Arti BPS SPT Sebelumnya Belum Ada Saat Lapor Pajak dan Cara Mengatasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Munculnya tulisan “BPS SPT sebelumnya belum ada” kerap menjadi kendala yang dihadapi saat lapor SPT pajak secara online. Biasanya, notifikasi pop up berisi kalimat tersebut muncul setelah semua tahap pengisian SPT selesai.
Mengutip buku How to be A Smarter Taxpayer: Bagaimana Menjadi Wajib Pajak yang Lebih Cerdas karangan Gatot S.M. Faisal, BPS adalah bukti penerimaan surat yang berhak diterima wajib pajak setelah mengisi SPT, baik yang dilakukan secara langsung maupun online.
Jika wajib pajak melaporkan SPT secara online melalui e-Filing, setiap BPS SPT akan dikirim ke email masing-masing. Lalu, apa maksud BPS SPT sebelumnya belum ada?
Baca juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan SPT 1770 SS dan SPT 1770 S
Arti BPS SPT Sebelumnya Belum Ada
Umumnya, ada dua hal yang menjadi penyebab munculnya kalimat “BPS SPT sebelumnya belum ada”. Pertama, wajib pajak membuat SPT pembetulan 1 atau 2, sementara SPT normal atau pembetulan 0 belum dibuat. Hal ini menyebabkan terjadinya error saat melakukan submission.
Kedua, ada terlalu banyak draft e-Filing yang tersimpan di akun DJP Online. Biasanya, ini terjadi karena wajib pajak tidak mengisi SPT sampai semua tahapnya selesai. Alih-alih menyelesaikan prosesnya, ia justru mengisi ulang SPT menggunakan formulir baru.
Akibatnya, sistem akan membaca bahwa ada submission yang belum lengkap karena masih berstatus Draft. Lantas, bagaimana cara mengatasi BPS SPT sebelumnya belum ada supaya tidak muncul lagi?
Cara Mengatasi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada
Untuk mengatasi masalah tersebut, lakukan langkah-langkah berikut:
Kunjungi laman efiling.pajak.go.id.
Login menggunakan akun DJP Online masing-masing.
Buka Draft SPT, lalu hapus draft-draft yang ada di dalamnya.
Setelah semua draft terhapus, buat lagi SPT baru dari awal. Pastikan Anda membuat SPT dengan klik menu “Buat SPT” agar SPT yang dibuat adalah SPT pembetulan 0.
Baca juga: SPT 1771: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaporkannya
Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023.
Masyarakat yang tidak lapor SPT tahunan atau terlambat akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Yang dimaksud sanksi administrasi adalah denda adalah sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan pajak.
Lapor SPT tahunan sendiri dapat dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing-masing. Sebelumnya, pastikan Anda telah memiliki beberapa dokumen berikut:
EFIN (Electronic Filing Identification Number), yakni nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja. Biasanya, dokumen ini diberikan oleh HRD perusahaan.
Laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak.
(ADS)
Baca juga: Rincian Besaran Denda Telat Lapor SPT Pajak dan Cara Pembayarannya
Frequently Asked Question Section
Apa itu BPS SPT?

Apa itu BPS SPT?
BPS adalah bukti penerimaan surat yang berhak diterima wajib pajak setelah mengisi SPT.
Apa yang terjadi jika tidak isi SPT?

Apa yang terjadi jika tidak isi SPT?
Masyarakat yang tidak lapor SPT tahunan atau terlambat akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
Kapan terakhir SPT harus dilaporkan?

Kapan terakhir SPT harus dilaporkan?
Pelaporan SPT orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023.
