Konten dari Pengguna

Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan 2026, Cek Ketentuannya di Sini!

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sekolah Kedinasan 2026. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sekolah Kedinasan 2026. Foto: Unsplash

Syarat tinggi badan Sekolah Kedinasan 2026 menjadi hal penting yang perlu dicari tahu oleh para calon peserta sebelum menentukan pilihan instansi. Pasalnya, tidak semua sekolah kedinasan menerapkan ketentuan tinggi badan yang sama.

Ada sekolah yang secara eksplisit menetapkan tinggi badan minimum untuk peserta laki-laki dan perempuan. Namun, ada pula Sekolah Kedinasan yang tidak mencantumkan batas tinggi badan minimum sebagai persyaratan pendaftaran.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai persyaratan tinggi badan yang perlu dipenuhi oleh calon peserta Sekolah Kedinasan 2026.

Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan 2026

Ilustrasi Sekolah Kedinasan 2026. Foto: Unsplash

Tinggi badan menjadi salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar Sekolah Kedinasan. Ketentuannya berbeda pada setiap instansi, bahkan beberapa program studi memiliki batas minimal yang lebih tinggi.

Merangkum pengumuman resmi masing-masing instansi, berikut syarat tinggi badan Sekolah Kedinasan 2026 yang perlu diketahui.

1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

IPDN menetapkan batas minimal tinggi badan sebagai bagian dari persyaratan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) 2026, yaitu:

  • Laki-laki: minimal 160 cm

  • Perempuan: minimal 155 cm

Calon praja perlu memenuhi ketentuan tersebut bersama persyaratan kesehatan dan persyaratan lainnya. Tinggi badan juga dapat diukur kembali dalam rangkaian seleksi.

2. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

STMKG di bawah BMKG menerapkan batas tinggi badan yang relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah sekolah kedinasan lainnya. Ketentuannya adalah:

  • Laki-laki: minimal 155 cm

  • Perempuan: minimal 150 cm

Selain memenuhi tinggi minimal, peserta harus memiliki berat badan seimbang sesuai ketentuan seleksi.

3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

STIN menerapkan ketentuan tinggi badan dalam bentuk batas yang diutamakan, yakni:

  • Laki-laki: diutamakan minimal 165 cm

  • Perempuan: diutamakan minimal 160 cm

Berat badan peserta juga harus seimbang. Menariknya, peserta dengan tinggi di bawah batas tersebut masih dapat mengikuti seleksi apabila memiliki prestasi atau kemampuan tertentu yang dapat dibuktikan saat proses seleksi.

4. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan

Secara umum, Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan menetapkan tinggi minimal:

  • Laki-laki: 160 cm

  • Perempuan: 155 cm

Namun, batasnya meningkat menjadi 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan pada beberapa program studi, seperti D3 Pertolongan Kecelakaan Pesawat, Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan, Operasi Bandar Udara, Manajemen Bandar Udara, Manajemen Transportasi Udara, serta Operasi Pesawat Udara.

5. Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin)

Poltekpin di bawah Kementerian Hukum juga menetapkan persyaratan tinggi badan bagi calon peserta. Batas minimalnya adalah:

  • Laki-laki: 162 cm

  • Perempuan: 155 cm

Peserta perlu memastikan hasil pengukuran memenuhi persyaratan karena tinggi badan dapat diperiksa kembali pada tahapan seleksi yang ditentukan panitia.

6. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)

Calon taruna Poltek SSN juga harus memenuhi standar fisik berupa tinggi dan berat badan. Ketentuannya meliputi:

  • Laki-laki: minimal 160 cm

  • Perempuan: minimal 150 cm

Selain tinggi badan, peserta diwajibkan memiliki berat badan seimbang sesuai persyaratan penerimaan.

7. Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas)

Poltekimipas memiliki salah satu persyaratan tinggi badan tertinggi dalam seleksi Sekolah Kedinasan 2026, yaitu:

  • Laki-laki: minimal 168 cm

  • Perempuan: minimal 160 cm

Peserta juga harus mempunyai berat badan seimbang atau ideal. Penilaiannya didasarkan pada hasil pengukuran ketika tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk panitia.

8. Politeknik Statistika STIS

Berbeda dari sejumlah Sekolah Kedinasan di atas, Politeknik Statistika STIS tidak menetapkan batas minimal tinggi badan dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru.

Artinya, tinggi badan tidak menjadi faktor yang otomatis menggugurkan peserta. Namun, calon mahasiswa tetap harus memenuhi persyaratan kesehatan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi, termasuk Seleksi Kesehatan dan Kebugaran.

9. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

PKN STAN juga patut diperhatikan calon peserta yang terkendala tinggi badan. Sebagai gambaran, pada seleksi 2024 dan 2025, PKN STAN tidak menerapkan syarat tinggi badan bagi calon pendaftar.

Pada 2026, PKN STAN belum mengumumkan secara resmi soal syarat tinggi badan. Peserta sebaiknya menunggu dan memeriksa pengumuman resmi SPMB PKN STAN sebelum menjadikannya sebagai acuan final.

Perlu diperhatikan bahwa pemenuhan tinggi badan tidak hanya berdasarkan dokumen yang diserahkan saat pendaftaran. Masing-masing sekolah kedinasan dapat melakukan pengukuran ulang tinggi badan selama proses seleksi. Oleh karena itu, calon peserta sebaiknya mencermati persyaratan fisik sesuai sekolah dan program studi yang dipilih.

Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan 2026 dan Instansi yang Buka Seleksi

(NDA)