Mengenal Kerjasama Pihak Bank dan Pengusaha yang Memiliki Saham

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kerjasama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing pihak memiliki saham dikenal dengan musyarakah. Istilah ini merupakan salah satu dari beberapa akad yang terdapat dalam perbankan syariah.
Merujuk Standar Produk Buku 1: Musyarakah terbitan OJK, musyarakah merupakan produk pembiayaan berdasarkan prinsip profit loss sharing atau penyatuan modal para pihak dengan tujuan memiliki aset, usaha, atau proyek tertentu, lalu dikelola hingga memperoleh keuntungan dan dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati dalam akad.
Bisnis dengan prinsip musyarakah menerapkan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko dalam usaha akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Hukum Musyarakah
Mengutip jurnal Musyawarah dalam Fiqih dan Perbankan Syariah oleh Mahmudatus Sa'diyah, musyarakah merupakan akad yang diperbolehkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 12:
فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ
Artinya: “Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisa: 12).
Selain ayat di atas, musyarakah juga kembali disebutkan Alquran dalam Surat Shaad ayat 24. Allah SWT berfirman:
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِۦ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّٰهُ فَٱسْتَغْفَرَ رَبَّهُۥ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ ۩
Artinya: “Daud berkata: ‘Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini’. Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat." (QS. Saad:24).
Baca juga: Pengelompokan Jenis Bank Syariah di Indonesia
Rukun Musyarakah
Merujuk pada jurnal Musyawarah dalam Fiqih dan Perbankan Syariah oleh Mahmudatus Sa'diyah, ada beberapa rukun dalam proses musyarakah, yaitu:
Ijab-qabul (sighat): Kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi.
Dua pihak yang berakad (‘aqidani) dan memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.
Objek akad (mahal), disebut juga ma’qud alaihi, yang mencakup modal atau pekerjaan.
Nisbah bagi hasil.
Syarat-syarat Musyarakah
Dinukil dari laman Universitas An-Nur Lampung, musyarakah dianggap sah apabila memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Tidak ada bentuk khusus kontrak. Akad dianggap sah jika diucapkan secara verbal atau tertulis, serta kontrak dicatat dalam tulisan dan disaksikan.
Mitra harus kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
Modal harus berupa uang tunai, emas, perak yang nilainya sama, dapat terdiri dari aset perdagangan, hak yang tidak terlihat (misalnya lisensi, hak paten, dan sebagainya).
Partisipasi para mitra dalam pekerjaan adalah sebuah hukum dasar dan tidak diperbolehkan bagi salah satu dari mereka untuk mencantumkan tidak ikut sertanya mitra lainnya. Namun, porsi melaksanakan pekerjaan tidak perlu sama, demikian pula dengan bagian keuntungan yang diterima.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu musyarakah?

Apa itu musyarakah?
Musyarakah merupakan produk pembiayaan berdasarkan prinsip profit loss sharing atau penyatuan modal para pihak dengan tujuan memiliki aset, usaha, atau proyek tertentu, lalu dikelola hingga memperoleh keuntungan dan dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati dalam akad.
Apa hukum musyarakah dalam Islam?

Apa hukum musyarakah dalam Islam?
Musyarakah merupakan akad yang diperbolehkan dalam Islam.
Seperti apa bisnis dengan akad musyarakah?

Seperti apa bisnis dengan akad musyarakah?
Bisnis dengan prinsip musyarakah menerapkan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko dalam usaha akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
