Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Besaran Fidyah dan Cara Qadha Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil atau Menyusui
29 April 2020 11:36 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meninggalkan puasa Ramadhan boleh dilakukan ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri dan bayinya. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan meng-qadha puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan dan membayar fidyah.
Lalu, bagaimana ketentuan meng-qadha puasa dan pembayaran fidyah bagi ibu hamil dan menyusui ? Dikutip dari berbagai sumber, berikut informasi selengkapnya.
Ketentuan Qadha Puasa
Menurut Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, qadha puasa bagi ibu hamil dan menyusui dibagi ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama yaitu ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya sendiri.
Kelompok kedua yaitu ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan janin atau bayinya. Dan kelompok ketiga yaitu ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri sendiri dan janin atau bayinya.
Ketentuan qada puasa untuk ketiga golongan tersebut adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sedangkan merujuk pada pendapat ulama Mahzab Hanafiyah, sebagaimana fatwa yang dikutip dari Majelis Tajrih & Tajdid Muhammadiyah, perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada Ramadhan, wajib menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari ia tidak berpuasa. Selanjutnya, perempuan tersebut tidak perlu lagi mengganti puasanya pada hari lain selepas bulan Ramadhan.
Fatwa ini dirujuk dari firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
ADVERTISEMENT
Besaran Fidyah
Menurut Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah, besaran fidyah yang wajib dibayarkan ibu hamil atau menyusui adalah senilai dengan bahan pangan 6 ons beras. Bisa juga fidyah dibayarkan dengan 0,6 kg beras yang setara dengan ¾ liter untuk satu hari puasa.
Bahan pangan ini dapat diganti dengan uang senilai bahan pangan tersebut. Fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok dengan tambahan lauk pauk selayaknya yang lazim dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, tata cara pembayaran fidyah juga dapat dilakukan sekaligus (memberikan total fidyah sejumlah hari yang ditinggalkan) atau diberikan bertahap setiap hari, sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin saja. Jika fidyah berupa makanan siap santap, pembayarannya dapat dilakukan setiap hari sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
(RDR)