Arti BPS SPT Sebelumnya Belum Ada Saat Lapor Pajak dan Cara Mengatasinya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
24 Februari 2023 12:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Munculnya tulisan “BPS SPT sebelumnya belum ada” kerap menjadi kendala yang dihadapi saat lapor SPT pajak secara online. Biasanya, notifikasi pop up berisi kalimat tersebut muncul setelah semua tahap pengisian SPT selesai.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku How to be A Smarter Taxpayer: Bagaimana Menjadi Wajib Pajak yang Lebih Cerdas karangan Gatot S.M. Faisal, BPS adalah bukti penerimaan surat yang berhak diterima wajib pajak setelah mengisi SPT, baik yang dilakukan secara langsung maupun online.
Jika wajib pajak melaporkan SPT secara online melalui e-Filing, setiap BPS SPT akan dikirim ke email masing-masing. Lalu, apa maksud BPS SPT sebelumnya belum ada?

Arti BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
Umumnya, ada dua hal yang menjadi penyebab munculnya kalimat “BPS SPT sebelumnya belum ada”. Pertama, wajib pajak membuat SPT pembetulan 1 atau 2, sementara SPT normal atau pembetulan 0 belum dibuat. Hal ini menyebabkan terjadinya error saat melakukan submission.
ADVERTISEMENT
Kedua, ada terlalu banyak draft e-Filing yang tersimpan di akun DJP Online. Biasanya, ini terjadi karena wajib pajak tidak mengisi SPT sampai semua tahapnya selesai. Alih-alih menyelesaikan prosesnya, ia justru mengisi ulang SPT menggunakan formulir baru.
Akibatnya, sistem akan membaca bahwa ada submission yang belum lengkap karena masih berstatus Draft. Lantas, bagaimana cara mengatasi BPS SPT sebelumnya belum ada supaya tidak muncul lagi?

Cara Mengatasi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada

Menu Layanan DJP Online. Foto: Abdul Latif/kumparan
Untuk mengatasi masalah tersebut, lakukan langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT

Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023.
Masyarakat yang tidak lapor SPT tahunan atau terlambat akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Yang dimaksud sanksi administrasi adalah denda adalah sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan pajak.
Lapor SPT tahunan sendiri dapat dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing-masing. Sebelumnya, pastikan Anda telah memiliki beberapa dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
(ADS)