Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mendapatkan Sertifikat Layak Nikah, Khusus Catin dengan KTP DKI Jakarta
2 Mei 2023 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak hal yang harus disiapkan pasangan pengantin (catin) untuk menikah, termasuk sertifikat layak nikah. Bagi catin dengan KTP DKI Jakarta yang ingin mendapatkan sertifikat tersebut, caranya sangat mudah.
ADVERTISEMENT
Mengutip akun Instagram resmi Biro Perekonomian DKI Jakarta , sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan setelah konseling dan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Tujuannya supaya catin mengetahui kesiapan dan kesehatan fisik serta psikis masing-masing.
Pelayanan tersebut bisa diakses pada faskes di kecamatan catin, sesuai KTP. Tapi pengurusannya harus dilakukan sejak jauh-jauh hari karena waktu yang dianjurkan yaitu tiga bulan sebelum menikah .
Lantas apa saja persyaratan dan bagaimana prosedurnya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat untuk Mendapat Sertifikat Layak Nikah
Peraturan soal sertifikat layak nikah ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Tapi perlu diketahui, tes kesehatan catin untuk sertifikat layak nikah sifatnya sukarela.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap catin yang akan melangsungkan perkawinan yang pencatatannya di KUA atau Kantor Catatan Sipil dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.
Fasilitas layanan kesehatan yang dimaksud bukan hanya puskesmas, tapi bisa juga laboratorium atau rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Konseling dan pemeriksaan kesehatannya dilakukan keseluruhan, baik mental maupun fisik. Dalam prosesnya, catin juga akan dibekali informasi penting seperti kesehatan reproduksi, kehamilan dan persalinan, deteksi dini kanker, dan banyak lagi lainnya.
Untuk mengurusnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut daftar syaratnya yang dikutip dari akun Instagram resmi Puskesmas Kecamatan Tambora:
ADVERTISEMENT
Prosedur Mendapatkan Surat Layak Nikah
Apabila syaratnya sudah lengkap, catin bisa segera mengurus sertifikat layak nikah yang dimulai dari pendaftar. Berikut langkah-langkahnya sesuai aturan yang berlaku:
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini tidak dipungut biaya alias gratis khusus untuk pemilik KTP DKI Jakarta. Untuk pemilik KTP selain DKI Jakarta, akan dikenai biaya sesuai kebijakan faskes.
(NSA)