan. Jika tidak terima dengan putusan hakim, Farid mengatakan para pendukung Ahok bisa mengajukan upaya banding ke pengadilan.
Lalu, jika pendukung Ahok menilai adanya pelanggaran kode etik oleh hakim yang memberikan vonis, ketidakpuasan ini juga bisa disampaikan ke KY.
ADVERTISEMENT
"Keberatan terhadap substansi putusan bisa dilakukan melalui upaya hukum banding lalu dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bisa dilaporkan ke KY," lanjutnya.
KY juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan dalam menanggapi proses dan putusan hakim dan penahanan Ahok.
"KY meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan merespons proses dan putusan hakim dan penahanan Basuki Tjahja Purnama," ujar Farid.
Kamis dini hari, polisi menangkap 5 pendukung Ahok yang sempat terlibat bentrokan dengan polisi di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Para relawan tersebut bertahan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga Kamis (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kericuhan antara polisi dan massa terjadi sekitar pukul 01.45 WIB, setelah massa pro Ahok menegaskan bahwa mereka akan tetap bertahan di depan Pengadilan Tinggi, hingga tuntutan mereka terpenuhi. Polisi yang awalnya ingin membubarkan dengan damai akhirnya mengambil tindakan tegas. Lima orang yang ditangkap telah dilepaskan.
ADVERTISEMENT
Baca juga: