Konten dari Pengguna

Akta Jual Beli Tanah: Fungsi, Biaya, dan Cara Membuatnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi menandatangani Akta Jual Beli Tanah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menandatangani Akta Jual Beli Tanah. Foto: Pexels

Akta Jual Beli Tanah atau AJB merupakan salah satu dokumen penting dalam proses jual beli tanah. Jual beli tanah sendiri didefinisikan sebagai aktivitas pemindahan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Mengutip buku Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum tulisan Solahudin Pugung, S.H., M.H., Akta Jual Beli Tanah sejatinya merupakan produk hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersifat autentik.

Segala hal terkait Akta Jual Beli Tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Untuk lebih memahami lebih jauh apa fungsi akta jual beli tanah beserta syarat dan prosedur pembuatannya, simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Fungsi Akta Jual Beli Tanah

Ilustrasi menandatangani Akta Jual Beli Tanah. Foto: Pexels

Mengutip laman ppid.semarangkota.go.id, pada dasarnya Akta Jual Beli Tanah berfungsi sebagai bukti legal atas peralihan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama (penjual) ke pemilik baru (pembeli). AJB tidak memiliki masa berlaku atau masa kedaluwarsa.

Apakah AJB sama dengan sertifikat tanah? Jawabannya adalah berbeda. Sebagai bukti bahwa jual beli tanah dilakukan secara sah, AJB menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pemerintah berwenang untuk menerbitkan sertifikat sebagai tanda keabsahan suatu jual beli tanah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah adalah surat bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan.

Sertifikat tanah memang menjadi bukti kuat atas kepemilikan lahan atau bangunan. Namun, transaksi jual beli tanah tetap sah dan kuat secara hukum meski hanya dilengkapi dengan akta tanpa sertifikat.

Baca juga: Pajak Jual Beli Tanah, Ini Dasar Hukumnya

Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

Ilustrasi notaris. Foto: Pexels

Masih mengutip ppid.semarangkota.go.id, pembuatan Akta Jual Beli Tanah dikenakan biaya yang wajib dibayar oleh penjual dan pembeli. Penjual wajib membayar pajak penghasilan sebesar 5% dari harga tanah.

Sedangkan, biaya yang wajib dibayarkan pembeli yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (BPHTB). Selain itu, ada pula biaya lain yang ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli berupa biaya jasa PPAT.

Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah

Ilustrasi notaris. Foto: Pexels

Pihak penjual perlu melengkapi berkas-berkas yang menjadi persyaratan, di antaranya:

  • Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga)

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK

  • Sertifikat tanah asli

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir yang asli

  • Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari PBB penjual

Sedangkan, bagi pihak pembeli wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK

  • Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga)

  • Fotokopi NPWP

Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah Sederhana dan Penjelasannya

Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah

Ilustrasi notaris. Foto: Pexels

Jika syarat dokumen telah lengkap, pihak penjual dan pembeli dapat langsung mengunjungi kantor notaris/PPAT untuk membuat akta jual beli tanah Berikut prosedurnya:

  1. Petugas PPAT memeriksa keaslian sertifikat tanah dan PBB.

  2. Petugas PPAT akan melihat kesesuaian data teknis dan hukum antara sertifikat dengan buku tanah di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan tanah yang diperjualbelikan tidak sedang dijadikan jaminan atau dalam penyitaan pihak lain.

  3. Petugas PPAT memeriksa STTS PBB untuk memastikan bahwa tanah bersangkutan tidak menunggak pajak.

  4. Pihak PPAT akan memeriksa surat persetujuan suami/istri dari pihak penjual.

Dokumen Akta Jual Beli Tanah asli berjumlah dua lembar. Lembar pertama disimpan oleh PPAT, sedangkan lembar kedua diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama. Selanjutnya, baik pihak pembeli maupun penjual akan mendapat salinan AJB tersebut.

(ADS)

Baca juga: 3 Contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sebagai Referensi

Frequently Asked Question Section

Berapa lama akta jual beli berlaku?

chevron-down

AJB tidak memiliki masa berlaku atau masa kedaluwarsa.

Siapa yang memegang akta jual beli tanah?

chevron-down

Dokumen Akta Jual Beli Tanah asli berjumlah dua lembar. Lembar pertama disimpan oleh PPAT, sedangkan lembar kedua diserahkan ke Kantor Pertanahan.

Salinan AJB untuk siapa?

chevron-down

Baik pihak pembeli maupun penjual akan mendapat salinan AJB.