Ahli Waris dalam Islam beserta Pembagian Hartanya Sesuai Syariat

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan disebut dengan ilmu mawaris atau faraidh. Ilmu ini membahas tentang pemindahan kepemilikan harta untuk menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris beserta bagiannya masing-masing.
Ahli waris dalam Islam ditentukan berdasarkan syariat yang bersumber dari Alquran dan hadits. Beberapa ayat yang membahasnya secara detail yaitu surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 13.
Ketiga ayat tersebut memaparkan siapa saja kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan beserta pembagiannya. Lantas, jika seseorang meninggal siapa ahli warisnya? Simak penjelasanya dalam artikel berikut.
Baca juga: Rukun dan Syarat Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Siapa Saja Ahli Waris dalam Islam?
Ahli waris adalah orang yang berhak atas harta warisan peninggalan seseorang yang sudah meninggal dunia. Warisan yang ditinggalkan bisa berupa harta bergerak seperti perhiasan, kendaraan, dan tabungan atau harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
Secara keseluruhan, golongan penerima warisan berjumlah 25 orang yang terdiri dari 15 laki-laki dan 10 perempuan. Mengutip buku Hukum Kewarisan Islam oleh Prof. Dr. Amir Syarifuddin, ahli waris tersebut dibagi berdasarkan beberapa kelompok, yakni:
1. Ahli Waris Menurut Hubungan Kekerabatan
Hubungan darah atau hubungan kekerabatan menjadi sebab seseorang mewarisi harta peninggalan pewaris. Adapun yang berhak mendapat harta warisan dari orang tua adalah ahli waris laki-laki dan perempuan.
Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, cucu laki-laki, paman, dan kakek. Sedangkan, golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, cucu perempuan, dan nenek.
Golongan ini termasuk dalam dzawil furud, yaitu ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan dalam Alquran dan As-Sunnah. Pembagiannya adalah ½, 1/4, ⅛, ⅔, ⅓, dan ⅙ dari harta warisan. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 11 yang artinya:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…”
Baca juga: Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal Menurut Syariat Islam
2. Ahli Waris Menurut Hubungan Perkawinan
Ahli waris yang disebabkan oleh hubungan perkawinan ialah suami atau istri. Jika suami meninggal siapa ahli warisnya menurut Islam? Jawabannya adalah istri. Begitu pula sebaliknya, suami menjadi ahli waris bagi istrinya.
Namun, hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan tidak menyebabkan hak kewarisan apa pun terhadap kerabat istri ataupun suami. Dengan demikian, ahli waris jika suami meninggal adalah sebagai berikut:
Anak laki-laki dan perempuan
Cucu laki-laki dan perempuan
Ayah
Kakek
Saudara kandung perempuan dan laki-laki
Saudara seayah perempuan dan laki-laki
Saudara seibu perempuan dan laki-laki
Anak laki-laki saudara kandung
Anak laki-laki saudara seayah
Paman kandung
Paman seayah
Anak paman kandung
Anak paman seayah
Ibu
Ibu dari ayah
Ibu dari ibu
Istri
Mengutip buku Pembagian Waris Menurut Islam karangan Muhammad Ali Ash-Shabuni, bagian warisan untuk istri yang ditinggal mati suaminya adalah ⅛ jika suami mempunyai anak atau cucu, baik anak yang lahir dari rahimnya maupun dari istri yang lain.
Namun, apabila suami tidak memiliki anak, istri memperoleh harta warisan sebesar ¼ bagian. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah sebagai berikut:
“...Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (QS. An-Nisa: 12)
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Jika orang tua meninggal siapa ahli warisnya?

Jika orang tua meninggal siapa ahli warisnya?
Yang berhak mendapat harta warisan dari orang tua adalah ahli waris laki-laki dan perempuan.
Siapa saja ahli waris jika suami meninggal?

Siapa saja ahli waris jika suami meninggal?
Di antaranya istri, anak, saudara kandung, ayah, dan ibu.
Berapa bagian warisan untuk istri yang ditinggal mati suaminya?

Berapa bagian warisan untuk istri yang ditinggal mati suaminya?
Ini tergantung apakah suami memiliki anak atau tidak.
