Konten dari Pengguna

Cara Mendapatkan Sertifikat Layak Nikah, Khusus Catin dengan KTP DKI Jakarta

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sertifikat layak nikah (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sertifikat layak nikah (Pexels).

Banyak hal yang harus disiapkan pasangan pengantin (catin) untuk menikah, termasuk sertifikat layak nikah. Bagi catin dengan KTP DKI Jakarta yang ingin mendapatkan sertifikat tersebut, caranya sangat mudah.

Mengutip akun Instagram resmi Biro Perekonomian DKI Jakarta, sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan setelah konseling dan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Tujuannya supaya catin mengetahui kesiapan dan kesehatan fisik serta psikis masing-masing.

Pelayanan tersebut bisa diakses pada faskes di kecamatan catin, sesuai KTP. Tapi pengurusannya harus dilakukan sejak jauh-jauh hari karena waktu yang dianjurkan yaitu tiga bulan sebelum menikah.

Lantas apa saja persyaratan dan bagaimana prosedurnya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Syarat untuk Mendapat Sertifikat Layak Nikah

Ilustrasi sertifikat layak nikah (Pexels).

Peraturan soal sertifikat layak nikah ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Tapi perlu diketahui, tes kesehatan catin untuk sertifikat layak nikah sifatnya sukarela.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap catin yang akan melangsungkan perkawinan yang pencatatannya di KUA atau Kantor Catatan Sipil dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.

Fasilitas layanan kesehatan yang dimaksud bukan hanya puskesmas, tapi bisa juga laboratorium atau rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Konseling dan pemeriksaan kesehatannya dilakukan keseluruhan, baik mental maupun fisik. Dalam prosesnya, catin juga akan dibekali informasi penting seperti kesehatan reproduksi, kehamilan dan persalinan, deteksi dini kanker, dan banyak lagi lainnya.

Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut daftar syaratnya yang dikutip dari akun Instagram resmi Puskesmas Kecamatan Tambora:

  1. Pastikan catin berusia minimal 19 tahun.

  2. Pilih lokasi pemeriksaan berdasarkan wilayah KTP, bukan domisili.

  3. Fotokopi KTP catin dan pasangan 2 lembar.

  4. Fotokopi pengantar pemeriksaan kesehatan pranikah dan pengurusan sertifikat layak nikah dari RT/RW yang dilengkapi data nama, NIK pasangan dan tanggal menikah.

  5. Fotokopi surat/akte cerai/kematian jika pernah menikah sebelumnya.

Prosedur Mendapatkan Surat Layak Nikah

Ilustrasi sertifikat layak nikah (Pexels).

Apabila syaratnya sudah lengkap, catin bisa segera mengurus sertifikat layak nikah yang dimulai dari pendaftar. Berikut langkah-langkahnya sesuai aturan yang berlaku:

  1. Catin datang ke kantor kelurahan setempat untuk memenuhi syarat pencatatan pernikahan. Kemudian catin akan mendapat pengantar dari kelurahan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di faskes yang terakreditasi.

  2. Catin mendaftar dan datang ke faskes yang direkomendasikan sesuai jadwal kunjungan dengan membawa persyaratan lengkap.

  3. Catin akan mendapat pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan fisik, laboratorium, dan penunjang medis lainnya.

  4. Apabila hasilnya sehat, proses dilanjutkan dengan KIE Kespro dan pemberian imunisasi TT. Tetapi bila ditemukan indikasi medis yang memerlukan rujukan, maka faskes akan memberikan catin surat rujukan ke rumah sakit.

  5. Apabila proses selesai, catin bisa mengecek sertifikatnya di https://sertifikat-dinkes.jakarta.go.id.

Pemeriksaan ini tidak dipungut biaya alias gratis khusus untuk pemilik KTP DKI Jakarta. Untuk pemilik KTP selain DKI Jakarta, akan dikenai biaya sesuai kebijakan faskes.

Baca Juga: Syarat Nikah di KUA 2023 dan Cara Mendaftarnya

(NSA)

Frequently Asked Question Section

Apakah pemeriksaan kesehatan sebelum nikah itu wajib?

chevron-down

Tidak tetapi dianjurkan supaya catin mengetahui kesiapan dan kesehatan masing-masing sebelum menikah.

Berapa biaya sertifikat layak nikah?

chevron-down

Bagi warga DKI Jakarta yang mengurus di faskes sesuai KTP-nya, layanan ini bisa diakses secara gratis.

Kapan sebaiknya catin mengurus sertifikat layak nikah?

chevron-down

Dianjurkan dilakukan 3 bulan sebelum menikah.