Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
16 April 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum keluar madzi saat puasa. Foto: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum keluar madzi saat puasa. Foto: unsplash
ADVERTISEMENT
Beberapa orang mungkin bertanya-tanya mengenai apakah madzi membatalkan puasa? Pada dasarnya, esensi dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah memenuhi rukun-rukunnya, yaitu membaca niat dan menahan diri dari hal yang dapat membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Menahan diri dalam hal ini termasuk menahan hawa nafsu yang mengakibatkan keluarnya cairan bening bernama air madzi. Cairan tersebut bisa datang kapan pun, baik secara sengaja ataupun tidak.
Air madzi yang keluar dari kemaluan biasanya disebabkan oleh syahwat yang muncul usai melihat ataupun membayangkan hal ‘kotor’, atau bisa juga karena bermesraan dengan pasangan.

Pengertian Air Madzi

Ilustrasi madzi. Foto: Shutterstock
Mengutip dari buku Tuntunan Ibadah Praktis: Thaharah, Shalat, Puasa, dan Perawatan Jenazah oleh H. Thonthowi, madzi adalah cairan putih, bening dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika dalam kondisi syahwat, tidak memuncrat, dan setelah keluar tak menimbulkan rasa lemas.
Air madzi termasuk najis ringan atau najis mukhaffafah. Namun jika keluar, kamu tak wajib mandi besar atau mandi junub. Sedangkan jika air madzi terkena tubuh, kamu wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, air madzi yang terkena pakaian harus dibersihkan dengan cara memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut hingga bersih.
Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis tentang seseorang yang pakaiannya terkena madzi:
“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut,” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).
Karena air madzi termasuk ke dalam najis ringan, maka bisa disebut membatalkan wudu. Sehingga saat air madzi keluar dari kemaluan seseorang, ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudu bila hendak salat. Hal ini berdasarkan dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Cucilah kemaluannya, kemudian berwudulah,” (HR. Bukhari Muslim).
ADVERTISEMENT

Ciri-ciri Air Madzi

Ilustrasi ciri-ciri madzi. Foto: Freepik.com
Ciri utama dari air madzi ialah bentuk cairannya yang tipis dan lengket. Air madzi keluar dengan cara tidak terpancar dan setelah keluar dari tubuh tidak menjadi lelah atau lemas. Pada beberapa keadaan, keluarnya air madzi tidak terasa.
Madzi keluar saat munculnya syahwat pada seseorang, baik saat bermesraan, pendahuluan sebelum jima’, atau membayangkan dan melihat sesuatu yang mengarah pada jima’ (hubungan badan antara suami istri). Keluarnya madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki, tetapi perempuan juga mengalaminya.

Apakah Madzi Membatalkan Puasa?

Ilustrasi apakah madzi membatalkan puasa? Foto: Unsplash.com
Apakah madzi membatalkan puasa? Madzi bisa keluar secara sengaja ataupun tidak. Keluarnya pun umumnya tidak terasa dan bisa terjadi pada perempuan maupun laki-laki.
Namun pada dasarnya madzi bisa keluar karena adanya dorongan nafsu syahwat dari seseorang. Bisa karena sepasang suami istri yang sedang bermesraan ataupun karena melihat sesuatu yang menggairahkan.
ADVERTISEMENT
Mengenai status hukumnya, keluarnya madzi saat puasa masih kerap dipertanyakan hingga kini. Namun jumhur ulama berpendapat bahwa ini tidak membatalkan puasa.
Sebab air madzi keluar bukan dari inzal (proses keluarnya mani) melainkan dari jalur lain. Syekh Hasan Hitou mengatakan dalam kitabnya, Fiqh ash-Shiyam:
“Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, tetapi tidak mengeluarkan mani, jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata: ‘Aku berpendapat demikian’.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama 1988, halaman 68)
ADVERTISEMENT
Pendapat ini juga diperkuat dengan pernyataan dalam buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW oleh Muhammad Ridho Al-Turishinah. Disebutkan bahwa bermesra-mesraan dengan memeluk dan mencium istri tidaklah membatalkan puasa bila tidak sampai keluar air mani, meskipun mengakibatkan keluarnya madzi.
Seseorang yang mengeluakan air madzi saat puasa bisa tetap menjalankan puasanya hingga waktu matahari terbenam atau azan magrib berkumandang.
Meskipun air madzi tergolong najis, orang yang mengalaminya tak perlu mandi junub. Ia hanya perlu membersihkan pakaian atau tubuh yang terkena air madzi.

Perbedaan Madzi, Mani, dan Wadi

Ilustrasi artikel perbedaan madzi, mani, wadi. Foto: Pexels.com
Istilah madzi, mani, dan wadi kerap disamakan. Untuk mengatasi kekeliruan tersebut sebaiknya simak ketiga perbedaan dari madzi, mani, dan wadi di bawah ini.

1. Madzi

Seperti yang telah dijelaskan di atas, madzi adalah cairan bening bertekstur lengket yang keluar dari kemaluan seseorang akibat membayangkan hal kotor atau saat tubuh sudah mulai terangsang.
ADVERTISEMENT
Madzi termasuk najis ringan yang bisa disucikan tanpa mandi junub. Jika cairan madzi mengenai tubuh atau pakaian, cuci bagian yang terkena najis dengan memercikkan air. Rasulullah telah menjelaskan cara membersihkan madzi sebagaimana dalam hadis berikut:
“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)

2. Mani

Mani atau sperma merupakan cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan dengan diiringi rasa nikmat dan syahwat. Pada dasarnya keluar air mani bisa dalam keadaan sadar ataupun dalam keadaan tidur.
Keluar air mani dalam keadaan sadar contohnya ialah saat melakukan hubungan suami istri. Sedangkan dalam keadaan tak sadar ialah saat mimpi basah. Orang yang mengalami keluarnya air mani diwajibkan untuk mandi junub. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,
ADVERTISEMENT
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ , وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ
Dari Abi Said Al-Khudri ra berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air mani (keluarnya sperma)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun jika pakaian terkena mani yang masih basah, disunahkan untuk mencucinya. Sementara itu jika air mani di pakaian telanjur mengering, cukup dengan cara dikerik saja. Lebih lanjut, Aisyah ra berkata:
“Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

3. Wadi

Wadi adalah cairan warna putih bertekstur kental yang keluar dari kemaluan setelah buang air kecil. Wadi termasuk najis karena bisa membatalkan wudu.
ADVERTISEMENT
Cara membersihkan wadi, yakni dengan mencuci kemaluan lalu dilanjutkan dengan berwudu apabila akan melaksanakan salat. Jika wadi terkena pakaian, Rasulullah dalam sebuah hadis menganjurkan untuk membersihkan wadi tersebut dengan cara dicuci atau dipercikkan air. Rasulullah SAW bersabda:
“Cucilah kemaluannya, kemudian berwudulah.” (HR. Bukhari Muslim)
Itu dia jawaban dari pertanyaan apakah madzi membatalkan puasa dan juga perbedaan dari madzi, mani, dan wadi.
Dengan demikian, setiap muslim, terlebih yang sedang puasa, sebaiknya menjauhi hal yang menyebabkan keluarnya madzi.
Hal ini termasuk berkomunikasi dengan lawan jenis yang bukan mahramnya dan mengarah pada munculnya rangsangan syahwat.
(MSD) dan (ZHR)