Pemutihan Pajak Banten 2023, Bebaskan Denda dan Beri Diskon

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Agustus 2023 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan kebijakan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak Banten 2023 dengan sebaik mungkin.
ADVERTISEMENT
Program dalam pemutihan pajak Banten 2023, di antaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBKNB), dan diskon PKB sebesar 20% untuk kendaraan yang dimutasi dari luar daerah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023. Adapun jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten dilaksanakan mulai tanggal 21 Agustus hingga 23 Desember 2023. Simak info lengkapnya di bawah ini.

Pemutihan Pajak Banten 2023

Ilustrasi program pemutihan pajak Banten 2023. Foto: Instagram/bapenda.banten
PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, kebijakan terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk menciptakan keringanan beban perekonomian masyarakat sekaligus mendorong ketertiban administrasi data kendaraan motor di Provinsi Banten.
"Mudah-mudahan dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB," ujar Al Muktabar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, program ini juga dibuat dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Provinsi Banten dan HUT Provinsi Banten ke-23 pada 4 Oktober 2023 mendatang.
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, berikut rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten 2023 selengkapnya:
Bagi masyarakat Banten yang berkenan menggunakan program ini, maka akan berkesempatan melunasi PKB tanpa harus perlu membayar sanksi terhitung dari bulan ini hingga 13 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat menikmati hal tersebut, masyarakat bisa langsung segera mendatangi kantor samsat, gerai samsat, ataupun samsat keliling terdekat di seluruh wilayah Banten.
"Ayok segera datang ke Samsat/Gerai/Samling terdekat dan Manfaatkan promonya mulai dari sekarang. "Yuk Bayar Pajak Tepat Waktu sebab Pajakmu membangun Bantenmu" imbauan Pemerintah Provinsi Banten.
(NDA)