Apakah Mengkhayal Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan dan minum, tetapi juga dari berbagai macam godaan, termasuk hal-hal yang memancing syahwat. Godaan itu bisa berupa tontonan dewasa, bermesraan dengan lawan jenis atau mungkin sekadar khayalan yang terlintas.
Apabila godaan tersebut menyebabkan seseorang tidak kuasa menahan hasrat seksualnya hingga ia mengeluarkan mani dengan sengaja, maka puasanya batal dan tidak sah di hadapan Allah. Adapun yang dimaksud dengan sengaja adalah melakukan onani (masturbasi) dan berhubungan suami istri.
Lalu, bagaimana jika seorang Muslim hanya menghayal atau membayangkan sesuatu yang mengundang syahwat? Apakah menghayal dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Apakah Mengkhayal Dapat Membatalkan Puasa?
Mengutip Buku Ajar Sepanjang Ramadhan untuk TKA-TPA-TQA oleh Alma'arif, mayoritas ahli fiqh sepakat bahwa mengkhayal tidak membatalkan puasa, tapi tetap mengurangi pahala ibadahnya.
Mengkhayal dikategorikan sebagai suatu ketidaksengajaan tanpa ada maksud istimna’ (mengeluarkan mani) dan bukan disebabkan oleh persentuhan kulit dengan lawan jenis (mubasyarah).
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh madzhab Hanafiyah dan Syafi'iyah dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 6/267 yang mengatakan bahwa keluarnya mani atau madzi karena pandangan dan pikiran tidak membatalkan puasa.
Khayalan dianggap sebagai sesuatu yang terjadi di luar kehendak karena hanya terlintas dalam pikiran dan tidak mungkin untuk ditolak. Ini sama seperti ihtilam atau mimpi basah saat puasa yang juga tidak membatalkan karena tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya.
Dalam hadits yang diriwayatkan Muhammad bin Katsir, Rasulullah bersabda, “Tidakkah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam.” (HR. Abu Dawud)
Baca juga: Hukum Keluar Mani saat Puasa di Siang Hari Menurut Syariat Islam
Namun, lain halnya jika khayalan itu dilanjutkan dengan niat mengeluarkan mani. Dijelaskan dalam buku Syarah Fathal oleh Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Malang, seseorang yang berkhayal lalu merasakan nikmat dan tahu bahwa maninya akan keluar tetapi dirinya tetap membiarkan, maka puasanya dianggap batal.
Mereka wajib mengqadha puasa hari itu, tetapi tidak diharuskan membayar kafarah. Sebab, kafarah tidak diwajibkan kecuali kepada orang yang puasanya batal karena berhubungan badan.
Mengkhayalkan sesuatu yang memancing syahwat merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Ini berlaku saat dilakukan pada hari-hari biasa, terlebih dalam keadaan puasa Ramadhan.
Selain dikhawatirkan bisa menyebabkan puasa menjadi batal, berkhayal juga tidak membawa manfaat apa pun bagi pelakunya. Seharusnya, seorang Muslim bisa menjaga mata, telinga, dan seluruh anggota tubuhnya agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.
Daripada berkhayal, sebaiknya umat Muslim mengisi waktu di bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal ibadah yang mendatangkan pahala. Misalnya, dzikir, sholat sunnah, bersedekah, bersholawat, dan sebagainya.
(ADS)
Baca juga: Hadits Mencium Istri Saat Puasa, Boleh atau Tidak?
Frequently Asked Question Section
Apakah mimpi basah membatalkan puasa?

Apakah mimpi basah membatalkan puasa?
Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya.
Bagaimana hukum mengeluarkan mani dengan sengaja saat puasa?

Bagaimana hukum mengeluarkan mani dengan sengaja saat puasa?
Seseorang yang sengaja mengeluarkan mani dengan melakukan onani atau berhubungan suami istri, puasanya batal dan tidak sah di hadapan Allah.
Apakah berkhayal sampai keluar mani wajib membayar kafarah?

Apakah berkhayal sampai keluar mani wajib membayar kafarah?
Kafarah tidak diwajibkan kecuali kepada orang yang puasanya batal karena berhubungan badan.
