Kisruh Lahan, Dayak Siap Konfrontasi Melawan Adaro

Konten Media Partner
9 Desember 2018 22:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kisruh Lahan, Dayak Siap Konfrontasi Melawan Adaro
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Dewan Adat Dayak (DAD) dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah terus melakukan pembelaan terhadap Heriyanto sebagai pemilik sah tanah seluas 10 hektar di Jalan Kuning, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Deputi Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Kalsel, Ramond, menyatakan keberatan adanya alat berat excavator yang berada di lahan milik Heriyanto. Menurut dia, alat berat di lahan sengketa itu sudah sejak 7 Desember lalu.
“Kami mencari orang yang memerintahkan menempatkan alat berat berupa excavator di lahan milik warga Dayak, Heriyanto. Kami juga tak menyita alat berat itu, kami hanya mempertanyakan pihak yang menaruh alat berat di lahan yang masih jadi sengketa ini,” kata Ramond kepada banjarhits.ID di Banjarmasin, Minggu malam (9/12).
Pihaknya selama ini memilih tak berbuat anarkis. Ramond berkata suku Dayak hanya ingin mempertankan hak salah satu hak warga Dayak yang tanahnya diklaim sepihak oleh PT Adaro Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Intinya, kami tidak akan pernah meninggalkan lokasi tersebut sampai masalah terselesaikan dengan baik oleh PT Adaro Indonesia,” ucap Ramond.
"Apa tidak malu perusahaan sebesar Adaro mencuri batu bara di lahan warga?" Ramand berkata.
Lantaran persoalan ini berlarut-larut, ia mencari cantolan dukungan ke Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Cornelis di Pontianak, Kalimantan Barat. Ramond menuturkan Cornelis ikut mengawal dan membantu memperjuangkan warga Dayak yang terkena masalah lahan.
“Majelis Adat Dayak Nasional siap berada digaris paling depan untuk berjuang atas lahan yang dikuasai Adaro,” ucap Ramond.
Ramond menyesalkan pihak Adaro selalu melibatkan aparat keamanan dalam menghadapi persoalan lahan warga Dayak. Pelibatan polisi di area tambang kerap memicu tindakan represif ketimbang persuasif. Padahal selama ini warga Dayak tak melakukan perbuatan anarkis.
ADVERTISEMENT
Ramond berkata bahwa Heriyanto memiliki semua bukti dan dokumen sahih atas lahan tersebut. Heryanti sudah memberikan surat kuasa ke MADN untuk mengurus persoalan ini diselesaikan dengan baik.
“Intinya, pihak pemilik lahan selama ini tak pernah menjual lahan yang dia miliki, itu dasar kami mau membantu warga Dayak yang terkena masalah saol lahan ini,” kata Ramond. (Anang Fadhilah)