Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Arisan dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
3 Januari 2023 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Secara umum, arisan lebih banyak dilakukan oleh kaum wanita. Kegiatan ini biasanya juga dijadikan kesempatan untuk bersilaturahmi dengan berkumpul bersama orang-orang terdekat. Bahkan, ada kalanya seseorang mengikuti lebih dari satu arisan, misalnya arisan RT, kantor, atau reuni SMA.
Arisan dilakukan dengan sistem undian untuk menentukan siapa yang memperoleh uangnya pada periode tersebut. Menurut syariat, undian berhadiah hukumnya haram karena ada unsur perjudian dan untung-rugi. Lantas, bagaimana hukum arisan dalam Islam?
Hukum Arisan dalam Islam
Mengutip buku Hukum Arisan dalam Islam Kajian Fikih terhadap Praktik ROSCA oleh Mokhamad Rohma Rozikin, dalam bahasa Arab, arisan dikenal dengan istilah jam’iyyah muwaddhofin.
Jam’iyyah mengandung arti perkumpulan atau asosiasi, sedangkan muwaddhofin artinya para karyawan. Jadi, secara istilah, jam’iyyah muwaddhofin dapat dimaknai sebagai perkumpulan para karyawan.
ADVERTISEMENT
Menurut Al-Khostlan, istilah jam’iyyah muwaddhofin tersebut memiliki makna yang sepadan dengan arisan di Indonesia. Sebab, pelaku arisan di Arab memang lebih banyak dilakukan oleh para karyawan.
Seperti yang disebutkan, arisan dilakukan dengan sistem undi. Misalnya, sekelompok orang melakukan kesepakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai yang sama. Kemudian pada waktu tertentu, misalnya tiap akhir bulan, seluruh harta yang terkumpul diserahkan kepada salah satu yang memenangkan undian tersebut.
Pada akhir bulan kedua, uang arisan diserahkan pada anggota yang lain dan seterusnya, sehingga masing-masing dari mereka menerima harta sebanyak yang diterima orang pertama tanpa penambahan atau pengurangan. Untuk menentukan pemenang arisan itulah dilakukan sistem undi atau pengocokan.
Baca juga: Hukum Mewakafkan Harta dalam Islam
Hukum arisan dalam Islam memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran dan hadits. Namun, mayoritas ulama berpendapat arisan hukumnya mubah atau boleh.
ADVERTISEMENT
Sa’id Abdul Abdul Adhim dalam kitab Akhtho’ Sya’-i-’ah fi Al-Buyu’ wa Hukmu Ba’dhi Al-Mu’amalat Al-Hammah membolehkan arisan karena dianggap memudahkan mu’sirin (orang-orang yang kesusahan). Ia bahkan memujinya sebagai jenis takaful ta’awuni atau solidaritas mutual.
Namun, ada pula yang mengharamkan arisan apabila kegiatan tersebut mensyaratkan anggota tidak boleh mundur sebelum dua atau lebih siklus berakhir yang membuat adanya unsur perutangan di dalamnya.
Dijelaskan dalam buku Kumpulan Kultum Muslimah Terbaru tulisan Ust. A. Septiyani, dalam arisan memang terdapat kegiatan mengundi, tetapi itu tidak sama dengan undian berhadiah yang hukumnya haram. Undian dalam arisan hanya dilakukan agar peserta bisa memenangkan arisan secara bergilir.
Kata pengundian itu juga ada di dalam sebuah riwayat hadits, di mana Aisyah r.a. pernah berkata, “Rasulullah SAW apabila pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya. Lalu jatuhlah undian tersebut kepada Aisyah dan Hafsyah. Kemudian keduanya pun pergi bersama beliau.”
ADVERTISEMENT
(ADS)
Baca juga: Hukum Asuransi dalam Islam dan Kriterianya