Kumparan Logo
00:0001:00
player-back
backward-5s
play
forward-5s
player-next
Jual Internet di Desa Berujung Diadili
Pria asal Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya (39), didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin setelah menghadirkan layanan internet di kampung halamannya. Yogi kini ditahan di Rutan Klas B Padang. Sebelumnya, ia membeli perangkat internet Starlink, kemudian menjual paket internet dengan harga mulai Rp 10 ribu untuk 2 GB. Yogi mengaku, niatannya hanya untuk mempermudah akses komunikasi bagi masyarakat di daerahnya. Hal itu disampaikannya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (20/8). Menurut Yogi, perkara yang menjeratnya justru menghambat upayanya membantu masyarakat mendapatkan akses internet. Ia berharap pemerintah turun langsung menghadirkan layanan internet bagi masyarakat di Mentawai.
ai-lineDirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 04 Sep 2026, 14:17 WIB
Bagikan: