Penjelasan Demokrat Terima Andika 'Kangen Band'Jadi Pengurus

21 Maret 2017 12:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Vokalis grup Kangen Band, Maesa Andika Setiawan (Foto: Instagram @andikaituaku)
zoom-in-whitePerbesar
Vokalis grup Kangen Band, Maesa Andika Setiawan (Foto: Instagram @andikaituaku)
Vokalis Kangen Band, Maesa Andika Setiawan, baru saja bebas dari jeruji penjara pada Sabtu (18/3) lalu. Belum sepekan bebas, Andika sudah resmi menjadi pengurus DPD Partai Demokrat Lampung. Ia diplot menjadi pengurus DPD Partai Demokrat Lampung bidang Seni dan Budaya.
ADVERTISEMENT
"Andika menjadi pengurus DPD Partai Demokrat Lampung bidang seni dan budaya. Itu ranah setingkat DPD," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (21/2).
Roy mengatakan setelah kini resmi menjadi pengurus Partai Demokrat, maka Andika harus mengikuti fatsun dan aturan partai. Menurut dia, keputusan mengangkat Andika sebagai pengurus partai merupakan wewenang dari DPD Lampung. Yang terpenting, kata Roy, Andika taat terhadap seluruh peraturan partai.
"Siapapun dia harus ikut fatsun partai. Namun wewenang mengangkat dan memberhentikan pengurus level daerah ada di DPD," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan bersyukur bahwa Andika masuk ke partainya. Ia sama sekali tidak mempermasalahkan rekam jejak Andika yang pernah masuk penjara karena masalah narkoba. Menurut dia, tiap warga negara memiliki hak politik setelah keluar dari penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak masalah, toh semua orang punya hak politik setelah keluar dari penjara dan ini dijamin konstitusi. Jadi tidak ada masalah kalau memang Andika jadi pengurus," ujarnya.
Syarief menilai bicara soal rekam jejak, toh masih banyak koruptor yang dengan bebas berkeliaran di gedung DPR dan tidak diproses secara hukum. Andika, kata dia, setidaknya lebih baik karena sudah menyelesaikan hukumannya dan kini sudah bebas seperti warga biasa pada umumnya.
Andika bebas dari penjara setelah adanya mediasi dari pihak Andika dan sang istri, Chairunisa alias Caca, pada Jumat (17/3) di Polresta Bandar Lampung. Namun karena ada keluarga Caca yang meninggal, akhirnya mediasi dilanjutkan pada Sabtu (18/3) pagi.
ADVERTISEMENT
Meski telah bebas, pelantun 'Pujaan Hati' ini harus tetap melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian. Namun Toto belum bisa menjelaskan berapa kali kliennya harus wajib lapor kepada pihak yang berwajib.