Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Akta Jual Beli Tanah: Fungsi, Biaya, dan Cara Membuatnya
12 Mei 2023 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akta Jual Beli Tanah atau AJB merupakan salah satu dokumen penting dalam proses jual beli tanah . Jual beli tanah sendiri didefinisikan sebagai aktivitas pemindahan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum tulisan Solahudin Pugung, S.H., M.H., Akta Jual Beli Tanah sejatinya merupakan produk hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersifat autentik.
Segala hal terkait Akta Jual Beli Tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Untuk lebih memahami lebih jauh apa fungsi akta jual beli tanah beserta syarat dan prosedur pembuatannya, simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Fungsi Akta Jual Beli Tanah
Mengutip laman ppid.semarangkota.go.id, pada dasarnya Akta Jual Beli Tanah berfungsi sebagai bukti legal atas peralihan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama (penjual) ke pemilik baru (pembeli). AJB tidak memiliki masa berlaku atau masa kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
Apakah AJB sama dengan sertifikat tanah? Jawabannya adalah berbeda. Sebagai bukti bahwa jual beli tanah dilakukan secara sah, AJB menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pemerintah berwenang untuk menerbitkan sertifikat sebagai tanda keabsahan suatu jual beli tanah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah adalah surat bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan.
Sertifikat tanah memang menjadi bukti kuat atas kepemilikan lahan atau bangunan. Namun, transaksi jual beli tanah tetap sah dan kuat secara hukum meski hanya dilengkapi dengan akta tanpa sertifikat.
Baca juga: Pajak Jual Beli Tanah, Ini Dasar Hukumnya
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Masih mengutip ppid.semarangkota.go.id, pembuatan Akta Jual Beli Tanah dikenakan biaya yang wajib dibayar oleh penjual dan pembeli. Penjual wajib membayar pajak penghasilan sebesar 5% dari harga tanah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, biaya yang wajib dibayarkan pembeli yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (BPHTB). Selain itu, ada pula biaya lain yang ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli berupa biaya jasa PPAT.
Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah
Pihak penjual perlu melengkapi berkas-berkas yang menjadi persyaratan, di antaranya:
Sedangkan, bagi pihak pembeli wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah
Jika syarat dokumen telah lengkap, pihak penjual dan pembeli dapat langsung mengunjungi kantor notaris /PPAT untuk membuat akta jual beli tanah Berikut prosedurnya:
Dokumen Akta Jual Beli Tanah asli berjumlah dua lembar. Lembar pertama disimpan oleh PPAT, sedangkan lembar kedua diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama. Selanjutnya, baik pihak pembeli maupun penjual akan mendapat salinan AJB tersebut.
ADVERTISEMENT
(ADS)
Live Update