Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Mimpi Basah Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasannya
23 Maret 2023 15:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Selain makan dan minum, salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani. Baik itu karena onani atau masturbasi maupun bermesraan dengan pasangan meski tidak sampai berhubungan badan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Kumpulan Artikel Sya’ban & Ramadhan oleh Ammi Nur Baits, orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja wajib mengganti puasanya. Sedangkan, bagi yang berhubungan suami istri di siang hari, tidak hanya wajib mengqadha puasanya, tetapi juga harus membayar kafarah.
Lalu, bagaimana jika air mani tersebut keluar secara tidak sengaja karena mimpi basah? Apakah mimpi basah saat puasa dapat membatalkan dan membuat ibadah tersebut tidak sah? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Mimpi Basah Saat Puasa
Mimpi basah atau ihtilam adalah mimpi erotis yang menyebabkan keluarnya mani secara alami. Umumnya, mimpi basah terjadi dalam keadaan tidak sadar seperti saat sedang tidur.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ilmu Tauhid Menurut Dr. Zakir Naik Pengertian, Makna, dan Jenis-jenisnya tulisan Ramadhani dkk., mimpi basah saat puasa tidak membatalkan karena tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya.
Orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya, sehingga syahwat yang memuncak saat dirinya sedang bermimpi sampai keluar mani terjadi di luar kemampuannya.
Rasulullah SAW bersabda, “Pena catatan amal itu tidak diangkat (tidak dicatat amalnya), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Rasulullah juga menegaskan hukum mimpi basah saat puasa itu dalam hadits yang diriwayatkan Muhammad bin Katsir: “Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam.” (HR. Abu Dawud)
ADVERTISEMENT
Jadi, ketika seseorang tidak punya niat untuk mengeluarkan mani melalui mimpi basah, ia boleh melanjutkan puasanya dan terbebas dari kewajiban mengganti puasa tersebut serta tidak dikenakan kafarah.
Hanya saja, orang tersebut tetap harus segera mandi wajib untuk menyucikan diri agar dapat menjalankan ibadah lain di bulan Ramadhan. Sedangkan, jika mimpinya tidak sampai mengeluarkan air mani, tidak diwajibkan baginya untuk mandi junub.
Namun, apabila mimpi basah itu diniatkan atau disengaja, misalnya sebelum tidur membayangkan sesuatu yang menimbulkan syahwat, sebaiknya tetap mengqadha puasanya di hari lain.
Di sisi lain, seperti yang disebutkan, mengeluarkan mani secara sengaja dengan onani atau berhubungan suami istri hukumnya membatalkan puasa dan wajib bagi pelakunya membayar puasa yang ditinggalkan itu.
ADVERTISEMENT
Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak harap seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”
(ADS)