Mengenal Kerjasama Pihak Bank dan Pengusaha yang Memiliki Saham

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
31 Mei 2023 16:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi setuju untuk melakukan musyarakah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi setuju untuk melakukan musyarakah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kerjasama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing pihak memiliki saham dikenal dengan musyarakah. Istilah ini merupakan salah satu dari beberapa akad yang terdapat dalam perbankan syariah.
ADVERTISEMENT
Merujuk Standar Produk Buku 1: Musyarakah terbitan OJK, musyarakah merupakan produk pembiayaan berdasarkan prinsip profit loss sharing atau penyatuan modal para pihak dengan tujuan memiliki aset, usaha, atau proyek tertentu, lalu dikelola hingga memperoleh keuntungan dan dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati dalam akad.
Bisnis dengan prinsip musyarakah menerapkan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko dalam usaha akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Hukum Musyarakah

Ilustrasi hukum musyarakah. Foto: Pixabay
Mengutip jurnal Musyawarah dalam Fiqih dan Perbankan Syariah oleh Mahmudatus Sa'diyah, musyarakah merupakan akad yang diperbolehkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 12:
فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ
ADVERTISEMENT
Artinya: “Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (QS. An-Nisa: 12).
Selain ayat di atas, musyarakah juga kembali disebutkan Alquran dalam Surat Shaad ayat 24. Allah SWT berfirman:
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِۦ ۖ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْخُلَطَآءِ لَيَبْغِى بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٌ مَّا هُمْ ۗ وَظَنَّ دَاوُۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّٰهُ فَٱسْتَغْفَرَ رَبَّهُۥ وَخَرَّ رَاكِعًا وَأَنَابَ ۩
Artinya: “Daud berkata: ‘Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini’. Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat." (QS. Saad:24).
ADVERTISEMENT

Rukun Musyarakah

Ilustrasi melakukan musyarakah. Foto: Pixabay
Merujuk pada jurnal Musyawarah dalam Fiqih dan Perbankan Syariah oleh Mahmudatus Sa'diyah, ada beberapa rukun dalam proses musyarakah, yaitu:

Syarat-syarat Musyarakah

Dinukil dari laman Universitas An-Nur Lampung, musyarakah dianggap sah apabila memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
(NDA)