00:0001:00
Jual Internet di Desa Berujung Diadili
Dirangkum oleh AI dan ditinjau oleh Tim Redaksi kumparan pada 04 Sep 2026, 14:17 WIB
Pria asal Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya (39), didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin setelah menghadirkan layanan internet di kampung halamannya. Yogi kini ditahan di Rutan Klas B Padang. Sebelumnya, ia membeli perangkat internet Starlink, kemudian menjual paket internet dengan harga mulai Rp 10 ribu untuk 2 GB.
Yogi mengaku, niatannya hanya untuk mempermudah akses komunikasi bagi masyarakat di daerahnya. Hal itu disampaikannya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (20/8). Menurut Yogi, perkara yang menjeratnya justru menghambat upayanya membantu masyarakat mendapatkan akses internet. Ia berharap pemerintah turun langsung menghadirkan layanan internet bagi masyarakat di Mentawai.
Bagikan:
