Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
13 Alasan Izin Tidak Masuk Kerja yang Pasti Diterima Perusahaan
16 Agustus 2022 12:21 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 14 Februari 2023 10:45 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada banyak alasan izin tidak masuk kerja bagi seorang karyawan. Tentunya ini juga disebabkan oleh banyak hal, bisa dari menurunnya motivasi dalam bekerja, bosan dalam melakukan pekerjaan, rekan kerja yang menjengkelkan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Di samping alasan-alasan di atas, Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya telah mengatur perihal situasi-situasi tertentu yang dialami pekerja, sebagai alasan yang masuk akal untuk bisa mengambil cuti kerja.
Memang terkadang dalam proses cuti, seorang pekerja akan mengalami kendala dalam mengambilnya. Kebanyakan kendala tersebut muncul dari atasan atau HRD yang mempersulit dalam memberikan izin cuti.
Tetapi, hal itu bukan tanpa sebab. Atasan atau HRD meminimalisasi para pekerja yang melakukan cuti atau tidak masuk kerja karena alasan malas. Karena situasi itu dapat merugikan perusahaan. Oleh karena itu, tidak sedikit atasan yang sulit memberikan izin untuk cuti.
Namun jangan khawatir, seperti yang telah diutarakan di atas, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di bawah ini beberapa alasan atau situasi yang memungkinkan seorang pekerja dapat mengambil cutinya.
ADVERTISEMENT
Daftar Alasan Tidak Masuk Kerja
Lalu apa saja alasan-alasan yang memperbolehkan seorang pekerja tidak masuk kerja atau mengambil cuti? Di bawah ini daftar lengkapnya sesuai peraturan yang disebutkan di atas, sebagai berikut
1. Sakit atau Kecelakaan
Seorang karyawan yang mengalami sakit, apapun jenis sakitnya diperbolehkan untuk tidak masuk kerja. Begitu pula bagi mereka yang mengalami kecelakaan saat hendak pergi kerja atau pada hari sebelumnya. Dua alasan ini akan membuat pekerja mendapat izin tidak masuk.
2. Pemeriksaan Kesehatan dengan Dokter
Alasan selanjutnya ialah ketika karyawan akan melakukan medical check up atau pemeriksaan kesehatan di dokter. Umumnya jadwal pemeriksaan ini dibuat jauh-jauh hari, maka dari itu karyawan juga bisa mengajukan cuti jauh sebelum hari pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
3. Haid
Mungkin sebagian pekerja wanita belum mengetahui bahwa izin tidak masuk akibat mengalami haid atau menstruasi, diperbolehkan. Hal ini telah diatur dalam UU di atas. Bagi pekerja atau buruh wanita yang mengalami haid, diperkenankan untuk tidak masuk selama dua hari pertama.
4. Melahirkan atau Keguguran
Tidak hanya haid atau menstruasi, seorang pekerja wanita juga diperkenankan tidak masuk apabila akan melahirkan atau mengalami keguguran. Dua hal ini ialah alasan yang harus diterima oleh pihak perusahaan. Adapun jangka waktunya satu setengah bulan.
5. Umrah atau Haji
Kemudian umrah atau haji, bagi seorang muslim umrah atau haji ialah perkara ibadah yang dianjurkan apabila bisa menunaikanya. Apabila seorang pekerja hendak melakukan umrah atau haji, pihak perusahaan juga pasti mengizinkannya.
6. Bencana Alam
Bencana alam ialah situasi yang tidak dapat diduga oleh seseorang, terutama pekerja ataupun pihak perusahaan. maka dari itu, seorang karyawan yang mengalami bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, kebakaran rumah, dan sebagainya dapat diizinkan untuk tidak masuk kerja.
ADVERTISEMENT
7. Mengurus Dokumen Penting
Mengurus dokumen penting seperti memperpanjang SIM dan STNK, atau mengurus kehilangan kartu ATM menyita waktu cukup lama. Akibatnya, karyawan terpaksa harus izin kepada atasan.
Jika urusan tersebut sangat mendesak dan tidak bisa ditunda, kabarilah atasan dengan alasan yang sebenarnya. Kemungkinan besar atasan akan mengerti dan mengizinkan.
Baca juga: 8 Alasan Resign yang Masuk Akal
8. Cuaca Ekstrem
Cuaca merupakan hal yang sulit diprediksi. Saat cuaca tidak memungkinkan untuk berangkat kerja, karyawan bisa mengajukan izin ke atasan dan perusahaan. Sebaiknya, izin ketika cuaca benar-benar ekstrem, misalnya hujan lebat disertai angin kencang dan badai atau banjir.
9. Masalah pada Kendaraan
Hal tidak terduga bisa terjadi saat dalam perjalanan menuju kantor, termasuk kendaraan yang digunakan mengalami masalah. Misalnya, ban bocor, mesin kendaraan mati, kecelakaan, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, sebaiknya segera ganti kendaraan. Namun, jika pekerjaan bisa dikerjakan di rumah, kamu bisa izin dengan alasan tersebut.
10. Kematian Kerabat Dekat
Mengutip laman Terry Katz & Associates, sebagian besar atasan akan bersimpati ketika karyawannya baru saja ditinggal orang terdekat. Mereka mengerti bahwa karyawannya butuh waktu untuk mengurus atau menghadiri pemakaman.
11. Menikah
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat 2(c) dan 4(a) disebutkan bahwa setiap karyawan memiliki hak cuti menikah selama 3 hari berturut-turut, yakni 1 hari sebelum menikah, 1 hari di hari menikah, dan 1 hari setelah menikah.
12. Bertemu Klien di Luar Kantor
Tidak selalu di kantor, meeting dengan klien juga bisa dilakukan di kafe, restoran, atau tempat lainnya. Biasanya, perusahaan akan memberikan izin setengah hari atau bahkan seharian jika karyawan menggunakan alasan ini.
ADVERTISEMENT
13. Urusan Keluarga
Dan terakhir ada alasan yang juga akan diterima oleh pihak perusahaan, apabila seorang pekerjanya tidak masuk karena urusan keluarga. Urusan keluarga itu meliputi nikah, menikahkan anaknya, atau membaptis dan mengkhitankan anaknya.
Itulah beberapa alasan yang pasti diterima oleh perusahaan, ketika seseorang hendak mengajukan cuti atau izin tidak masuk. Tetapi, para pekerja juga perlu mengingat bahwa situasi tersebut tentunya harus benar terjadi, dan bukan direkayasa.
Alasan Izin Kerja yang Tidak Masuk Akal
Sebaiknya, karyawan memperhatikan alasan izin kerja yang diberikan agar bisa diterima atasan. Jangan pakai alasan-alasan yang tidak masuk akal seperti di bawahi ini:
(NNR)
ADVERTISEMENT