BI Uji Coba Transaksi Non Tunai di Gerbang Tol Saat Mudik Lebaran

2 Juni 2017 18:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jalan tol Cikampek terpantau lancar (Foto: Risky Andrianto/Antara)
Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan pembayaran non tunai di 35 ruas jalan tol pada Oktober 2017. Untuk tahap awal, bank sentral akan melakukan uji coba pembayaran non tunai diberlakukan di seluruh ruas tol di Pulau Jawa pada periode mudik lebaran tahun ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Wibowo, mengatakan saat ini uji coba tersebut telah dilakukan di beberapa ruas tol seperti Cipali cluster I dan II, serta Waru-Surabaya.
Saat arus mudik nanti, bank sentral memprediksi jumlah pengguna pembayaran non tunai akan meningkat menjadi 50 persen dari total pembayaran dibandingkan tahun lalu hanya 25 persen.
"Uang elektronik di jalan tol sebagai alternatif. Nantinya uang elektronik dapat digunakan di mana saja. Harapan kami semua kartu elektronik bisa dipakai di seluruh tol dan terintegrasi," kata Pungky di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
Pungky mengatakan uang elektronik dari semua bank nantinya dapat digunakan di mesin pembaca, termasuk uang elektronik dari bank yang selama ini belum memiliki sistem pembayaran di jalan tol seperti Bank Nobu dan Bank DKI Jakarta.
Seperti diketahui, saat ini bank yang telah memiliki layanan pembayaran elektronik di jalan tol adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BCA. Hal ini dilakukan sebagai implementasi pelaksanaan pintu masuk pembayaran nasional (National Payment Gateway/NPG) secara non tunai.
BI meminta bank memperbanyak gerai penjualan uang elektronik, termasuk untuk pengisian saldo atau top up. Sementara untuk melakukan top up uang elektronik, nantinya bisa dilakukan di ATM, posko mudik, toko waralaba, atau di gerbang tol.
ADVERTISEMENT
Selama masa uji coba, bank belum diperkenankan mengenakan biaya atau fee kepada nasabah hingga terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pengisian saldo uang elektronik.
"Uang elektronik nantinya dapat diperoleh di bank terdekat, di rest area tol. Atau di gardu tol," ujarnya.