Registrasi IMEI tanpa ke Bea Cukai, Ini Prosedurnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) perlu dilakukan untuk setiap handphone bawaan dari luar negeri. Hal ini berlaku juga untuk alat komunikasi lainnya seperti komputer genggam dan tablet berbasis seluler.
Apabila registrasi IMEI tidak segera dilakukan, maka ponsel dapat mengalami pembatasan akses jaringan hingga pemblokiran. Untuk pendaftaran nomor IMEI umumnya dilakukan ke bea cukai.
Namun, kini terdapat kemudahan bagi masyarakat yang ingin registrasi IMEI tanpa ke bea cukai. Sebab, proses tersebut dapat dilakukan secara online.
Cara Registrasi IMEI tanpa ke Bea Cukai
IMEI adalah suatu kode unik yang dimiliki oleh setiap perangkat yang biasanya berjumlah 15 digit atau lebih.
Dalam buku Kupas Tuntas Telepon Selular Anda oleh Edi S. Mulyanta, IMEI merupakan nomor sistem yang unik digunakan untuk mengidentifikasi ponsel GSM/DCS/PCS yang menggunakan jaringan.
Untuk ponsel bawaan dari luar negeri perlu dilakukan registrasi IMEI supaya dapat digunakan untuk mengakses layanan operator di Indonesia.
Mengutip dari laman Kemenkeu Bea Cukai Bandar Lampung, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk registrasi IMEI secara online.
Kunjungi laman Bea Cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html atau registrasi online melalui aplikasi Mobile Bea Cukai.
Mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data diri.
Klik Send jika semua data telah berhasil dilengkapi.
Nantinya pendaftar mendapatkan QR kode yang akan discan oleh petugas bea cukai untuk proses verifikasi.
Apabila semua tahapan dilakukan, nomor IMEI sudah terdaftar di Kemenperin dan Kominfo.
Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, maka QR Code akan discan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara.
Sementara untuk pendaftaran di luar hal tersebut, setelah selesai melakukan registrasi online dan mendapatkan kode QR pendaftar perlu mendatangi kantor bea cukai terdekat. Di sana pendaftar menyerahkan bukti kode QR dan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Saat datang ke kantor bea cukai, dokumen-dokumen yang perlu dibawa antara lain:
Paspor asli
Boarding pass/tiket
Handphone beserta kotak handphone yang akan didaftarkan
Invoice pembelian handphone
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online
Setelah sampai di sana, petugas bea cukai akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan dokumen. Apabila permohonan IMEI disetujui, pengguna dikenakan sejumlah pajak.
Baca Juga: Tujuan Kebijakan Proteksi dalam Perdagangan Internasional
Biaya Registrasi IMEI
Pengguna yang permohonan registrasi IMEI disetujui oleh bea cukai, dikenakan biaya pajak.
Dalam laman Kemenkeu Bea Cukai Bandar Lampung juga disebutkan bahwa apabila handphone merupakan barang bawaan penumpang maka akan diberikan pembebasan sebesar 500 Dolar AS terhadap nilai seluruh barang bawaan penumpang per orang.
Sementara itu, untuk kelebihannya dari 500 Dolar AS akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Jika pengguna tidak melakukan registrasi IMEI di bandara kedatangan atau terlewat, maka dapat dilakukan di kantor pelayanan bea cukai terdekat dengan tidak mendapatkan pembebasan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Pengguna akan dikenakan biaya registrasi dengan ketentuan sebagai berikut.
Tarif Bea Masuk sebesar 20 persen.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 10 persen. Jika pengguna memiliki NPWP maka besarannya menjadi 10 persen.
Demikian adalah informasi mengenai cara registrasi IMEI secara online dan biayanya.
(SA)
