Konten dari Pengguna

Hukum Kremasi Menurut Islam, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 Desember 2022 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Prosesi kremasi jenazah telantar di Krematorium Dharma Kerti Dalem Kerobokan, Jalan Kerobokan Raya, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (21/9/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Prosesi kremasi jenazah telantar di Krematorium Dharma Kerti Dalem Kerobokan, Jalan Kerobokan Raya, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (21/9/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap agama dan kepercayaan memperlakukan jenazah dengan caranya masing-masing. Selain penguburan atau pemakaman, kremasi menjadi alternatif penanganan jenazah yang dapat dipilih.
ADVERTISEMENT
Kremasi merupakan praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal yang dilakukan dengan cara membakarnya. Biasanya, kremasi dilakukan di krematorium sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Setelah proses kremasi selesai, abunya dapat disimpan oleh pihak keluarga maupun ditebar ke tempat tertentu, seperti danau, laut. Semuanya tergantung keputusan keluarga masing-masing.
Di Indonesia, proses penanganan jenazah dengan kremasi biasanya dilakukan oleh masyarakat Bali melalui upacara Ngaben. Sebagian umat Nasrani juga melakukan cara ini karena berbagai alasan.
Lalu, bagaimana hukum kremasi menurut Islam? Apakah boleh dilakukan atau justru dilarang? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Kremasi Menurut Islam

Ilustrasi kremasi. Foto: Pixabay
Dalam Islam, penanganan jenazah diatur dengan jelas dalam Alquran dan hadits. Apa pun kondisinya, jenazah wajib dikuburkan ke dalam tanah, bahkan sekalipun jenazah tersebut adalah orang kafir. Dalam Alquran, Allah berfirman:
ADVERTISEMENT
Kemudian, Dia mematikannya lalu menguburkannya.” (QS. Abasa’: 21)
Dalam ayat lain, Allah berfirman:
Kemudian, Allah mengirim seekor burung gagak untuk menggali tanah supaya Dia memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana cara mengubur mayat saudaranya.210) (Qabil) berkata, “Celakalah aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini sehingga aku dapat mengubur mayat saudaraku?” Maka, jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal.
Mengutip jurnal Landasan Konseptual Perencanaan dan Perancangan Krematorium Sankhara Anicca tulisan Mustika Kusumaning Wardhani, ayat tersebut menegaskan bahwa pemakaman adalah satu-satunya cara penanganan jenazah. Kecuali untuk jenazah yang meninggal di laut atau meninggal karena penyakit tertentu yang bersifat menular.
Apabila ada keterbatasan tanah makam, umat Muslim dapat mengikuti cara yang dianjurkan di tanah suci Mekkah, yaitu dengan menumpangkan jenazah di atas jenazah lain dalam satu liang lahat.
ADVERTISEMENT
Sejumlah kerabat mendoakan jenazah anggota keluarganya yang meninggal akibat COVID-19 sebelum dikremasi di TPU Tegal Alur, Jakarta, Jumat (30/7/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dalam sebuah hadits, Rasulullah juga menyampaikan kewajiban umat Muslim untuk menangani jenazah dengan cara menguburnya. Rasulullah berkata kepada Ali bin Abi Thalib ketika Abu Thalib meninggal dunia: “(Wahai Ali), pergilah, lalu kuburlah ia.
Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa satu-satunya cara mengurus jenazah yang diperbolehkan dalam Islam adalah menguburkannya. Dengan kata lain, kremasi menurut Islam dilarang.
Hal itu ditegaskan oleh Lembaga Darul Ifta Al-Mishriyyah yang mengeluarkan fatwa dengan nomor 1896 perihal praktik kremasi untuk jenazah Muslim.
Praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apa pun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Sedangkan, kita diperintahkan untuk menyalahi apa yang mereka lakukan, yaitu praktik yang tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia.
ADVERTISEMENT
Dilarangnya praktik kremasi tersebut tak lepas dari betapa besarnya penghormatan Islam terhadap manusia, baik ketika hidup, maupun sesudah wafat. Praktik apa pun yang dapat menyakiti jenazah tidak diperbolehkan dalam Islam. Dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda:
Pematahan tulang jenazah seperti pematahan tulangnya ketika ia hidup.” (Hr. Abu Dawud dengan sanad seperti syarat Muslim)
(ADS)