Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bolehkah Potong Rambut Saat Haid? Ini Hukumnya Menurut Ulama
7 Juni 2023 15:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Islam, haid digolongkan sebagai hadats besar. Karena itu, setiap wanita Muslim yang sedang haid tidak boleh melakukan beberapa amalan yang dilarang syariat seperti sholat dan membaca Alquran.
ADVERTISEMENT
Larangan bagi wanita haid tersebut tertuang dalam Alquran. Dalam surat Al-Baqarah ayat 222, Allah SWT berfirman:
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci.”
Pertanyaan bolehkah potong rambut saat haid pun muncul? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Bolehkah Potong Rambut Saat Haid?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum potong rambut saat haid. Mengutip buku Fikih Muslimah Praktis: Hukum Parfum hingga Potong Kuku Saat Junub tulisan Hafidz Muftisany, salah satu ulama yang melarang Muslimah memotong rambut saat dalam keadaan junub adalah Imam Ghazali.
Dalam Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghazali berpendapat, “Dan tidak seyogyanya bagi seseorang untuk mencukur rambut, memotong kuku, memotong bulu kemaluan, mengeluarkan darah (misalnya dengan cara berbekam) ataupun memotong sebagian anggota tubuhnya pada saat dirinya sedang dalam keadaan junub. Sebab, kelak di akhirat seluruh anggota tubuhnya akan dikembalikan lagi, maka kondisinya pun dalam keadaan junub. Seraya dikatakan sesungguhnya setiap helai rambut menuntut dirinya akan status junubnya.”
ADVERTISEMENT
Pandangan Imam Ghazali ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW dari Al bin Abi Thalib r.a.:
“Janganlah seseorang memotong kukunya dan menggunting rambut kecuali ketika ia suci.”
Namun, pendapat tersebut dibantah oleh jumhur ulama. Imam Ibnu Rajab dalam Syarah Shahih Bukhari menyebut hadits itu lemah dari sisi sanad. Beberapa ulama hadits juga menggolongkan hadits tersebut sebagai hadits maudhu (palsu) sehingga tidak bisa digunakan sebagai hujjah.
Dijelaskan dalam buku 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah oleh Aini Aryani, Lc., larangan bagi wanita haid menurut mayoritas hanya delapan hal, yaitu sholat, puasa, thawaf, berdiam di masjid, melafazkan Alquran, menyentuh dan membawa mushaf jimak, dan diceraikan.
ADVERTISEMENT
Bolehnya potong rambut saat haid juga didasarkan pada sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW membolehkan Ummul Mukminin Aisyah r.a. untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat sedang haid. Padahal, menyisir rambut dapat membuat rambut rontok atau tercabut.
“Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah.” (Muttafaq Alaih)
Izin dari Rasulullah SAW tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid boleh memotong rambutnya. Ini turut didukung oleh pernyataan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang berkata:
“Wanita yang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haid tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, atau memotong rambutnya, ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syariat, sebatas pengetahuan saya.”
ADVERTISEMENT
(ADS)